Jakarta (07/05/2025) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Secara Elektronik Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari rabu sampai dengan Jumat, 7 – 9 Mei 2025 bertempat di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, Pejabat Kepaniteraan lainnya, serta Bagian Pengembangan Biro Hukum dan Humas sebagai stakeholder terkait.
Syukur atas Capaian, Evaluasi untuk Perbaikan
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk rasa syukur atas keberhasilan atas implementasi kasasi/PK secara elektronik yang telah berlangsung selama satu tahun dengan sangat baik dan sukses. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kontribusinya dalam mendukung agenda besar modernisasi peradilan ini.
Sebagai ilustrasi, Heru Pramono menyampaikan sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pada tahun 2024 sebanyak 6.380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%). Hal ini menunjukkan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Panitera menegaskan pentingnya SOP sebagai acuan kerja bersama, yang tidak hanya menjaga konsistensi dan meminimalisasi kesalahan, tetapi juga menjadi tolok ukur mutu layanan. Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penyempurnaan SOP agar semakin adaptif terhadap tantangan praktik di lapangan.
Dialog dan Solusi dalam Evaluasi
Dalam sesi evaluasi, para panitera muda dan panitera kamar menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di unit masing-masing, sekaligus mengusulkan sejumlah solusi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan dashboard rekap perkara bagi Ketua Kamar, Panitera Muda Perkara, dan Panitera Muda Kamar, guna memudahkan pemantauan posisi berkas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Isu lainnya adalah sinkronisasi antara SIPP dan SIAP, di mana beberapa berkas tidak dapat terkomunikasikan secara optimal antara kedua sistem. Menanggapi hal ini, tim dari Bagian Pengembangan menjelaskan bahwa tombol sinkronisasi telah ditambahkan untuk mengatasi kendala tersebut.
Selain itu, disampaikan pula bahwa fitur renvoi, untuk memudahkan koreksi atas putusan yang telah dikirimkan kepada pihak pemohon, telah ditambahkan dalam SIAP dan akan dikembangkan juga pada SIPP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP kasasi/PK elektronik yang lebih baik dan efisien dapat dihasilkan, sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Mahkamah Agung. (AFK)