JAKARTA | (19/02/2025) Sepanjang tahun 2024 Mahkamah Agung berhasil memutus 30.908 dari total beban sebanyak 31.138 perkara atau 99,26%. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus oleh Mahkamah Agung pada akhir tahun 2024 hanya berjumlah 0,74%. Rasio produktivitas memutus perkara yang mencapai angka di atas 99% tersebut dapat dipertahankan oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam Pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, Rabu (19/02/2025), di Jakarta. Pidato Ketua MA tersebut menjadi agenda Tunggal Sidang Istimewa Mahkamah Agung di awal tahun 2025. Perhelatan tahunan Mahkamah Agung tersebut diikuti oleh seluruh hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, para ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan, dan para ketua pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan. Hadir pula dalam acarra tersebut Presiden RI, Prabowo beserta pimpinan lembaga tinggi negara dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan tingkat ketepatan waktu memutus perkara tahun 2024. Menurut Ketua MA, dari 30.908 perkara yang diputus tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara (99,17%) diputus dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan.
“Angka ketepatan waktu memutus perkara ini, meningkat 0,28% dari tahun 2023 yang berjumlah 98,89%”, ungkap Ketua Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan adanya peningkatan beban perkara tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Beban perkara Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.138 sedangkan beban perkara 2023 sebanyak 27.512 perkara.
“Dengan demikian ada peningkatan beban perkara sebanyak 13.18%”, ujar Ketua MA.
Beban perkara yang meningkat tersebut, ditangani oleh hakim agung sebanyak 45 orang. Olah karena perkara di MA ditangani oleh hakim majelis, rerata beban perkara tiap-tiap hakim agung dalam setahun adalah 2.076 berkas perkara. [an]
Unduh Buku Laporan Tahunan MA