Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Actori In Cumbit Onus Probandi adalah asas dalam hukum acara pidana yang berarti siap yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan. Asas ini serupa dengan asas dalam  hukum acara perdata, Actori Incumbit Probatio. Dalam konteks hukum pidana, yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum sehingga jaksa penuntut umumlah yang diwajibkan membuktikan kesalahan terdakwa.  Kelanjutan dari asas  Actori In Combit Onus Probandi adalah Actore Non Probante, Reus Absolvitur yangn berrti jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan. Artinya jika Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (actore non probante), terdakwa harus diputus bebas (reus absolvitur).

lihat: Actori Incumbit Probatio