Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (25/03/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyelenggarakan pembinaan dan rapat koordinasi dengan seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah (HTP) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Senin (25/03). Selain dihadiri Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah, rapat tersebut juga dihadiri segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung. Kegiatan serupa juga akan kembali digelar dengan target peserta para Panitera Pengganti yang baru dilantik beberpaa waktu yang lalu.

Demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan rapat, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua termin. Pada termin pertama, yaitu dari Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB, pembinaan dan rapat koordinasi digelar bersama seluruh Panitera Muda Perkara. Sedangkan pada termin kedua, dari Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB pembinaan dan rapat koordinasi diselenggarakan bersama seluruh Hakim Tinggi Pemilah. Adapun segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung hadir pada kedua termin tersebut.

Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan

Saat menyampaikan materi pembinaan, Panitera Mahkamah Agung menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Perkara selaku atasan kepada seluruh aparatur yang berada di bawahnya.

“Panitera Muda Perkara harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparatur yang berada di bawahnya. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara rutin, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung”, tegas Heru Pramono.

Bersiap Terapkan Kasasi/PK Elektronik

Selain menyampaikan urgensi pengawasan dan pembinaan, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi Mahkamah Agung akan mengimplementasikan pengajuan upaya hukum dan pemeriksaan kasasi dan PK secara elektronik

“Pimpinan Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar sistem pengajuan dan pemeriksaan kasasi/PK secara elektronik dapat diimplementasikan Per 1 Mei 2024”, Ungkap Panitera Mahkamah Agung.

Untuk menyongsong implementasi sistem kasasi/PK secara elektronik tersebut, Heru Pramono juga menghimbau agar Panitera Muda Perkara menginventarisasi kebutuhan perangkat dukung serta kebutuhan SDM untuk mengimplementasikan Kasasi/PK secara elektronik.

“Tentu kita harus juga mempersiapkan perangkat dukung dan SDM dalam mengimplementasikan sistem ini. Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh Panitera Muda Perkara untuk menginventarisasi kebutuhan tersebut”, imbuh Heru Pramono

Poin-Poin Rapat Koordinasi

Dalam rapat koordinasi Panitera Mahkamah Agung bersama seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah dibahas beberapa isu penting antara lain yaitu: perlunya otimalisasi kinerja pemilahan perkara, pentingnya stadardisasi perangkat dukung untuk mengimplementasikan kasasi/PK elektronik, urgensi penyempurnaan Aplikasi Sikep, perlunya perbaikan tata kelola pencabutan perkara, diperlukannya solusi atas terhambatnya distribusi berkas perkara, perlunya pembuatan template pemilahan perkara yang seragam, dan lain-lain. [aza/mrg].