TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
JAKARTA | (12/08) Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2023 Mahkamah Agung telah meregistrasi sebanyak 16.944 perkara. Jumlah tersebut terbaca sangat besar, karena ada sekitar 2421 perkara yang masuk ke MA setiap bulannya pada periode tersebut. Namun, kata Ridwan, jumlah tersebut menurun 9,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang meregister sebanyak 18.698 perkara. Menurunnya jumlah perkara masuk ke MA tidak berkaitan dengan penurunan kinerja, karena tugas pokok badan peradilan adalah menerima perkara, bukan “mencari” perkara. Bahkan, menurunnya jumlah perkara Kasasi/PK menjadi hal positif yang berkorelasi dengan akseptabilitas putusan.
Fenomena penurunan jumlah perkara kasasi/PK terjadi pada empat jenis perkara, sedangkan pada tiga jenis perkara lainnya justru mengalami peningkatan. Jenis perkara yang mengalami penurunan adalah perdata (-20,99%), perdata khusus (24,77%), pidana khusus (-16,31%) dan TUN (-1,73%). Sedangkan jenis perkara yang mengalami peningkatan adalah perkara pidana (8,87%), perdata agama (40,55%), dan pidana militer (38,18%). Tabel perbandingan jumlah perkara masuk periode Januari—Juli tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Jenis Perkara |
2023 |
2022 |
% |
PERDATA |
3200 |
4050 |
-20,99% |
PERDATA KHUSUS |
990 |
1316 |
-24,77% |
PIDANA |
1105 |
1015 |
8,87% |
PIDANA KHUSUS |
5158 |
6163 |
-16,31% |
AGAMA |
1182 |
841 |
40,55% |
PIDANA MILITER |
304 |
220 |
38,18% |
TATA USAHA NEGARA |
5005 |
5093 |
-1,73% |
JUMLAH |
16944 |
18698 |
-9,38% |
Memutus 11.478
Dari sisi kinerja memutus, selama periode Januari-Juli 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 11.478 perkara. Dari sisi kuantitas, jumlah tersebut berkurang 17,72% jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus pada periode yang sama pada tahun 2022 yang berjumlah 13.950. Penurunan jumlah ini, kata Panitera MA, sebagai konsekuensi logis dari berkurang jumlah perkara masuk. Dilihat dari sisi rasio perkara putus dan masuk, jumlahnya bekurang 6,87%. Rasio memutus perkara tahun 2023 sebesar 67,74% sedangkan tahun 2022 sebesar 74,61%.
Menurut Panitera MA, berkurangnya rasio produktivitas memutus ini dampak langsung dari berkurangnya jumlah hakim agung pada dua periode tersebut. Saat ini jumlah hakim agung sebanyak 46 orang, sedangkan pada tahun sebelumnya berjumlah 48[mrgp].