Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Actori In Cumbit Probatio adalah asas dalam hukum acara perdata yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan, Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863  KUHPerdata. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menetapkan bawa yang diembani kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa.

Lihat : ACTORI INCUMBIT  ONUS PROBANDI