Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (21/08/2017) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimtek tentang  Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri Sipil pada tanggal 7-9 Agustus 2017, pekan lalu, di Bogor. Acara tersebut diikuti 100 orang PNS di lingkungan satuan kerja Kepaniteraan MA.  Sekretaris Kepaniteraan MA, H. Joni Effendi, SH., MH, mewakili Panitera Mahkamah Agung RI,   membuka acara tersebut pada Senin malam (07/08/2017).   

Sekretaris Kepaniteraan dalam pengarahannya menyampaikan agar setiap PNS mempunyai Job Description yang jelas. Setiap pekerjaan harus memilikiStandar Operating Prosedur (SOP) sehingga  prosedurnya jelas dari hulu sampai hilir, dan terukur pula hasil pekerjaannya (outputnya).  Selain itu  perlu ada reward yang diberikan dalam bentuk tunjangan jabatan maupun tunjangan Kinerja (remunerasi).

 

Sementara itu,  Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Drs. Parto Hutono SH., MM,  dalam laporannya menjelaskan  bahwa tujuan penyelenggaraan Bimtek ini adalah agar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepaniteraan MA  dapat bekerja lebih profesional, dan dapat mengelola pekerjaan dengan lebih efesien dan efektif.

output kinerjanya jelas dan terukur serta bisa di evaluasi dan dipertanggung jawabkan”, jelas Parto Hutomo.

Jalannya Bimtek

 

Dalam BImtek tentang Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 ini,  Kepaniteraan MA menghadirkan nara sumber dari Badan Kepegawaian Nasional.  Nara sumber yang pertama  yaitu Kasi Penyusunan Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (PPPU) Bidang Penilaian Kinerja Pegawai ASN/Perencanaan Peraturan Perundang-undangan (Achmad Sudrajad, SH., M.Pub)memaparkan materi  tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Pangkat dan Jabatan Pengembangan Karier, Pola Karier, Promosi dan Mutasi. Nara sumber kedua, Kasubdit Perencanaan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Bidang Hak dan Pemberhentian ASN (Urip Wahyuni, SH., M.Si)memaparkan tentang Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Penghargaan dan Disiplin.  Nara sumber ketiga memaparkan tentang Pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pejabat Negara dan Pimpinan / Anggota LNS dan Masa Persiapan Pensiun. (an)