Jakarta (31/01/2025) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada hari jumat, 31 Januari 2025 pukul 13.30-selesai bertempat di ruang rapat Panitera MA. Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Perwakilan TIM POKJA SMAP pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Siap Menerapkan SMAP
Sosialisasi SMAP oleh TIM POKJA SMAP merupakan langkah awal penerapan SMAP di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan SMAP menjadi pilihan karena dilihat dari risiko yang paling besar di satker ini adalah usaha suap dari berbagai pihak. Lebih lanjut beliau menyampaikan walaupun berdasarkan pengamatan pimpinan, perkembangan pengendalian risiko tersebut sudah baik di lingkungan kepaniteraan MA namun kita tidak bisa berpuas diri karena risiko masih ada sehingga harus ada sistem yang mengedalikan.
Heru pramono juga berpesan kepada para peserta rapat yang berasal dari berbagai unsur kepaniteraan yakni para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial Kepaniteraan, Pejabat eselon 3 dan 4 agar memperhatikan dengan seksama sosialisasi dari TIM POKJA SMAP. “Mudah-mudahan dengan SMAP ini Kepaniteraan menjadi lebih baik seperti yang diharapkan pimpinan dan masyarakat”, lanjutnya.
Sosialisasi SMAP oleh TIM POKJA SMAP BAWAS
Bahwa tim pokja menyambut baik inisiatif dari Panitera MA untuk menerapkan SMAP di lingkungan Kepaniteraan MA karena hal ini sejalan dengan program SMAP yang akan diterapkan di Eselon I dan tingkat banding dimana selama ini baru berjalan baru di pengadilan tingkat pertama. Penerapan SMAP di pusat akan memberikan dampak luar biasa dan idealnya akan menjawab persoalan yang selama ini sering muncul dan menjadi temuan satuan tugas khusus, ungkap Djauhar Setyadi, Ketua Pokja SMAP.
SMAP adalah suatu system manajemen yang rinci meliputi persyaratan, prosedur, langkah-langkah yang penerapannya harus konsisten untuk meningkatan anti penyuapan. SMAP berstandar internasional yang disusun berdasarkan oleh ISO 37001 yang diratifikasi dan diadopsi oleh SK Kepada Bawas. Langkah ini berupa manajemen dan prosedur yang dapat mencegah SUAP sehingga dapat memajukan kualitas sistem peradilan di Indonesia (AFK)