Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/05) - Merespons gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera MA mengeluarkan kebijakan darurat terkait mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali,  Senin (15/5). Dalam rilis resminya, Kepaniteraan MA memberi petunjuk bahwa selama sistem VA belum berfungsi, pembayaran biaya perkara Mahkamah Agung dapat dilakukan melalui “real account”.  Berdasarkan pantauan pada sistem dashboard BPI,  virtual account untuk pembayaran biaya perkara MA dan biaya rogatory telah berjalan dengan normal. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, menginstruksikan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri  wajib kembali menggunakan virtual account.

“Sehubungan dengan layanan VA BSI sudah kembali normal, pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri (biaya rogatory)  wajib menggunakan virtual account sebagaimana edaran Panitera MA Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021

Pantauan terhadap  Dashboard BPI-BSI,  hari ini (19/5), hingga rilis dibuat telah ada 12 transaksi pembayaran biaya perkara.  Sedangkan sejak hari  Senin (15/5), tercatat 99 transaksi pembayaran. [an]