Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANYUWANGI | (2/8) Ketua Mahkamah Agung,  M. Syarifuddin, mengapresiasi pengadilan yang telah mengimplementasikan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.  Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024 tersebut, menurut Ketua MA, membawa perubahan besar yang berdampak positif bagi peningkatan kinerja badan peradilan. Namun demikian, dalam pengajuan kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak boleh mengabaikan quality control.  Jangan sampai demi cepatnya berkas terkirim ke Mahkamah Agung, prosedur quality control diabaikan,  maka yang terjadi  “cepat namun tidak tepat”,  akhirnya berkas dikembalikan dan prosesnya menjadi lambat

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi  pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik bagi pengadilan se wilayah ex keresidenan Besuki, di Banyuwangi, Jum’at (2/8/2024). Ketua MA yang didampingi oleh Waka MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial menyoroti soal pentingnya penerapan QC ini  merespon laporan Panitera MA yang menyebutkan data berkas elektronik yang tidak memenuhi syarat kelengkapan dan kesesuaian berkas mencapai 44,69%.

Ketua MA meminta jajaran pengadilan  benar-benar memperhatikan prosedur QC ini.

“Jangan karena alasan berkas perkara  dapat segera dikirim ke MA, Panitera mengabaikan quality control”,  ujar Ketua MA.

Selain  mengingatkan pentingnya QC dalam pengiriman berkas perkara elektronik, Ketua MA juga meminta pengadilan memperhatikan segala aturan  yang terkait dengan pengajuan kasasi dan PK elektronik.

Ketua MA menegaskan mulai 1 Mei 2024, tidak ada berkas fisik yang dikirim ke Mahkamah Agung. Seluruhnya berbentuk dokumen elektronik.

“Jangan lagi terjadi pengadilan yang telah mengajukan kasasi/PK elektronik, mengirimkan lagi berkas fisiknya sehingga MA melakukan registrasi ganda atas satu perkara”, tegasnya.

Terus Melangkah, Tidak Boleh Mundur

Ketua MA menyampaikan dalam periode awal implementasi kasasi/PK elektronik akan banyak pertanyaan, baik karena tidak memahami langkah aplikasi maupun aplikasinya  itu sendiri  yang belum mengakomodir proses bisnis yang ada.  Menurut Ketua MA, hal tersebut merupakan fenomena yang wajar.

“banyaknya pertanyaan tentang aplikasi baru, mengindikasikan  aplikasi tersebut dijalankan dengan baik.  Melalui proses implementasi, kita akan mengetahui apa yang kurang.  Dengan adanya kekurangan tersebut, kita tidak boleh mundur. Kita harus terus melangkah. Kesempurnaan adalah proses perbaikan terus-menerus”,  kata Ketua MA.