Kepada Yth.
- Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
- Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
- Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama
Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung nomor 213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:
- Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
- Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
- Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
- Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
- Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
- Status Tahanan (khusus perkara pidana)
- Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
- Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk setiap jenis perkara.
- Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021