Slawi | (9/1/2025) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi memeriksa saksi yang dihadirkan penggugat dengan persidangan jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, Rabu (8/1/2025). Saksi yang diperiksa tersebut berada di kantor Konsulat Jenderal RI di Chicago, Negara Bagian Illinois Amerika Serikat.Jika diambil garis lurus, Saksi tersebut berada dalam jarrak 15.786 km dari ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Slawi. Jauhnya jarak PN Slawi dengan KJRI Cichago yang mencapai 15.786 km membuat beda waktu antara dua tempat selama 13 Jam. Karena adanya perbedaaan waktu ini, Majelis Hakim PN Slawi menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi tersebut pada Pukul 21.00 WIB atau pukul 08.00 Waktu Chicago.
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyebut pemeriksaan saksi dalam perkara perdata secara jarak jauh pada kantor perwakilan RI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PN Slawi merupakan yang pertama kalinya. Menurut Heru, model pemeriksaan saksi jarak jauh ini dapat dilaksanakan sebagai buah dari Perjanian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler secara sirkuler pada tanggal 22 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut Heru Pramono mengungkapkan pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan RI bagi saksi yang berada di luar negeri merupakan terobosan Mahkamah Agung yang diatur dalam regulasi tentang e-Court.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (lampiran Angka III, huruf C angka 4 huruf k, l, m)”, ujar Heru Pramono.
Panitera Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsulat Jenderal RI di Chicago yang telah memfasilitasi terselenggaranya pemeriksaan saksi jarak jauh ini. Heru Pramono menyampaikan Fasilitasi pemeriksaan saksi oleh Kantor Perwakilan RI telah menghadirkan penyederhanaan proses dan efisiensi penananan perkara.
“Bisa dibayangkan berapa ongkos untuk menghadirkan saksi ke Indonesia jika tidak ada PKS ini. Belum lagi waktu yang terbuang”, jelas Panitera MA.
Apresiasi Konjen RI Chicago
Ditempat terpisah, berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kemlu, Konjen RI Chicago, Listyowati menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan wujud komitmen KJRI Chicago dalam memberikan pelayanan publik prima kepada seluruh WNI, khususnya yang sedang menghadapi proses hukum perdata di Indonesia.
Perwujudan Asas Peradilan
Sementara itu, Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, menilai pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan RI merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai ketua pengadilan, Ia memberikan apresiasi atas adanya PKS antara MA dan Kemlu yang memungkinkan pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut. Ketua PN Slawi mengucapkan terima kasih kepada Tim Kemlu, Tim Kepaniteraan MA, Tim Badilum dan Tim PT Semarang yang langsung memberikan pendampingan sekaligus monitoring terhadap jalannya pemeriksaan jarak jauh ini. [an]