Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (2/5) MA telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024. Hari  ini (2/5/2025),  kebijakan yang merupakan implementasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, genap berusia 1 tahun. Selama peride 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik.  Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan tahun 2024 sebanyak 6380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan jumlah kasasi/PK elektronik yang diterima tersebut, MA telah memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%).

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan  hal tersebut saat berbincang tentang refleksi satu tahun implementasi kasasi/PK elektronik di gedung MA, Jakarta (2/5/2025). Menurut Panitera MA,  berdasarkan data kasasi/PK elektronik yang telah ditangani MA selama satu tahun, menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara pada Mahkamah Agung.

“Pengajuan kasasi/PK elektronik mengubah cara kerja penanganan administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi/PK elektronik dari mulai pengadilan pengaju, kepaniteraan MA, dan majelis kasasi/PK. Angka  jumlah penerimaan dan penyelesaian  perkara kasasi/PK elektronik menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA mengaku masih banyak yang perlu disempurnakan  baik dari sisi regulasi maupun sistem informasi pendukung kasasi/PK elektronik.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dan menerima setiap masukan untuk tujuan penyempurnaan”, imbuh Panitera MA.

Pengaju Upaya Hukum Terbanyak

Sementarra itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan mengungkap data pengadilan pengaju yang terbanyak mengajukan upaya hukum kasasi/pk elektronik selama periode Januari-Mei 2025, sebagai berikut:

Peradilan Umum

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN NEGERI MAKASSAR 290 26 316
2 PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT 256 56 312
3 PENGADILAN NEGERI MEDAN 241 61 302
4 PENGADILAN NEGERI SURABAYA 246 30 276
5 PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM 167 43 210
6 PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT 161 42 203
7 PENGADILAN NEGERI DENPASAR 73 87 160
8 PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 128 26 154
9 PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 101 26 127
10 PENGADILAN NEGERI BENGKULU 116 8 124

Peradilan Agama

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN 19 3 22
2 PENGADILAN AGAMA BEKASI 8 4 12
3 PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT 9 2 11
4 PENGADILAN AGAMA SURABAYA 8 2 10
5 PENGADILAN AGAMA PEKANBARU 8 2 10
6 PENGADILAN AGAMA MAKASSAR 10 0 10
7 PENGADILAN AGAMA DEPOK 6 3 9
8 PENGADILAN AGAMA PRAYA 5 4 9
9 PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR 5 2 7
10 PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA 6 1 7

Peradilan Militer

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA 15 1 16
2 PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG 14 1 15
3 PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN 13 0 13
4 PENGADILAN MILITER I-03 PADANG 8 5 13
5 PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA 9 0 9
6 PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA 7 1 8
7 PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH 7 0 7
8 PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK 5 0 5
9 PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG 4 1 5
10 PENGADILAN MILITER III-18 AMBON 2 2 4

Peradilan Tata Usaha Negara

1 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA 85 7 92
2 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN 22 7 29
3 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG 28 1 29
4 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU 20 0 20
5 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA 17 1 18
6 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG 10 3 13
7 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR 11 2 13
8 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG 12 0 12
9 PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA 12 0 12
10 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU 7 4 11

JAKARTA | (2/5) MA telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024. Hari  ini (2/5/2025),  kebijakan yang merupakan implementasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, genap berusia 1 tahun. Selama peride 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik.  Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan tahun 2024 sebanyak 6380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan jumlah kasasi/PK elektronik yang diterima tersebut, MA telah memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%).

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan  hal tersebut saat berbincang tentang refleksi satu tahun implementasi kasasi/PK elektronik di gedung MA, Jakarta (2/5/2025). Menurut Panitera MA,  berdasarkan data kasasi/PK elektronik yang telah ditangani MA selama satu tahun, menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara pada Mahkamah Agung.

“Pengajuan kasasi/PK elektronik mengubah cara kerja penanganan administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi/PK elektronik dari mulai pengadilan pengaju, kepaniteraan MA, dan majelis kasasi/PK. Angka  jumlah penerimaan dan penyelesaian  perkara kasasi/PK elektronik menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA mengaku masih banyak yang perlu disempurnakan  baik dari sisi regulasi maupun sistem informasi pendukung kasasi/PK elektronik.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dan menerima setiap masukan untuk tujuan penyempurnaan”, imbuh Panitera MA.

Pengaju Upaya Hukum Terbanyak

Sementarra itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan mengungkap data pengadilan pengaju yang terbanyak mengajukan upaya hukum kasasi/pk elektronik selama periode Januari-Mei 2025, sebagai berikut:

Peradilan Umum

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN NEGERI MAKASSAR 290 26 316
2 PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT 256 56 312
3 PENGADILAN NEGERI MEDAN 241 61 302
4 PENGADILAN NEGERI SURABAYA 246 30 276
5 PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM 167 43 210
6 PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT 161 42 203
7 PENGADILAN NEGERI DENPASAR 73 87 160
8 PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 128 26 154
9 PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 101 26 127
10 PENGADILAN NEGERI BENGKULU 116 8 124

Peradilan Agama

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN 19 3 22
2 PENGADILAN AGAMA BEKASI 8 4 12
3 PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT 9 2 11
4 PENGADILAN AGAMA SURABAYA 8 2 10
5 PENGADILAN AGAMA PEKANBARU 8 2 10
6 PENGADILAN AGAMA MAKASSAR 10 0 10
7 PENGADILAN AGAMA DEPOK 6 3 9
8 PENGADILAN AGAMA PRAYA 5 4 9
9 PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR 5 2 7
10 PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA 6 1 7

Peradilan Militer

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA 15 1 16
2 PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG 14 1 15
3 PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN 13 0 13
4 PENGADILAN MILITER I-03 PADANG 8 5 13
5 PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA 9 0 9
6 PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA 7 1 8
7 PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH 7 0 7
8 PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK 5 0 5
9 PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG 4 1 5
10 PENGADILAN MILITER III-18 AMBON 2 2 4

Peradilan Tata Usaha Negara

1 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA 85 7 92
2 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN 22 7 29
3 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG 28 1 29
4 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU 20 0 20
5 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA 17 1 18
6 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG 10 3 13
7 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR 11 2 13
8 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG 12 0 12
9 PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA 12 0 12
10 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU 7 4 11

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. 


Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang 37 Tahun 2004

Jakarta | (13/03/2025) Sebagai kelanjutan dari pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dilakukan pada tanggal 05 Maret 2025 yang lalu, Kepaniteraan MA menyelenggarakan Deklarasi Pembangunan SMAP (13/03). Deklarasi yang diikuti seluruh Aparatur Kepaniteraan MA tersebut diselenggarakan secara hybrid, sebagian peserta hadir secara luring di Lantai Dasar Blok D Gedung MA (Loby Kepaniteraan MA), sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan deklarasi dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, H. Suharto dan Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif (keduanya selaku Dewan Pengarah Tim SMAP Kepaniteraan MA), Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, selaku Manajemen Puncak Tim SMAP Kepaniteraan MA, Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, Muh. Djauhar Setyadi selaku Ketua Pokja SMAP berserta Tim Pokja SMAP Badan Pengawasan, Ennid Hasanuddin, selalu Ketua FKAP beserta seluruh Tim SMAP Kepaniteraan MA, Ustad Yayat Ruhiat selaku pengisi tausiyah, dan segenap undangan lainnya.

Empat Momen Penting

Dalam laporannya, Ennid Hasanuddin, selalu Ketua FKAP Tim SMAP Kepaniteraan MA mengutarakan bahwa Kepaniteraan MA telah menempuh empat langkah strategis dalam merencanakan pembangunan SMAP.

“Kita telah menyelenggarakan beberapa langkah penting, yaitu mengadakan sosialisasi pengenalan SMAP pada tanggal 31 Januari 2025, rapat koordinasi pembangunan SMAP pada tanggal  21 Februari 2025, pembentukan Tim SMAP Kepaniteraan MA melalui SK Panitera pada 28 Februari 2025, dan juga deklarasi pembangunan SMAP Kepaniteraan yang kita selenggarakan pada hari ini”, ungkap Ennid Hasanuddin.

Fondasi yang Menyempurnakan Pengawasan

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, selaku Manajemen Puncak Tim SMAP Kepaniteraan MA, dalam sambutannya menyampaikan manfaat penting dari implementasi SMAP. SMAP diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mencegah praktik penyuapan. Heru Pramono juga memaparkan langkah-langkah penting dalam pembangunan SMAP.

“SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan mencegah praktik penyuapan di Kepaniteraan. Untuk memastikan pembangunan SMAP di Kepaniteraan Mahkamah Agung berjalan efektif, saya ingin menekankan empat hal utama yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu, pertama, komitmen dan konsistensi, kedua, peran aktif seluruh aparat Kepaniteraan, ketiga, sinergi dengan digitalisasi peradilan, dan keempat, pengawasan serta evaluasi berkelanjutan”, tegas Panitera MA.

Hakim dan Aparatur Peradilan telah Dirancang Anti Suap

Saat menyampaikan pengarahan, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, H. Suharto, yang juga merupakan Dewan Pengarah Tim SMAP Kepaniteraan MA, menegaskan bahwa sejak dilantik, sebenarnya hakim dan aparatur peradilan telah disetting untuk anti suap. Sehingga settingan tersebut perlu dipertahankan.

“Kita semua, di awal karier kita sebagai PNS, telah bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun  juga suatu janji atau pemberian. Sumpah tersebut diulang setiap kali kita menduduki jabatan baru. Idealnya, sumpah tersebut menjadi benteng spiritual yang memagari diri dari perbuatan nir-integritas”, Tegas Suharto.

Inti dari SMAP adalah Implementasi

Dalam kegiatan deklarasi tersebut juga terdapat agenda sosialisasi SMAP dari Pendamping Kepaniteraan dalam pembangunan SMAP. Sosialisasi dilakukan oleh Muhammad Jahar Setiadi dan Ahmad Nur.

Dalam paparannya, Ahmad Nur menegaskan bahwa hal terpenting dalam SMAP adalah pelaksanaan dari sistem anti penyuapan, bukan sekedar formalitas eviden.

“Hal terpenting dari SMAP adalah implementasinya atau aktivitas anti penyuapannya. Namun oleh karena semua yang kita kerjakan perlu disusun evidennya, maka dokumen SMAP juga menjadi wajib untuk diadakan”, ungkap Ahmad Nur.

Sate dan Tusuknya Sama-Sama Dipanggang

Hal yang menarik dari kegiatan deklarasi tersebut adalah dihadirkannya Ustad Yayat Ruhiyat untuk mengisi tausiah. Dalam tausiah-nya, Ustad Yayat menyampaikan larangan suap dalam perspektif agama (Islam).

“Hadits Nabi tegas menyatakan arraasyi wa al murtasyi fi ann-nnar, penyuap dan yang disuap masuk neraka. Bahasa kiasannya adalah, sate dan tusuknya sama-sama dipanggang bara. Kita harus menghindarinya perilaku tercela tersebut”, pungkas Yayat Ruhiyat. [aza]