Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (20/4/2024) - Sejumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan “kehilangan” link dokumen pdf-nya. Akibatnya, salinan lengkap putusan tersebut tidak dapat diunduh. Sebagian besar putusan yang mengalami permasalahan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding periode pengunggahan tahun 2021—pertengahan 2023. Kepaniteraan MA mencatat sebanyak 806.442 putusan telah berhasil diuggah kembali oleh pengadilan. Saat ini masih ada 1.039.988 putusan yang perlu diunggah ulang. Kini, penguggahan ulang putusan tersebut  dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP Pengadilan.

Untuk perkara yang telah mencapai tahap Minutasi (atau lebih) maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, sedangkan untuk perkara yang baru saja mencapai tahap Putusan, maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Hakim/Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.

Putusan Yang Harus Diupload Ulang

Daftar  putusan yang harus diupload ulang oleh pengadllan adalah sebagai berikut:

Tahun

Jumlah Putusan yang perlu diunggah ulang

Rincian Perkara

2021

555.308

Link

2022

96.881

link

2023

387.799

link

Jumlah

1.039.988

 

Pembaruan Sistem

Sejak tahun 2018, Aplikasi SIPP telah  terintegrasi dengan Direktori Putusan sehingga pengunggahan putusan dapat dilakukan melalui menu yang disediakan pada aplikasi SIPP. Langkah ini menyederhanakan proses publikasi putusan. Pengadilan tidak perlu menginput ulang informasi yang menjadi atribut perkara seperti nomor perkara, nama pihak,  tanggal putus, susunan majelis, dan informasi lainnya. Hal tersebut karena antara SIPP dan Direktori Putusan telah terhubung satu sama lain.

Permasalahan terjadi apabila terjadi kesalahan/kekeliruan/revisi terhadap file putusan yang diunggah ke Direktori Putusan. Pengunggahan ulang tidak dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi SIPP. Prosedur pengunggahan ulang harus dilakukan secara manual melalui Aplikasi Direktori Putusan.

Mekanisme pengunggahan ulang melalui aplikasi Direktori Putusan sangat memberatkan pengadilan ketika putusan yang diunggah mencapai jumlah yang banyak. Hal tersebut terjadi di pertengahan tahun 2023 sebagai akibat kerusakan tempat penyimpanan file putusan pada server storage Direktori Putusan.  

Berdasarkan hal tersebut, saat ini  telah dilakukan pembaruan pada Aplikasi Direktori Putusan sehingga memungkinkan proses pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIPP  Pengadilan Tingkat Pertama maupun  SIPP Pengadilan Tingkat Banding.

Tata Cara Upload Ulang Via SIPP

Prosedur pengunggahan putusan melalui aplikasi SIPP adalah sebagai berikut.

UDUH DOKUMEN