Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera Muda Tim/Kamar

Untuk  memberikan dukungan teknis dan administratif  kepada majelis hakim agung,  Mahkamah Agung memiliki 12 (dua belas) Panitera Muda Tim atau dalam praktek sehari-hari dikenal dengan sebutan Askor (Asisten Kordinator). Jumlah panitera muda tim ini sesuai dengan jumlah pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari 1 Ketua, 2 Wakil Ketua dan 9 Ketua Muda. Pimpinan Mahkamah Agung tersebut secara ex officio menjadi ketua tim dalam proses penanganan perkara.

Nama-nama panitera muda tim tersebut adalah sebagai berikut: Panitera Muda Tim A (Ketua MA), Panitera Muda Tim B-1 (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Panitera Muda Tim B-2 (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial), Panitera Muda Tim C (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara), Panitera Muda  Tim D (Ketua Muda Perdata Khusus), Panitera Muda Tim E (Ketua Muda Perdata Agama), Panitera Muda Tim F (Ketua Muda Perdata),  Panitera Muda Tim G (Ketua Muda Pidana), Panitera Muda Tim H (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer), Panitera Muda Tim I (Ketua Muda Pidana Khusus), Panitera Muda Tim J (Ketua Muda Pengawasan),  dan Panitera Muda Tim K (Panitera Muda Pembinaan).

Panitera Muda Tim  (Askor) dalam struktur Kepaniteraan Mahkamah Agung merupakan jabatan fungsional di bawah Panitera Mahkamah Agung. Para Panitera Muda Tim ini dijabat oleh para Panitera Pengganti yang  berada dalam Tim yang bersangkutan.

Setelah  Mahkamah Agung  menerapkan sistem kamar berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, maka terjadi perubahan dalam pembagian “kelompok” penanganan perkara dari sistem tim ke sistem kamar. Mahkamah Agung membentuk 5 (lima) kamar dalam pemeriksaan perkara, yaitu:  kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Dalam sistem kamar tidak berlaku praktek bahwa pimpinan secara ex officio menjadi Ketua Tim dalam penanganan perkara. Hanya pimpinan yang membidangi teknis yang menjadi ketua kamar. Perubahan ini juga mempengaruhi keberadaan Panitera Muda Tim dalam proses penanganan perkara di MA. 

Panitera Muda Tim pada Mahkamah Agung miliki  tugas pokok membantu Panitera dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada Majelis Hakim Agung pada Tim yang bersangkutan dalam kaitan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian putusan  Mahkamah Agung.  Sedangkan fungsi dari Panitera Muda Tim adalah sebagai berikut:

  • Koordinasi terhadap tugas yang dibebankan kepada Panitera Pengganti, operator kompuper dan tenaga fungsional;
  • Pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada TIM;
  • Melakukan pencatatan penerimaan berkas perkara yang diterima oleh Ketua Tim dari panitera muda perkara berdasarkan pembagian perkara dari Ketua MA ke dalam buku daftar perkara;
  • Melaporkan penerimaan berkas perkara tersbeut kepada Ketua Tim untuk ditetapkan susunan Majelisnya;
  • Melakukan penyampaian berkas perkara kepada Ketua Majelis berdasarkan penetapan penunjukan majelis hakim agung dari Ketua Tim;
  • Melakukan pencatatan pembagian perkara yang dibagikan kepada Majelis Hakim Agung;
  • Bertanggung jawab atas penyelsaian minutasi perkara;
  • Pembuatan laporan kadaan perkara;
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan proses penyelsaian perkara