Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/04) - Perjanjian Kerja Sama antara MA dan Kemlu tentang  Pemeriksaan  Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia sangat membantu implementasi asas peradian sederhana, cepat dan biaya ringan, khususnya  dalam pemeriksaan saksi dan/atau ahli  yang berada di luar negeri.   Setelah  PN Slawi menggelar pemeriksaan daring bagi saksi yang berada di Chicago, negara bagian Illinois Amerika Serikat pada Rabu (8/1/2025),   Rabu kemarin (9/4), giliran PA  Polewali yang melakukan hal serupa.

PA Polewali  di Sulawesi Barat menggelar pemeriksaan saksi secara elektronik yang berada di Konsulat  Jenderal RI di Jeddah. Pemeriksaan daring saksi tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim perkara 766/Pdt.G/2024/PA Pwl mulai pada pukul 14.00 WITA atau pukul 09.00 waktu negara setempat sampai dengan menjelang pukul 15.00. Dengan fasilitas video conference, pemeriksaan saksi yang berjarak kurang  lebih 9.106 km dari ruang sidang PA Polewali tersebut berjalan dengan tanpa ada hambatan.

Prosedur Pemeriksaan

Sebagaimana  ketentuan Pasal 6 PKS antara MA dan Kemlu Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 -1815/PAN/HM2.1.1/10/2024, PA Polewali mengawali rencana pemeriksaan saksi yang berada di Saudi Arabia ini dengan mengirimkan surat kepada Panitera Mahkamah Agung  dengan surat nomor 143/PAN.PA.W33-A3/HK.05/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Format surat tersebut mengikuti templat yang telah ditetapkan dalam lampiran II  PKS. Kepaniteraan MA selanjutnya meneruskan surat dari PA Polewali tersebut kepada Dirjen Protokol dan Konsuler untuk diteruskan ke Kantor Perwakilan RI di Jeddah. Kantor Perwakilan selanjutnya akan mempelajari ketentuan hukum negera setempat terkait pemeriksaan saksi secara elektronik di premis perwakilan oleh pengadilan asing. Dalam konteks Kerajaan Saudi Arabia, ternyata  dalam ketentuan negara tersebut tidak ada larangan sehingga Kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah dapat memfasilitasi pemeriksaan saksi daring oleh  PA Polewali sesuai dengan surat permintaan yang telah disampaikan.

Apresisasi Panitera MA

Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kantor Perwakilan RI di Jeddah dan  Tim Dirjen Protokol dan Konsuluer pada  yang telah memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring oleh PA Polewali sehingga persidangan berjalan lancer.  Heru juga menyampaikan  apresiasi kepada  pimpinan PA Polewali dan jajarannya yang telah memanfaatkan  fasilitas yang dilahirkan oleh PKS MA dan Kemlu ini.

“PKS antara MA dan Kemlu tentang pemeiksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik pada kantor perwakilan RI merupakan upaya untuk mendukung ekosistem peradilan elektronik    yang senafas dengan asas peradian sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu sepanjang sistem hukum negara setempat memungkinkan pemeriksaan saksi secara elektronik ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya”, ujar Panitera MA [an]