Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (9/10) Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses minutasi perkara. Salah upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kapasitas diri operator melalui kegiatan bimbingan teknis. Tidak kurang dari 50 operator dari masing2 hakim agung dan hakim adhoc diupgrade pengetahuan, keterampilan dan mentalnya mulai tanggal 6-8 September 2016 di Hotel Atria Tangerang.  Mereka dibekali materi tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam peningkatan kinerja penanganan perkara,  business process reengineering dalam modernisasi manajemen perkara, dan upgrading mental.

Panitera MA dalam pengantar pembukaan acara yang dibacakan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menyampaikan bahwa operator adalah aktor utama penyelesaian minutasi perkara selain panitera pengganti dan hakim agung. Oleh karena itu peningkatan kapasitas diri operator mutlak diperlukan, baik menyangkut knowledge, skill, maupun  sisi afektif-nya.

 

“operator harus memiliki pengetahuan memadai dalam menyusun draft putusan, terampil memanfaatkan teknologi informasi dan memiliki sikap mental yang baik”, tegas Panitera MA.

Sejalan dengan arahan Panitera MA tersebut, bimtek operator berfokus pada ketiga hal tersebut. Untuk peningkatan pengetahuan diberikan materi tentang peraturan dan kebijakan percepatan penyelesaian perkara. Untuk  peningkatan keterampilan diberikan materi tentang mengakses dokumen elektronik melalui aplikasi SIAP dan sistem koreksi elektronik. Sedangkan untuk  meningkatkan sikap mental, para peserta diberikan materi peningkatan motivasi kerja meliputi materi berfikir positif, membangun TIM work dan Etos kerja.  Materi ketiga ini disampaikan  oleh motivator Materi yang ketiga disampaikan oleh motivator Muhsinin Fauzi dan Jay Nur Jaman dengan pendekatan partisipatif, game interaktif dan presentasi. [an]