JAKARTA | (3/11/2023) - Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara limitatif dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain. Jika syarat tersebut terpenuhi, ketika pengadilan pengaju mengirimkan berkas ke MA, maka wajib menyertakan dokumen elektronik sebagaimana ditentukan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan dari majelis PK, pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik putusan yang dianggap bertentangan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, menerbitkan surat nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023.
“Untuk permohonan peninjauan kembali kedua (lebih dari sekali) dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016, dokumen elektronik yang wajib disertakan adalah sebagai berikut:
Kelengkapan Dokumen Elektronik
- Seluruh Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014;
- Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan;
- Relas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan.
Format dan Media Pengiriman Dokumen Elektronik
Format dokumen dan media pengiriman kedua dokumen tersebut mengikuti ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014”, demikian disampaikan dalam surat yang diedarkan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di seluruh Indonesia.
Panitera Mahkamah Agung dalam suratnya tersebut menegaskan bahwa Ketentuan tersebut sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014. [an]