Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sebagian besar pengguna layanan internet pasti pernah mendapati kejadian error 404 not found saat mengakses situs web menggunakan browser.

Error 404 not found sendiri merupakan kode status HTTP yang mengindikasikan halaman yang dituju tidak dapat ditemukan oleh server. Secara teknis, error 404 not found  terjadi karena kesalahan saat memasukkan alamat web atau URL, namun bisa juga karena laman yang dituju sudah tidak tersedia atau dihapus.

Saat sebuah laman tidak ditemukan, biasanya browser akan menampilkan pesan 404 Not Found. Bunyi pesan ini tergantung pada kostumisasi oleh masing-masing situs web. Dilansir dari lifewire.com, berikut adalah beberapa pesan yang mengindikasikan adanya kesalahan HTTP 404:

404 Error

404 File or Directory Not Found

404 Page Not Found

Error 404

Error 404 Not Found

Error 404. The page you’re looking for can’t be found.

HTTP 404

HTTP 404 Not Found

The requested URL [URL] was not found on this server

Selain disebabkan oleh kesalahan pengunjung saat memasukkan alamat web atau karena halaman telah dihapus, error 404 not found dapat terjadi jika situs web telah memindahkan halaman tetapi melakukannya tanpa mengarahkan ulang URL lama ke yang baru.  Ketika itu terjadi, pengunjung akan menerima kesalahan 404 alih-alih dialihkan secara otomatis ke halaman baru.

Lalu bagaimana jika ternyata alamat yang dimasukkan benar dan laman masih tersedia, namun tidak dapat diakses dan menampilkan pesan “error 404 Page not found”, Bagaimana cara mengatasinya?

Dilansir dari businessinsider.com, Jika Anda menerima kesalahan 404 saat mencoba membuka halaman web tertentu, berikut ini beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengatasi error 404 not found:

  1. Periksa ulang URL yang Anda masukkan, terutama jika Anda mengetiknya secara manual. Anda mungkin telah membuat kesalahan saat mengetik URL tersebut.
  2. Segarkan halaman web, 404 kesalahan mungkin gangguan sesaat yang dapat Anda atasi dengan menyegarkan laman browser web Anda.
  3. Gunakan Google atau mesin pencari serupa untuk mencoba dan menemukan halaman tersebut. Mungkin telah pindah ke URL yang berbeda.
  4. Cobalah menggunakan perangkat lain. Jika Anda memiliki komputer, ponsel, atau tablet lain yang tersedia, cobalah untuk mengakses halaman lewat perangkat tersebut. Jika Anda dapat melihat halaman web dari perangkat lain, mungkin ada masalah dengan cache komputer Anda. Kosongkan cache dan coba lagi.
  5. Gunakan Mesin Wayback Arsip Internet. Wayback Machine adalah utilitas gratis yang memungkinkan Anda melihat seperti apa tampilan URL tertentu di masa lalu. Jika Anda tahu bahwa halaman yang dicari sudah tidak ada untuk sementara waktu, kemungkinan besar Wayback Machine telah menyimpannya.
  6. Hubungi webmaster atau pemilik situs. Jika Anda mencoba menjangkau halaman di situs web kecil, pengelola situs mungkin ingin mengetahui apakah ada tautan yang rusak di situs tersebut, karena sejumlah besar kesalahan 404not found  dapat merusak reputasi situs web dan peringkat mesin pencari. Hubungi webmaster melalui surel dann beritahu mereka bahwa Anda tidak dapat mengakses alamat URL tersebut. 

KEBIJAKAN EDITORIAL

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/) adalah salah satu sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sistem informasi lainnya yang dikelola Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id) dan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung (https://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara).

Situs web Kepaniteraan selain memuat informasi publik berupa profile kelembagaan  dan prosedur layanan peradilan juga memuat informasi yang bersifat berita kegiatan (news)  maupun opini (artikel ilmiah).  

Berita Kegiatan (News)

  1. Informasi berita kegiatan  tertaut pada menu “berita”. Untuk kualifikasi unggulan  (featured)  berita kegiatan ditampilkan pada halaman muka (frontpage).
  2. Berita yang dapat dimuat pada situs web  Kepaniteraan adalah informasi seputar kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  3. Kegiatan pengadilan tingkat pertama atau banding dapat dimuat pada situs web Kepaniteraan sepanjang berkaitan dengan kebijakan manajemen perkara Mahkamah Agung atau berkaitan dengan  pimpinan Mahkamah Agung atau pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  4. Pengadilan tingkat pertama/banding dapat mengirimkan berita dengan kualifikasi sebagaimana tersebut di atas ke pos-el kepaniteraan.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek  berita kegiatan;
  5. Komposisi naskah berita pada situs web Kepaniteraan adalah sebagai berikut:
    • Judul berita (head):  disusun dengan kalimat ringkas, lengkap,  menggambarkan pokok berita yang dimuat dalam teras berita dengan ketentuan paling banyak 10 kata.
    • Baris berita (date line) : Tempat dan tanggal berlangsungnya berita, atau tempat berita disusun.
    • Teras berita (lead); paragraf pembuka yang merangkum isi berita, diutamakan mengedepankan unsur “apa” (what) dengan formula :Who does what, siapa melalukan apa (Event),  Who says what, Siapa mengatakan apa (Opinion News), What said by who, apa dikatakan siapa (Opinion News)
    • Isi berita (body): menjelaskan lebih rinci teras berita dengan mengedepankan unsur “how” dan “why”
    • Inisial penulis berita diletakkan pada akhir kalimat penutup.

 Artikel Ilmiah (Opini)

Situs Web Kepaniteraan memuat artikel ilmiah pada menu khazanah. Objek kajian  artikel ilmiah adalah hukum, manajemen perkara atau isu umum yang terkait dengan hukum dan peradilan.

Penulis artikel ilmiah pada situs web Kepaniteraan diutamakan hakim dan aparatur peradilan.

Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman penulisan  artikel pada situs web Kepaniteraan adalah  sebagai berikut:

Naskah diserahkan dalam bentuk softcopy (word document) dikirim melalui pos-el Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. disertai biodata lengkap penulis termasuk photo diri.

Format Penulisan:

  •  Penulisan Artikel memperhatikan kaidah bahasa indonesia yang dimuat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
  •  Judul maksimal 12 kata dalam bahasa Indonesia
  • Nama lengkap   penulis,     e-mail   penulis,   jabatan dan asal   satuan kerja
  • Jumlah halaman naskah berkisar antara 15 s/d 25 halaman.
  • Jenis huruf yang digunakan Times New Roman, ukuran 12, dengan spasi baris 1,5 dan before – after spacing 6 pt.
  • Batas atas, sisi kiri 3 (tiga) centimeter, dan sisi kanan, batas bawah 2 (dua) centimeter dengan ukuran kertas A4, 210 x 297 mm.
  • Nomor halaman diletakkan di ujung kanan bawah.
  • Nomor baris diletakkan di sebelah kiri tiap kalimat.
  • Sistematika penulisan artikel mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
  • Ketentuan penulisan kutipan dan penulisan referensi atau daftar pustaka mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
    TIM REDAKSI KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.  Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung; c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; d. pelaksanaan minutasi perkara; e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,  Susunan  Mahkamah  Agung  terdiri  atas  pimpinan,  hakim  anggota,  panitera,  dan seorang sekretaris. Panitera sebagai bagian dari organisasi Mahkamah Agung  dibantu  oleh  Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti.

Dalam melaksanakan tugasnya Panitera  dibantu oleh sebuah sekretariat Kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Panitera Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Muda Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Pengganti Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.

Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.  Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.  Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.  Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.

 

Sumber Rujukan


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun  2022

Keputusan Ketua MA Nomor 018 Tahun 2006

 

PEMILAHAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG


 

GAMBARAN UMUM

Pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan  perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada  dua  Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.

Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh  Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung

Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:

  1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan
  2. Menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
  3. Menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara
  4. Mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut

Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.  Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan.  Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.

PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PEMILAHAN PERKARA

Penyusunan regulasi (30 Desember 2019)

Mahkamah Agung telah menyusun regulasi sebagai dasar pemberlakuan pemilahan perkara dalam bentuk  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, sebagai berikut:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

 Pengangkatan pemilah perkara untuk pertama kali (28 Februari 2020)

Berdasarkan  SK KMA  269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, untuk pertama kami pemilah perkara diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu pada tanggal 28 Februari 2020, Ketua MA menerbitkan SK KMA  Nomor 41/KMA/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus dan Pidana Khusus Tipikor pada Mahkamah Agung, yang terdiri atas 3 pemilah perkara  perdata khusus dan 3 pemilah perkara pidana khusus.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara mulai melaksanakan tugas (1 Maret 2020)

Hakim tinggi pemilah perkara yang diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung mulai melaksanakan tugasnya  terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020. Mereka berada dibawah koordinasi Panitera Muda Pidana Khusus dan  Panitera Muda Perdata Khusus.

Kepaniteraan MA membangun Sistem Elektronik Pemilahan Perkara (19 Juni 2020)

Pada tanggal 19 Juni 2020, Kepaniteraan MA telah selesai membangun sistem elektronik pemilahan perkara. Sistem ini dibangun untuk melaksanakan amanat SK KMA 269/2019 yang menghendaki proses penyampaian lembar usulan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi.  Sistem elektronik pemilahan perkara dibangun dalam Direktori Putusan dengan fungsi utama mengirimkan lembar usulan kepada  majelis hakim agung. Proses mengakses lembar usulan oleh  hakim agung dilakukan melalui barcode dalam surat pengantar pemilahan perkara yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan.

Rekutmen Hakim Tinggi Pemilah Perkara (22 Juli 2020)

Untuk memenuhi kebutuhan pemilah perkara pada semua kamar penanganan perkara Mahkamah Agung, Ketua MA menerbitkan Keputusan  Nomor 147/KMA/SK/VI/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI. Pansel melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan SK KMA 269/2019. 

  • Berdasarkan proses seleksi administrasi ditetapkan sebanyak 28 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui keputusan Pansel Nomor 48/TUAKABIN/VI/2020.
  • Pansel selanjutnya melakukan tes kompetensi penggunaan teknologi informasi, tes kompetensi substansi tertulis, tes  profile assessment  dan wawancara oleh pimpinan.   
  • Panitia seleksi mengumumkan 13 Orang lulus tahap akhir dengan keputusan Pansel nomor  SK PANSEL 71/TUAKABIN/IX/2020.
  • Satu orang pemilah perkara kamar TUN yang telah menerima Surat Keputusan meninggal dunia sehingga  pemilah perkara tahap kedua berjumlah 12 orang.

Penyumpahan Hakim Pemilah Perkara oleh Ketua Mahkamah Agung (22 Januari 2021)

Jumlah   keseluruhan hakim tinggi pemilah perkara sebanyak  18 orang terdiri atas hakim pemilah yang diangkat langsung sebanyak 6 orang dan yang direkrut melalui proses seleksi sebanyak 12 orang, dengan perincian sebagia berikut.

                                                                                           

N0

Kamar/Jenis Perkara

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah berdasarkan SK KMA 41/KMA/SK/II/2020

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Hasil Seleksi Pansel

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

1

Pidana Khusus

3

2

5

2

Pidana

-

2

2

3

Perdata Umum

-

4

4

4

Perdata Khusus

3

1

4

5

Perdata Agama

-

2

2

6

Tata Usaha Negara

-

1

1

Jumlah

6

12

18

 

Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh  Panitera Mahkamah Agung.

 Orientasi Hakim Pemilah Perkara (22 Februari 2021)

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber:  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana Khusus, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dan Direktur Eksekutif LeIP.

 KATEGORISASI PEMILAHAN PERKARA

Pemilahan perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali  ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki  isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali.  Pengelompokan perkara tersebut dibagi menjadi empat kategori yang  masing-masing telah ditentukan diferensiasinya   dalam  SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.

Berkas Perkara Kategori I

Perkara kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • putusan praperadilan yang tidak boleh diajukan peninjauan kembali;
  • putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi, tidak dapat diajukan peninjauan kembali;
  • penetapan konsinyasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun; dan
  • putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I kepada Panitera Muda Perkara    

Berdasarkan evaluasi terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020, Panitera Mahkamah Agung berdasarkan  kewenangan yang diberikan oleh diktum kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian lembar usulan Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai berikut

  • Bahwa berdasarkan SK Ketua MA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, tugas Tim Pemilahan Perkara adalah menelaah berkas perkara dan menentukan kategori perkara pada Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori IV yang dilakukan sebelum berkas diberikan nomor perkara. Hasil telaah (Lembar Usulan) disampaikan melalui amplop tertutup kepada Panitera Muda Perkara;
  • Bahwa kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011, apabila perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan Kasasi/PK (baca: Kategori I) tetap dikirim ke Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. Dengan demikian, tidak tepat apabila lembar usulan Kategori I disampaikan dalam amplop tertutup;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut apabila hasil telaahan Tim Pemilah Perkara menemukan berkas perkara Kategori I, maka lembar usulannya  disampaikan secara terbuka kepada Panitera Muda Perkara, kemudian Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut kepada  Pengadilan Pengaju dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi perkara.

 Berkas Perkara Kategori II

Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau  peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

Prkara  kasasi/peninjauan kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  1. Perkara Perdata

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata adalah sebaga berikut:

  • Putusan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili perjanjian fidusia atau perjanjian kredit dengan agunan;
  • Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang amarnya menolak gugatan debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap proses eksekusi hak tanggungan;
  • Putusan pengadilan negeri yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase;
  • Putusan pengadilan negeri atas perselisihan partai politik terkait Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Putusan permohonan pernyataan pailit dan putusan permohonan PKPU dan putusan-putusan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, yang tidak ada upaya hukum tetapi diajukan ke Mahkamah Agung;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana adalah sebaga berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perlawanan Penuntut Umum atas putusan sela pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Perdata Agama

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata agama adalah sebagai berikut:

  • Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tentang perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan yang amarnya menolak perlawanan tersebut;
  • Putusan pengadilan agama yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase syariah;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Mahkamah Syar’iyah, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer adalah sebagai berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Oditur/Jaksa Penuntut Umum kecuali yang ditentukan dalam Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan permohonan peninjauan kembali diajukan melalui kuasanya;
  • Putusan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  • Pembatasan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara jika sifatnya grey area (belum jelas), tetap diteruskan ke Majelis Hakim;
  • Keputusan tentang kepengurusan partai yang merupakan kewenangan peradilan umum;
  • Penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Sertifikat atau keputusan di bidang pertanahan yang masih terdapat masalah kepemilikan atas tanah atau perkara perdatanya sedang diproses;
  • Objek sengketa yang nyata-nyata menjadi kewenangan pengadilan pajak;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 Berkas Perkara Kategori III

Berkas perkara kategori II adalah perkara  kasasi/peninjauan kembali  yang  mempersoalkan fakta (questions of fact):

  1. keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie;
  2. tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata;
  3. tidak ada pertentangan dalam putusan hakim;
  4. tidak ada novum dan/atau ada novum tetapi tidak bersifat menentukan;
  5. keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.

 Berkas Perkara Kategori IV

Berkas perkara kategori IV adalah Perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum yang harus diputus oleh majelis hakim agung.

 ALUR KERJA PEMILAHAN PERKARA

Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Berkas Perkara
  2. Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara
  3. Registrasi Berkas Perkara
  4. Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara
  5. Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan
  6. Pembacaan Berkas Perkara
  7. Persidangan Musyawarah dan Ucapan
  8. Minutasi
  9. Pengiriman Berkas Perkara

Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.
  2. Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
  3. Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
  4. Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
  5. Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
  6. Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
  7. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)
  8. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)
  9. Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.
  10.   Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)
  11. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)
  12. Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.
  13. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau menceraknya.

 

  1. KEWENANGAN PEMILAH PERKARA

Tugas utama Pemilah Perkara adalah pertama,  meneliti kembali hasil penelahan sekretariat pemilah perkara (ex pratalak) terkait dengan formalitas pengajuan upaya  hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku. Kedua, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III atau IV.

Dalam menentukan berkas perkara termasuk kategori III (question of fact) atau termasuk kategori IV (question of law) harus diberikan pertimbangan/argumentasi hukum yang memadai yang dilengkapi dengan rujukan peraturan perundang-undangan,  kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan kamar, dan peraturan lain yang relevan.

 

IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR PADA PADA MAHKAMAH AGUNG


Penerapan sistem kamar  menggantikan sistem Tim yang telah berpuluh-puluh tahun diterapkan dalam memeriksa perkara kasasi dan peninjauan kembali merupakan salah satu kebijakan revolusioner yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.  Sistem yang diadopsi dari Hoge Raad Belanda  ini diharapkan mampu mengatasi tiga  persoalan besar yang dihadapi Mahkamah Agung yaitu lamanya proses penanganan perkara, tidak ada kesatuan penerapan hukum dan terjadinya disparitas putusan.  

Kelahiran sistem kamar dibidani oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa pada 19 September 2011 dan mulai efektif diterapkan untuk perkara yang diregister mulai tanggal 1 Oktober 2011. Namun ternyata  Harifin A. Tumpa  hanya memiliki waktu 5 (lima) bulan untuk  “membesarkan” sistem yang dilahirkannya, karena terhitung 1 Maret 2012, Ia harus menanggalkan toga hakim agung karena telah mencapai batas usia pensiun.  Tugas “mematangkan” sistem yang  masih berusia lima bulan ini beralih ke tangan M. Hatta Ali, sebagai pemegang estafeta  kepemimpinan  MahkamahAgung  setelah Harifin A.Tumpa,  M.Hatta Ali melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kamar melalui program yang berkesinambungan sesuai dengan arahan Cetak Biru Pembaruan Peradilan.

Sistem Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Agung Sebelum Berlakunya Sistem Kamar

Pemeriksaan Perkara dengan Sistem Tim

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi. Upaya hukum kasasi dari empat lingkungan peradilan—peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara—diajukan kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Mahkamah Agung ditetapkan adanya Ketua Muda yang membidangi bidang hukum yang merepresentasikan kompetensi absolut dari masing-masing lingkungan peradilan.

Munculnya jabatan Ketua Muda dimulai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung[1]. Undang-undang ini  menyebutkan  bahwa di Mahkamah Agung diadakan bidang-bidang peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara yang masing-masing meliputi satu lingkungan peradilan.  UU No 13 Tahun 1965 belum sempat dilaksanakan ketika empat tahun kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969  tentang  Pernyataan  Tidak  Berlakunya  Berbagai  Undang-Undang  dan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Kebutuhan akan adanya pembidangan (spesialisasi) hukum  di Mahkamah Agung kembali menguat pada awal tahun 1980-an. Ketua MA dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR tahun 1982, mengusulkan  agar    dibentuk  jabatan  Ketua  Muda  untuk  bidang-bidang  hukum tertentu di Mahkamah Agung. Usulan ini kemudian diterima oleh DPR dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.  Ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 diubah dengan UU 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU 3 Tahun 2009,  jabatan Ketua Muda yang membidangi urusan teknis lebih dipertegas dengan menyebut pembidangannya  yaitu perdata, pidana, agama, TUN, dan militer, bahkan Ketua Mahkamah Agung diberikan wewenang untuk melakukan pengkhususan bidang-bidang tersebut  yang diketuai oleh Ketua Muda[2].

Meskipun sejak Undang-Undang Mahkamah Agung tahun 1965 telah ada pembidangan perkara tertentu yang dipimpin oleh Ketua Muda, namun penanganan perkara pada periode ini tidak ada pengkhususan  seperti pada sistem kamar. Padahal pembidangan ini mirip dengan sistem kamar yang diimplementasikan pada akhir tahun 2011.

Pengelompokan hakim agung di bawah pimpinan Ketua Muda dikenal dengan Sistem Tim. Setiap Tim terdiri atas beberapa majelis  hakim.. Jumlah Tim sesuai dengan jumlah jabatan pimpinan Mahkamah Agung. Ketua Tim secara ex officio dijabat oleh pimpinan Mahkamah Agung yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda.

Komposisi pimpinan Mahkamah Agung berdasarkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terdiri atas : Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Muda Perdata,  Ketua Muda Perdata Khusus, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda ­Pidana Khusus, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer,  Ketua Muda Tata Usaha Negara, Ketua Muda Pengawasan, dan Ketua Muda Pembinaan. Sesuai dengan komposisi pimpinan Mahkamah Agung tersebut, maka  Tim penanganan perkara Mahkamah Agung  (2004-2011) terdiri dari 12 Tim yaitu:

No

Nama Tim

Ketua Tim

1

A

Ketua Mahkamah Agung                                                                                                                                              

2

B-1

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

3

B-2

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial

4

C

Ketua Muda Tata Usaha Negara

5

D

Ketua Muda Perdata Khusus

6

E

Ketua Muda Agama

7

F

Ketua Muda Perdata

8

G

Ketua Muda Pidana

9

H

Ketua Muda Militer

10

I

Ketua Muda  Pidana Khusus

11

J

Ketua Muda Pengawasan

12

K

Ketua Muda Pembinaan

 

Sebelumnya, ketika  masih berlaku Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, pada Mahkamah Agung ditetapkan 8 (delapan) Tim yang masing-masing dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua dan para Ketua Muda Mahkamah Agung, yang terdiri atas:

 No

Nama
Tim

Sebutan

 

Ketua Tim

1

A

Alap-alap

Ketua Mahkamah Agung                                                                                                                                              

2

B

Buraq

Wakil Ketua Mahkamah Agung

3

C

Cendrawasih

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

4

D

Dadali

Ketua Muda Bidang Hukum Perdata Adat

5

E

Elang

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama

6

F

Falcon

Ketua Muda Bidang Hukum Perdata Tertulis

7

G

Garuda

Ketua Muda Bidang Hukum Pidana Umum

8

H

Hantu

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer

Ketua Tim diberikan kewenangan oleh Ketua  Mahkamah Agung (delegatif) untuk menunjuk hakim agung yang menjadi anggota Tim sebagai majelis untuk memeriksa perkara kasasi/peninjauan kembali. Dalam sistem Tim, tidak ada spesialisasi penanganan perkara. Semua perkara dapat diperiksa oleh semua Tim. Sebagai contoh, Tim F dipimpin oleh Ketua Muda Perdata yang berlatarbelakang hakim karir dari lingkungan peradilan umum, namun hakim agung yang tergabung di Tim ini dapat berasal dari luar peradilan umum dan  kepada Tim F didistribusikan perkara pula berkas perkara pidana bahkan perkara peradilan agama.

Pengkhususan penanganan perkara sesungguhnya telah dilakukan dalam Sistem Tim, namun pengkhususannya tidak murni sebab majelis hakim di tim tersebut masih dapat menangani perkara lain. Tim yang telah dikhususkan tersebut adalah Tim E (Elang), Tim C (Cendrawasih), Tim D (Dadali), dan Tim H (Hantu).  Perkara yang berasal dari lingkungan peradilan agama akan didistribusikan oleh Panitera Muda Perdata Agama ke Tim E. Perkara yang berasal dari lingkungan  peradilan Tata Usaha Negara akan didistribusikan oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara ke Tim C. Perkara yang berasal dari pengadilan khusus (PHI dan Niaga) akan didistribusikan ke Tim D. Perkara yang berasal dari lingkungan peradilan Militer akan didistribusikan oleh Panitera Muda Militer ke Tim H.

Unsur Pendukung Sistem Tim

Ketua Tim dibantu oleh seorang Panitera Muda Tim yang dikenal dengan sebutan Asisten Koordinator (Askor). Salah satu tugas askor adalah menunjuk panitera pengganti untuk membantu majelis hakim dalam persidangan dan mengadministrasikan berkas yang ditangani oleh Tim.

Askor juga bertugas sebagai penghubung antara Panitera Muda  Perkara dan majelis.  Fungsi ini dibutuhkan karena setiap Tim bisa menangani semua perkara, sementara di sisi lain berkas diregistrasi oleh panitera muda berdasarkan spesialisasi perkara yang  menunjukkan asal pengadilan yang mengajukan upaya hukum. 

Mekanisme Pemeriksaan Berkas Perkara dalam Sistem Tim

Mahkamah Agung memberi sebutan kepada hakim agung yang tergabung dalam Majelis Hakim  dengan istilah Pembaca 1 (P-1),  Pembaca 2 (P-2) dan Pembaca 3 ( P-3). Sebutan tersebut berkaitan dengan sistem pemeriksaan berkas yang dilakukan secara bergiliran, dimulai dari  P-1, P-2, dan terakhir P-3.  Distribusi berkas setelah mendapatkan penetapan majelis pun pertama kali dilakukan kepada P-1 yang notabene adalah hakim anggota, sedangkan P-3 yang merupakan Ketua Majelis akan menerima berkas urutan terakhir.  Alokasi perkara kepada hakim agung baru diketahui ketika berkas diterima oleh yang bersangkutan, termasuk Ketua Majelis.

Pergerakan berkas dari P-1 ke P-2 dapat dilakukan apabila hakim agung P-1 telah  selesai memberikan pendapat yang dituangkan ke dalam adviese blaad. Adviese blaad adalah dokumen rahasia sehingga penyerahan kepada P-2 dilakukan dalam amplop tertutup.  Hakim Agung P-2 mulai memeriksa berkas perkara setelah Berkas Bundel A dan Bundel B serta Lembar Pendapat diserahkan dari P-1.  Jika pendapat P-1 disetujui oleh P-2, Ia dapat menyatakan persetujuannya  dengan tanpa perlu menuangkan pendapat hukumnya di lembar pendapat, namun cukup dengan menulis “CF P-1” dalam kolom lembar pendapat untuk P-2.   Jika sudah diberikan pendapat oleh P-2, berkas dan lembar pendapat selanjutnya diserahkan kepada P-3 (Ketua Majelis).  Ketua Majelis  akan memberikan pendapat dengan mempelajari pendapat dua hakim anggota sebelumnya. Ketua Majelis pun bisa menyatakan pesetujuannya  terhadap pendapat salah seorang hakim anggota atau menyatakan pendapatnya sendiri. Setelah memberikan pendapatnya, P-3 menetapkan hari musyawarah dan ucapan (Muscap) untuk perkara tersebut.

Di hari musyawarah dan ucapan, Ketua Majelis memimpin persidangan dan setiap anggota mejelis termasuk Ketua menyampaikan pendapatnya terhadap permohonan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana dituangkan dalam lembar pendapat. Jika telah dicapai kesepakatan bulat maka perkara tersebut diputus dan dibacakan amar putusannya pada hari itu juga.  Kesepakatan bulat mejelis terhadap permohonan upaya hukum ini ditandai dengan menggambar lingkaran bulat di lembar pertama adviese blaad, dan masing-masing anggota majelis membubuhkan tanda tangan di dalam lingkaran. Amar singkat  putusan hasil musyawarah juga dituliskan di tengah-tengah lingkaran. Amar singkat putusan ini adalah Tolak, Kabul, NO, Tolak Perbaikan. Jika diantara anggota majelis terdapat yang berbeda pendapat (dissenting opinion, DO), maka lingkaran yang digambarkan tidak tersambung, dan hakim agung yang DO dituliskan namanya di lingkaran tersebut.

Sistem pembacaan berkas bergiliran memiliki kelebihan dan kelemahan. Salah satu kelebihan dari sistem ini adalah apabila hakim agung secara substansi sependapat dengan  hakim agung lainnya, maka Ia tidak perlu menuangkan pendapatnya secara lengkap.  Ia cukup menuliskan  dua huruf saja yaitu “CF”. Hal ini akan mempercepat proses penanganan pemeriksaan perkara. Kekurangan sistem ini adalah tidak adanya kepastian waktu kapan perkara akan diputus karena pergerakan berkas perkara dari P-1 ke P2 selanjutnya ke P-3 tidak dapat dipastikan.  Perkara akan diputus ketika berkas telah sampai ke P-3 (Ketua Majelis) setelah dibaca oleh P-2, sedangkan kapan P-1 dan P-2 selesai membaca tidak dapat diketahui secara pasti. Apabila  kemampuan majelis dalam membaca berkas cepat, maka perkara akan cepat diputus, namun sebaliknya jika salah satu anggota mejelis lambat dalam memberikan pendapat, maka perkara tersebut akan cepat diputus.

Sejarah Lahirnya Sistem Kamar di Mahkamah Agung  

Gagasan Sistem Kamar dalam Berbagai UU MA

Sistem Kamar sebenarnya bukan hal yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini karena sistem peradilan Indonesia merupakan warisan Belanda yang sejak lama telah menerapkan sistem kamar. Namun, sejak kekuasaan  Hooggerechtshof   (Pengadilan Banding) diserahkan kepada Mahkamah Agung pada tahun 1950, sistem kamar yang ada dalam Hooggerechtshof tersebut dihapuskan untuk sementara waktu dikarenakan terbatasnya jumlah hakim agung pada saat itu, yaitu hanya berjumlah lima orang.

Keinginan untuk kembali menerapkan sistem Kamar kembali menguat pada pertengahan tahun enam puluhan. Cikal bakal untuk kembali ke sistem Kamar terlihat dari munculnya jabatan Ketua Muda dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang  ini mengusulkan perubahan struktur formal organisasi Mahkamah Agung, dengan mewujudkan kembali spesialisasi substansi hukum yang merepresentasikan empat bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Gagasan spesialisasi hukum yang menjadi benih ide sistem kamar tidak disebutkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU No 13 Tahun 1965. Akan tetapi dalam bagian Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut disebutkan secara tegas salah satu ciri dari sistem kamar, yaitu setiap Ketua Muda memiliki beberapa hakim agung sebagai hakim anggota. Sayangnya, politik hukum pada saat itu tidak menghendaki UU No 13/1965 dilaksanakan, Undang-Undang ini dicabut di tahun 1969 melalui UU No. 6/1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Gagasan spesialisasi bidang hukum melalui sistem Kamar kembali menguat pada awal tahun delapan puluhan. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR tahun 1982, Ketua MA saat itu mengusulkan agar di MA dimunculkan jabatan Ketua Muda untuk bidang-bidang hukum tertentu. Usulan ini kemudian diterima oleh DPR dan direalisasikan dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Namun, berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 1965, dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tidak dijelaskan lebih jauh mengenai jabatan Ketua Muda tersebut, baik penjelasan  mengenai latar belakang lahirnya jabatan baru itu, maupun peran dan fungsinya di Mahkamah Agung.

Seiring perjalanan waktu, sistem pembagian perkara di Mahkamah Agung ternyata justru semakin jauh dari sistem Kamar yang diharapkan. Hakim Agung tidak dikelompokkan di bawah koordinasi Ketua Muda bidang perkara, namun dikelompokkan ke dalam tim-tim, dimana setiap tim akan terdiri dari beberapa orang hakim agung, dan majelis hakim agung dibentuk berdasarkan hakim agung yang ada dalam tim-tim tersebut.

Pembagian Tim ini sekilas memang terkesan serupa dengan sistem Kamar, namun sebenarnya tidak demikian. Sebab, pembentukan Tim tidak didasarkan pada pembagian bidang perkara yang dibawahi oleh Ketua Muda, melainkan didasarkan pada berapa banyak unsur pimpinan yang ada, yang kemudian akan menjadi Ketua Tim.

Gagasan Sistem Kamar dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan

Gagasan implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung kembali mengemuka di tahun 2010. Gagasan ini dirumuskan secara sistematis  dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Arahan Cetak Biru Pembaruan Peradilan dikelompokkan pada dua area, yaitu pembaruan fungsi  teknis dan manajemen perkara dan pembaruan fungsi pendukung.

Arahan pembaruan fungsi teknis bermuara pada terwujudnya pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan. Dalam konteks Mahkamah Agung,  pembaruan fungsi teknis  ini dimaksudkan sebagai upaya untuk merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah: pembatasan perkara kasasi dan peninjauan kembali,  penerapan sistem kamar secara konsisten, penyederhanaan proses berperkara,  dan penguatan akses terhadap keadilan.

 Penerapan sistem kamar bertujuan untuk  menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara dan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara. Cetak Biru Pembaruan Peradilan mengarahkan desain implementasi kamar dilaksanakan  mulai lima tahun pertama (2010-2015) hingga lima tahun ke-tiga (2020-2025).

 Periode Awal Implementasi Sistem Kamar

Menindaklanjuti amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035,  Ketua Mahkamah Agung membentuk Tim Kelompok Kerja Penerapan Sistem Kamar di awal tahun 2011.  Tim Pokja ini dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 010/KMA/SK/I/2011 tanggal 21 Januari 2011. Tim ini mempunyai tugas yang sangat strategis untuk melakukan perubahan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung dari Sistem Tim ke Sistem Kamar. Diantara butir tugas Tim Pokja yang termaktub di surat keputusan tersebut adalah: melaksanakan kajian secara komprehensif dalam rangka menyusun kebijakan yang diperlukan untuk penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung, menyusun draft-draft kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung.

Delapan bulan setelah Tim Pokja Penerapan Sistem Kamar dibentuk, tepatnya tanggal 19 September 2011, Mahkamah Agung resmi memberlakukan sistem kamar melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung.  Implementasi Sistem Kamar di Mahkamah Agung diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Jakarta.  Rakernas MA tahun 2011 disebut sebagai Rakernas Akbar karena dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris se Indonesia.

Untuk efektifitas pelaksanaan sistem kamar sesuai pedoman yang diatur dalam  SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa surat keputusan yang merupakan paket  kebijakan implementasi sistem kamar di periode awal yaitu:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang  Penunjukan Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163/KMA/SK/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011 tentang  Penunjukan Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung.

Penetapan Waktu Berlakunya Sistem Kamar

Keputusan Ketua Mahkamah Agung 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang menjadi dasar berlakunya sistem kamar di Mahkamah Agung berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 19 September 2011.  Namun  dengan mempertimbangkan aspek administrasi perkara, Panitera  Mahkamah Agung menetapkan penanganan perkara berdasarkan sistem kamar diberlakukan bagi perkara yang diregistrasi sejak 1 Oktober 2011. Sementara itu, bagi perkara yang belum diputus hingga tanggal 1 Oktober 2011 masih tetap  dilaksanakan dengan Sistem Tim.

Mahkamah Agung menetapkan waktu transisi penerapan sistem kamar sampai dengan bulan April 2014. Penetapan masa transisi sistem kamar diperlukan oleh Mahkamah Agung karena sistem ini diterapkan dalam kondisi struktur organisasi Mahkamah Agung yang berbasis pada Sistem TIM.[3]  Meskipun periode Oktober 2011- April 2014 ditetapkan sebagai  masa transisi sistem kamar bukan berarti pada masa tersebut sistem kamar belum efektif dilaksanakan, semua perkara pada periode ditangani dengan sistem kamar.  Penetapan waktu transisi tersebut digunakan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan adaptasi dan modifikasi berbagai peraturan pendukung sistem kamar. Pada masa transisi ini Ketua Mahkamah Agung dapat menempatkan hakim agung dari kamar tertentu ke dalam Kamar perkara lain yang serumpun.

 Susunan Kamar Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menetapkan 5 (lima) Kamar penanganan perkara yaitu: kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar agama, dan kamar militer. Pembentukan kamar-kamar tersebut berkaitan dengan perkara yang menjadi kompetensi absolut dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kamar perdata dan pidana terkait dengan lingkungan peradilan umum, kamar agama dengan peradilan agama, kamar militer dengan peradilan militer, sedangkan kamar tata usaha negara terkait dengan lingkungan peradilan TUN dan pengadilan pajak. Susunan setiap Kamar Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Kamar, Hakim Agung  sebagai Anggota Kamar, Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti.

Pada masing-masing kamar, dapat dibentuk Sub Kamar oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Kamar dengan mempertimbangkan kebutuhan kamar yang bersangkutan. Periode awal penerapan sistem kamar, Ketua Mahkamah Agung telah menetapkan Ketua Kamar dan Sub Kamar Kamar Mahkamah Agung sebagai berikut[4]:

Kamar

Ketua

Kamar Pidana

Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidana Khusus MA)

-          Sub Kamar Pidana Khusus

Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidana Khusus MA)

-          Sub Kamar Pidana Umum

Artidjo Alkostar (Ketua Muda Pidana Umum MA)

Kamar Perdata

Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)

-          Sub Kamar Perdata Umum

Atja Sondjaja (Ketua Muda Perdata MA)

-          Sub Kamar Perdata Khusus

Mohammad Saleh (Ketua Muda Perdata Khusus)

Kamar  Agama

Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Bidang  Non Yudisial )

Kamar Tata Usaha Negara

Paulus Effendi Lotulung (Ketua Muda TUN)

Kamar Militer

HM. Imron Anwari (Ketua Kamar Militer)

Selain ditetapkan adanya Ketua Kamar, Ketua Mahkamah Agung juga menetapkan hakim agung sebagai anggota kamar. Penetapan hakim agung sebagai anggota kamar didasarkan pada kriteria sebagai berikut: asal lingkungan peradilan bagi hakim agung yang berasal dari jalur karir dan latar belakang pendidikan formal/ spesialisasi keilmuan yang dimiliki bagi hakim agung yang berasal dari jalur non karir.   Penempatan Hakim Agung sebagai anggota kamar, untuk pertama kalinya ditetapkan melalui Keputusan Ketua  Mahkamah Agung Nomor   Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011. Kemudian oleh karena adanya penambahan sejumlah  hakim agung pada  bulan Oktober 2011,  susunan anggota kamar Mahkamah Agung diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163/KMA/SK/X/2011 tanggal  24 Oktober 2011[5].

Pada masa transisi, Ketua MA dapat menempatkan Hakim Agung dari lingkungan Kamar tertentu ke dalam perkara lain, yaitu pada  Kamar Perdata dapat ditempatkan hakim agung yang berasal dari Kamar Agama dan Kamar TUN dan pada Kamar Pidana dapat ditempatkan hakim agung yang berasal dari Kamar Militer.[6]

Penentuan panitera pengganti sebagai bagian dari anggota kamar ditetapkan secara otomatis karena status panitera pengganti yang melekat pada hakim agung. Hakim Yustisial yang diangkat sebagai panitera pengganti pada hakim agung ditetapkan sebagai anggota kamar dari hakim agung yang bersangkutan, kecuali panitera pengganti yang ditetapkan pada  pimpinan MA (Ketua dan Wakil Ketua). Sedangkan untuk Panitera Muda Kamar, ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung  yang dipilih dari salah seorang panitera pengganti  yang berada di Ketua Kamar.

 Penamaan Tim pada Kamar Mahkamah Agung

Sistem Kamar bagi Mahkamah Agung merupakan sistem baru yang berbeda cukup signifikan dibandingkan dengan Sistem Tim sehingga diperlukan strategi agar sistem tersebut cepat membumi di semua lini yang terlibat dalam proses penanganan  perkara. Selain itu, setiap kamar memiliki kekhususan baik dari aspek substansi perkara yang ditangani maupun dari sisi administrasi. Oleh karena itu sebagai salah satu  strategi implementasinya dilakukan penamaan dan kode panggil untuk memudahkan pelaksanaan administrasi dan distribusi perkara pada Mahkamah Agung.   Pemberian nama Tim pada Kamar Perkara ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  164/KMA/SK/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011.

Penamaan kamar  pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut  menggunakan simbol yang terdapat pada logo hakim. Kamar Pidana  dinamakan Tim Cakra yang memiliki 3 (tiga) sub kamar yaitu:  Sub Kamar Pidana Umum  :  Tim Cakra A (Tim CA), Sub Kamar Pidana Khusus Tindak  Pidana Korupsi : Tim Cakra B (Tim CB) dan  Sub Kamar Pidana Khusus Non Tindak Pidana Korupsi :  Tim Cakra C (Tim CC). Kamar Perdata   dinamakan Tim Tirta yang memiliki  tiga sub kamar yaitu:  Sub Kamar Perdata :  Tim Tirta A (Tim TA), Sub Kamar Perdata Khusus  :  Tim Tirta B (Tim TB), dan Sub Kamar Perdata Khusus  Perselisihan Hubungan Industrial :  Tim Tirta C (Tim TC). Kamar Agama dinamakan  Tim Kartika (Tim K), Kamar Militer  dinamakan  Tim Sari (Tim S) sedangkan Kamar Tata Usaha Negara  dinamakan  Tim Candra ( Tim C)

 Modifikasi Kebijakan Sistem Kamar

Meskipun sistem kamar baru diimplementasikan 3 (tiga) bulan, Ketua Mahkamah Agung Harifin A.Tumpa memandang perlu melakukan penyempurnaan, maka diterbitkanlah  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. Penyempurnaan ini terkait dengan prosedur pengambilan keputusan majelis hakim agung ketika terjadi perbedaan pendapat.

Sejatinya perbedaan pendapat  dalam praktek sistem kamar adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena tujuan utama implementasi  sistem kamar adalah terciptanya kesatuan hukum. Oleh karena itu dalam praktek sistem kamar di pengadilan Belanda, perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini tidak diberikan ruang.

Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI tidak “menjiplak” seutuhnya  model Belanda. Mahkamah Agung memberikan sedikit “modifikasi” dalam implementasi sistem kamar, diantaranya dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam majelis (dissenting opinion). Dissenting opinion dalam sistem kamar di Mahkamah Agung tidak dilarang namun ada prosedur yang harus ditempuh. Prosedur ini belum diatur dalam  SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011.  Oleh karena itu, dalam Keputusan Ketua MA Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 diatur apabila dalam majelis suatu perkara terdapat perbedaan pendapat yang tajam yang tidak dapat disatukan, maka Ketua Kamar menambah 2 (dua) anggota baru. Apabila setelah ada penambahan anggota baru, perbedaan pendapat  masih ada, maka pihak yang berbeda (minoritas) dapat membuat pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Keputusan Ketua MA Nomor  017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 merupakan kebijakan terakhir terkait implementasi sistem kamar pada kepemimpinan Ketua MA  Harifin A.Tumpa.  Tanggung jawab mematangkan dan memperkuat sistem kamar  selanjutnya  beralih ke pundak M. Hatta Ali.

 Penguatan Sistem Kamar pada Periode Kepemimpinan M. Hatta Ali

Usia sistem kamar baru mencapai 5 (lima) bulan ketika ditinggalkan oleh tokoh utama yang membidaninya, Ketua MA Harifin.A.Tumpa karena mencapai batas usia pensiun mulai 1 Maret 2012.   Ketua MA, M. Hatta Ali  sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan MA berikutnya adalah tokoh sentral yang membesarkan, mematangkan dan memperkuat sistem kamar. Selama 8 (delapan) tahun memimpin Mahkamah Agung, M. Hatta Ali telah menerbitkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat sistem kamar, sebagaimana tergambar dalam uraian berikut ini.

Penyelenggaraan Perdana Rapat Pleno Kamar

Segera setelah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 1 Maret 2012,  M. Hatta Ali memerintahkan  masing-masing kamar melakukan rapat pleno untuk membahas persoalan hukum (questions of law) yang seringkali  menjadi pemicu perbedaan pendapat.  Rapat Pleno merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem kamar yang dibangun untuk mewujudkan konsistensi putusan dan  kesatuan dalam penerapan hukum serta mencegah disparitas putusan. Persoalan substansial dan strategis inilah yang dibidik sebagai kebijakan perdana Hatta Ali untuk memperkuat sistem kamar di Mahkamah Agung.

Rapat pleno masing-masing kamar digelar sepanjang periode bulan Maret – Mei 2012. Sebagian besar dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci Tangerang.  Pleno Kamar Pidana dilaksanakan  pada tanggal 8 – 10 Maret 2012, Pleno Kamar Perdata dilaksanakan pada tanggal 14-16 Maret 2012, Pleno Sub Kamar Perdata Khusus dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2012, Pleno Kamar Tata Usaha Negara dilaksanakan pada tanggal 11-13 April 2012 dan Pleno Kamar Agama dilaksanakan pada tanggal 3-5 Mei 2012.

 Rapat Pleno Kamar berhasil melahirkan sejumlah rumusan hukum yang akan dijadikan pedoman bagi hakim agung dalam menangani perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, berpendapat terwujudnya kesatuan penerapan hukum dan terjaganya konsistensi putusan akan lebih efektif jika rumusan pleno kamar dipedomani juga oleh hakim judex  facti. Oleh karena itu, Ia melontarkan gagasan brilian agar rumusan pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Ide ini disetujui oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung pada saat itu,  maka lahirlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai  Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA inilah menjadi tonggak sejarah bagi terciptanya rumusan kamar di Mahkamah Agung.

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Aksi Implementasi Sistem Kamar pada Mahkamah Agung

Sistem kamar adalah sistem yang diadopsi dari Hoge Raad Belanda  dengan berbagai penyesuaian sesuai kebutuhan dan sistem hukum di Indonesia. Untuk efektifitas pencapaian tujuan  diterapkannya sistem kamar, dibentuk sebuah kelompok kerja penyusunan rencana aksi implementasi sistem kamar dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 106/KMA/SK/IX/2012 tanggal 6 September 2012. Salah satu tugas Pokja ini adalah melakukan kajian secara komprehensif dalam rangka menyusun kebijakan yang diperlukan untuk penerapan sistem kamar dan menyusun rekomendasi rencana aksi implementasi sistem kamar sampai dengan akhir  masa transisi di tahun 2014. Dalam kaitannya dengan manajemen perkara memerintahkan kepada Panitera untuk melakukan perubahan-perubahan administrasi yang diperlukan untuk penanganan perkara sesuai sistem kamar.

Penataan Ulang Organisasi Sistem Kamar

Untuk memperkuat implementasi sistem kamar,  selain melakukan penataan di bidang teknis yudisial dengan menyediakan rumusan kamar, M. Hatta Ali juga melakukan penataan di bidang organisasi sistem kamar. Pada tanggal 1 April 2013, dilakukan perubahan nomenklatur unsur pimpinan Mahkamah Agung sehingga lebih mencerminkan sistem kamar melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  50 A/SK/KMA/IV/2013 tanggal  1 April 2013 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Perubahan nomenklatur unsur pimpinan MA berdasarkan surat keputusan tersebut adalah mengganti sebutan ketua muda menjadi ketua kamar. Sebutan ketua muda yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 identik dengan Sistem Tim yang sejak 1 Oktober 2011 telah ditinggalkan. Perubahan sebutan dari Ketua Muda menjadi Ketua Kamar dinilai lebih merefleksikan peran dan tanggung jawab pimpinan  dalam  menjaga kesatuan hukum melalui implementasi sistem kamar.

   Selain merubah nomenklatur,  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50 A/SK/KMA/IV/2013 tanggal  1 April 2013 juga menetapkan unsur pimpinan Mahkamah Agung  yang terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung, dua orang wakil ketua yang terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dan 7 (tujuh) orang Ketua Kamar yang terdiri Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata,  Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Pembinaan, dan Ketua Kamar Pengawasan.  Berdasarkan kebijakan ini, ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus yang semula menjadi bagian dari unsur pimpinan Mahkamah Agung menjadi ditiadakan.

Penataan organisasi sistem kamar lainnya adalah dengan mengubah susunan Ketua Kamar Mahkamah Agung. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  50 B/SK/KMA/IV/2013 tanggal  1 April 2013 tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Keputusan ini ada beberapa perbedaan susunan ketua kamar, yaitu:

  1. Dihapuskannya ketua sub kamar;
  2. Pimpinan MA (Ketua dan Wakil) tidak menjadi ketua kamar;
  3. Dimasukannya Ketua Kamar non teknis, yaitu Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan

 Penyempurnaan Kembali Pedoman Sistem Kamar (SK KMA 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013).

Dasar hukum implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung  adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011  tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.  Lima bulan setelah diterbitkan pedoman tersebut disempurnakan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012.

 Pada tahun 2013, pedoman sistem kamar tersebut  kembali dilakukan penyempurnaan melalui Surat  Keputusan  Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang . Perubahan mendasar yang diatur dalam pedoman sistem kamar ini adalah menyangkut dua hal, yaitu: Pertama, kedudukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam Sistem Kamar tidak merangkap sebagai Ketua Kamar[7]. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung dapat bersidang di  semua kamar atas dasar penunjukan Ketua Mahkamah Agung.  Perkara yang ditangani oleh Ketua dan Wakil Ketua dikhususkan terhadap perkara-perkara  yang membawa dampak luas kepada negara dan perekonomian negara, perkara-perkara yang akan mempengaruhi kredibilitas lembaga peradilan, atau perkara lain yang dipandang penting oleh Ketua Mahkamah Agung. Kedua,  Kriteria perkara yang dibahas dalam Rapat Pleno Kamar dilakukan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Dalam SK KMA Nomor 112/KMA/SK/VII/2013, diatur bahwa kriteria perkara yang dibawa ke Rapat Pleno, antara lain:        

  • Perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dimana terdapat perbedaan pendapat dalam  Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut. (Dengan SK baru ini, maka mekanisme penambahan anggota majelis menjadi ditiadakan)
  • Ketua Majelis berbeda pendapat dengan dua anggotanya dalam perkara yang menarik perhatian   

 Lahirnya Pedoman Final Sistem Kamar

Masa transisi sistem kamar ditetapkan berlangsung mulai 19 September 2011 sampai dengan 31 April 2014. Pada masa ini sistem kamar terus-menerus dimodifikasi  sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Modifikasi sistem kamar ini terbaca dari 3 (tiga) Keputusan  Ketua Mahkamah Agung tentang pedoman sistem kamar.

Setelah berakhir masa transisi implementasi sistem kamar, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali menerbitkan pedoman “baru” sistem kamar yaitu Keputusan Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI. Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku pedoman penerapan sistem kamar yang diatur dalam beberapa keputusan yaitu: SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011, SK KMA Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 dan SK KMA  Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal10 Juli 2013.

Pedoman penerapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor  213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 lebih komprehensif pengaturannya dibandingkan tiga peraturan sebelumnya. Lahirnya SK tersebut juga mengakhiri perbedaan penafsiran terhadap beberapa aturan sistem kamar.

Hal baru yang diatur dalam SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali dari mulai proses penerimaan berkas di Mahkamah Agung RI sampai dengan dikirimnya berkas ke pengadilan pengaju;
  2. Ketentuan penanganan perkara uji materiil, sengketa kewenangan mengadili, permohonan fatwa, dan permohonan grasi;
  3. Monitoring kepatuhan dan pelaporan;
  4. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi.

Dari sisi substansi tatalaksana sistem kamar, SK tersebut juga memuat beberapa penyempurnaan, antara lain:

  1. Salah satu kriteria perkara yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana terdapat perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
  2. Kesepakatan Rapat Pleno Kamar yang membahas substansi suatu perkara tidak mengikat Majelis Hakim dalam memutus perkara. Apabila tetap terdapat perbedaan pendapat setelah Rapat Pleno Kamar, maka perkara diputus dengan mencantumkan dissenting opinion.
  3. Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim.

 

Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Sistem Kamar.

Untuk efektivitas pelaksanaan program penguatan sistem kamar tersebut, Ketua Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan Program Penguatan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung melalui Keputusan Nomor 190A/KMA/SK/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

Upaya penguatan sistem kamar yang menjadi program kelompok kerja tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penyederhanaan format putusan Mahkamah Agung

Program ini telah berhasil dilaksanakan dan disahkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung. Penyederhanaan format putusan Mahkamah Agung telah mendorong peningkatan kualitas pertimbangan hukum putusan kasasi/peninjauan kembali. Dari sisi manajemen perkara, penyederhanaan format putusan telah efektif dapat mempercepat proses minutasi perkara. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang diminutasi tahun 2018 meningkat  sebesar 14,28% dari tahun 2017, dan publikasi putusan Mahkamah Agung meningkat sebesar 19,07% dari tahun 2017.  Program ini terlaksana dengan dukungan dari JSSP/Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Kebijakan  penyederhanaan format putusan ini akan diterapkan juga untuk pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

  1. Penyusunan yurisprudensi Mahkamah Agung dan rumusan kaidah hukum dalam putusan-putusan penting

Program penyusunan yurisprudensi Mahkamah Agung dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Ketua  Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 dengan tujuan mendorong konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum. Tim tersebut telah berhasil menyusun sebuah draft rumusan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memuat kaidah-kaidah hukum dari setiap kamar perkara di Mahkamah Agung. Setiap rumusan kaidah hukum disertai informasi putusan-putusan yang mengikutinya. Dengan format ini, pembangunan pendapat hukum MA menuju konsistensi, menjadi lebih terlihat dan lebih mudah dipahami para hakim dan komunitas hukum lainnya. Rumusan hukum tersebut dipublikasikan, baik melalui media cetak maupun media digital pada Direktori Putusan Mahkamah Agung sehingga mudah untuk diakses oleh hakim dan masyarakat secara luas.

Berkaitan dengan penyusunan yurisprudensi, secara sinergi disusun juga klasifikasi putusan yang kegiatannya telah dimulai sejak tahun 2017.

  1. Penyusunan Tata Tertib dan Mekanisme Pleno Kamar

Rapat pleno kamar adalah lembaga yang sangat penting dalam sistem kamar karena menjadi instrumen untuk  menjaga kesatuan penerapan hukum, mencegah kemungkinan kekeliruan dan penyimpangan, serta menjadi mekanisme kontrol dalam manajemen perkara. Ketentuan penyelenggaraan rapat pleno kamar dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 tidak diatur secara terperinci sehingga perlu disusun tata terbit dalam aturan tersendiri.

 Pemikiran Hatta Ali untuk Penguatan Sistem Kamar

Dalam pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2019 yang diselenggarakan tanggal 3-5 November 2019 di Bandung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menyampaikan pidato pengarahan sebelum pelaksana pleno kamar. Materi pidato Ketua MA tersebut merupakan pemikiran Ketua MA untuk penguatan sistem kamar untuk efektifitas pencapaian tujuan penerapan sistem kamar.

Rapat Pleno Kamar tahun 2019 merupakan penyelenggaraan yang ke-8 sejak pertama kali diadakan pada tahun 2012 menyusul pemberlakuan secara efektif Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Telah ada 7 (tujuh) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang dihasilkan dari rumusan Kamar pada rapat Pleno tahunan ini. Pleno Kamar ini  juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Kamar, dimana Sistem Kamar diberlakukan di Mahkamah Agung dengan tujuan: untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung, dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung

Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Penyelenggaraan peradilan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman haruslah dilakukan dengan ukuran-ukuran yang jelas. Salah satu asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UU kekuasaan Kehakiman adalah Peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Prasyarat penegakan hukum dan keadilan yang baik adalah adanya kesatuan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara umum. Kebebasan Hakim dalam mengadili suatu perkara tidaklah dimaknai dengan kesewenang-wenangan bahkan tanpa mempedulikan putusan-putusan terdahulu yang telah berkontribusi dalam pembangunan hukum melalui kesatuan hukum yang diciptakannya karena dengan tindakan demikian maka implementasi kebebasan Hakim akan keluar dari hakekatnya dan malah akan merusak sistem penegakan hukum karena hilangnya kepastian hukum.

Esensi dasar dari penerapan sistem Kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga Kesatuan penerapan hukum, yang mana fungsi tersebut hanya dapat dijalankan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat hukum yang kokoh atau solid. Mekanisme rapat Pleno Kamar dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk membentuk pendapat hukum Mahkamah Agung yang kokoh karena Pleno Kamar mencerminkan pendapat hukum sebagian besar atau seluruh Hakim Agung di dalam Kamar Perkara yang berasal dari perkara-perkara yang ditanganinya.  Namun masih ada sebagian yang dengan sengaja keluar dari Rumusan Kamar padahal rumusan tersebut dibuat dan disepakati di kamar Hakim yang bersangkutan.

Kepatuhan terhadap hasil rumusan Kamar tidaklah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan-putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan. Kemandirian hakim harus diimbangi dengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan tanggung jawab ini salah satunya terimplementasikan dari kepastian hukum yang diberikan melalui putusan-putusan Hakim. Tidaklah elok bagi seorang Hakim keluar dari kesepakatan Kamar hanya karena mengedepankan ego personalnya dengan berlindung di balik kemandirian Hakim serta terbawa opini publik untuk dijadikan kebenaran dalam putusannya.

Seorang Hakim Agung adalah seorang yang telah mencapai level kebijaksanaan tertinggi sehingga dianggap mampu mengendalikan dan menyeimbangkan ego personalnya, serta pendapat-pendapatnya dipenuhi kearifan dan mampu mendengar pendapat orang lain. Kemandirian yang harus kita tampilkan ke masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional melalui peran lembaga peradilan sebagai sebuah sistem dalam ketatanegaraan Indonesia.

Fungsi utama Mahkamah Agung adalah sebagai lembaga Kasasi, dimana lembaga Kasasi pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesatuan hukum, baik melalui pengawasan penerapan hukum pada pengadilan yang lebih rendah, maupun melalui penafsiran hukum yang diberlakukan sama di seluruh Indonesia. Kasasi adalah lembaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas putusan yang terhadapnya diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung baik pada aspek penerapan hukum maupun alasan-alasan hukum yang diberikan oleh pengadilan sebelumnya. Oleh karena itu, Hakim Agung sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam pelaksanaan fungsi kasasi ini harus menyadari fungsi utama Mahkamah Agung tersebut dengan menghindari berbagai bentuk inkonsistensi khususnya inkonsistensi putusan yang akan mengacaukan sasaran yang hendak dicapai oleh lembaga Kasasi untuk menjaga kesatuan hukum.

Inkonsistensi Putusan Mahkamah Agung akan mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum karena hakim-hakim pada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak memiliki panduan dalam menafsirkan dan menyelesaikan permasalahan hukum tertentu. Dalam kondisi demikian, pencari keadilan pun akan merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan preferensi dan ekspektasinya sehingga terus berupaya dan mencoba semua upaya hukum yang tersedia, dan pada pada gilirannya akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.  Para Hakim Agung harus memastikan pendapat yang diberikan pada setiap perkara yang ditanganinya diarahkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum secara nasional demi meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak.

Demi mencapai tujuan kesatuan hukum dan konsistensi putusan ini pula, Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan Program Penguatan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung. Pokja ini telah mengadakan FGD yang menghasilkan program-program dalam rangka penguatan implementasi Sistem Kamar. Salah satu program yang terkait dengan tujuan kesatuan hukum dan konsistensi putusan adalah perumusan tata tertib Kamar dan revitalisasi Pleno Kamar. Tata tertib kamar merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian perkara sekaligus sarana monitoring kepatuhan terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai di Kamar.

Sistem Kamar akan kehilangan esensi pembentukannya jika anggota Kamar tidak menghargai kesepakatan yang telah dibuat di Kamar. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi Hakim-hakim pada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung karena Putusan-putusan Hakim Agung menjadi pedoman bagi mereka. Pokja penguatan sistem kamar juga sedang melakukan kajian putusan MA melalui anotasi, ringkasan dan indeksasi putusan penting. Kajian inilah yang nantinya menjadi acuan evaluasi terhadap konsistensi putusan-putusan Mahkamah Agung pada setiap Kamar perkara serta mengukur sejauh mana rumusan hasil pleno Kamar dijadikan acuan oleh Para Hakim Agung dan hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Selain itu, kajian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui isu hukum yang masih belum memiliki kesepahaman di antara para Hakim Agung dan menyebabkan inkonsistensi dalam putusan-putusan Kamar Perkara. 

Pokja juga sedang merampungkan penghimpunan putusan-putusan yang memuat kaidah-kaidah hukum dan penemuan hukum baru ke dalam database sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kesatuan hukum. Jika database kaidah-kaidah hukum ini nantinya sudah jadi diharapkan setiap putusan Kasasi yang akan membatalkan putusan judex factie setidaknya harus menyebutkan kaidah hukum yang dilanggar.

Dalam konteks revitalisasi Pleno Kamar, maka hal ini akan berjalan paralel dengan mekanisme seleksi perkara yang sedang dibahas di Pokja Pengurangan Arus Perkara ke Mahkamah Agung.  Pleno Kamar yang rutin dilakukan adalah Pleno Kamar tahunan seperti yang saat ini sedang kita laksanakan. Secara normatif berdasarkan SK KMA Nomor 213 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa setiap Kamar menyelenggarakan Pleno Kamar secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan pada hari yang telah ditetapkan oleh Ketua Kamar.

Pleno kamar secara rutin ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi putusan dalam Kamar yang bersangkutan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim, meningkatkan kehati-hatian Hakim dalam memutus perkara, sebagai sarana mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani oleh masing-masing Majelis Hakim dalam Kamar, serta sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim yang menjadi anggota Kamar dalam memutus perkara. Dalam kenyataannya, Pleno Kamar rutin ini tidak bisa terlaksana dengan baik karena derasnya arus perkara yang masuk ke Mahkamah Agung dan tingginya beban kerja masing-masing Hakim Agung. Diharapkan ke depannya, jika mekanisme pengurangan arus perkara melalui seleksi perkara bisa berjalan secara efektif, maka Rapat Pleno Kamar secara rutin dapat dilaksanakan untuk sebagai sarana untuk membahas isu-isu hukum yang substansial dalam menjalankan fungsi Mahkamah Agung menjaga kesatuan hukum.

Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung

Secara operasional, sistem kamar mengharuskan pemeriksaan perkara dilakukan dalam Kamar yang sesuai dengan jenis perkaranya. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa penanganan perkara dalam sistem Kamar dilakukan dengan mengedepankan spesialisasi/keahlian dari Hakim Agung. Perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung hanya boleh diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung yang memiliki keahlian yang sesuai, dan untuk itu Hakim Agung dalam sistem Kamar juga ditempatkan dalam Kamar yang sesuai dengan latar belakang lingkungan peradilan serta keahliannya. 

Perubahan dari sistem Tim yang membuat Hakim Agung dapat menangani berbagai jenis perkara meskipun latar belakangnya tidak sesuai menandai perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung dan mencerminkan pengakuan Mahkamah Agung bahwa  Hakim Agung bukan lagi profesi yang membutuhkan pengetahuan generalis tetapi profesi yang membutuhkan keahlian spesialis. 

Pada dasarnya penerapan sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan Putusan yang berkualitas. Putusan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan prinsip akuntabilitas yang menuntut para Hakim untuk menghasilkan Putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan rasa keadilan. Putusan demikian sangatlah terkait dengan kompetensi Hakim karena penanganan perkara oleh Hakim yang berkompeten dari sisi latar belakang keilmuan dan pengalaman diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang benar dan adil (akuntabel).  Pengelompokan Hakim Agung ke dalam Kamar berdasarkan latar belakang keahlian dan pengalaman ini juga akan mendorong para Hakim Agung untuk fokus pada substansi hukum sesuai keahliannya sehingga akan mendukung pelaksanaan fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan hukum.         

Profesionalisme tidak hanya sekedar dimaknai pada keahlian dalam bidang hukum tertentu namun namun bagi seorang Hakim, profesionalisme ini harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum pada berkas perkara yang dihadapkan kepadanya dengan cepat dan tepat. Tidak semua persoalan yang dikemukakan dalam Memori Kasasi atau PK adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh Hakim Agung, namun jika ada isu-isu hukum yang belum dituntaskan jawabannya oleh pengadilan tingkat pertama atau banding, maka hal itulah yang dijawab oleh Hakim Agung.

Perdebatan dalam Majelis pun seharusnya dikerucutkan pada fungsi Hakim Kasasi sebagai judex jurist  dan tidak terjebak sebagai judex factie. Perdebatan di dalam majelis seharusnya merupakan perdebatan yang produktif, hindarilah perdebatan yang kontra produktif termasuk perdebatan yang hanya akan menghasilkan putusan yang sama namun melalui proses yang menguras tenaga dan waktu.  Volume perkara yang ditangani oleh para Hakim Agung pada Kamar tertentu sangatlah tinggi sehingga sekali lagi saya tekankan dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam memutus perkara karena profesionalisme tidak hanya terkait kecerdasan, kepintaran, kelebihan ilmu, namun lebih dari itu profesionalisme juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual.

Mempercepat proses penyelesaian perkara

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung menunjukkan peningkatan sekitar sepuluh persen atau kurang lebih sekitar seribu perkara dalam setiap tahun. Jika jumlah sisa perkara tidak berkurang setiap tahunnya, maka jumlah perkara yang masuk ini akan menjadi beban yang berat bagi Para Hakim Agung. Sistem Kamar diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dalam memutus perkara karena perkara telah terdistribusi sesuai dengan jenis dan kewenangannya. Hal ini ditunjang pula oleh sistem membaca berkas secara serentak serta pemberlakukan kelengkapan dokumen elektronik dalam pengajukan upaya hukum Kasasi dan peninjauan Kembali. [asep nursobah]

 

Catatan Kaki


 

[1] Susunan Mahkamah Agung berdasarkan UU 13 Tahun 1965 terdiri  atas  seorang  Ketua,  seorang  Wakil  Ketua,  beberapa  orang  Ketua  muda  dan beberapa Hakim anggota, dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti.

 

[2] Pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005.

[3] Lihat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

[4] Lihat Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung

[5] Perubahan susunan anggota kamar berdasarkan SK ini adalah diperbantukannya dua orang hakim agung kamar pidana pada kamar militer yaitu Andi Abu Ayub Saleh dan Hakim Nyak Pha serta penambahan dua anggota kamar Militer yaitu Dudu Duswara Mahmuddin dan T. Gayus Lumbun.

[6] Lihat:  Bagian III angka 11 SK KMA 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 jo SK KMA 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012

[7]Pada awal implementasi sistem kamar, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong  ditetapkan sebagai Ketua Kamar Perdata dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ditetapkan sebagai Ketua Kamar Agama, lihat SK KMA Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011.

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR               : 213/KMA/SK/XII/2014

TANGGAL           : 30 Desember 2014

 

PEDOMAN PENERAPAN SISTEM KAMAR

PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

I.        LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung yang dilaksanakan sejak 19 September 2011 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, yang sudah harus berjalan penuh dan efektif pada April 2014.

Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung bertujuan untuk:

1.       untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung,

2.       meningkatkan profesionalitas Hakim Agung,

3.       mempercepat proses penyelesaian perkara.

Dalam perkembangannya selama masa transisi tersebut, kebijakan Sistem Kamar telah beberapa kali mengalami perubahan dengan berbagai pertimbangan yang didapat selama praktik dan studi banding. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang baru menyempurnakan ketentuan yang terdahulu dan menjawab permasalahan yang muncul. Namun belakangan teridentifikasi bahwa telah terjadi berbagai penafsiran implementasi Sistem Kamar. Hal ini diakibatkan adanya ketidakjelasan status keberlakuan setiap SK tentang Sistem Kamar yang bersifat perubahan, karena tidak ada satupun klausul yang menyatakan status keberlakuan SK sebelumnya yang diubah. Maka muncul penafsiran bahwa sepanjang tidak diatur secara spesifik maka SK sebelumnya akan bersifat residual yang berarti tetap berlaku.

 Pada sisi lain, guna mencapai percepatan penyelesaian perkara, berbagai upaya penyempurnaan manajemen perkara juga dilakukan, antara lain dengan mengubah sistem pemeriksaan/pembacaan berkas yang semula bergiliran menjadi serentak atau bersama-sama. Sistem ini juga diikuti dengan keharusan bagi Ketua Majelis untuk menetapkan hari dan tanggal musyawarah dan ucapan di awal sehingga sudah dapat diprediksi jadwal penyelesaian suatu perkara. Sistem yang mulai dijalankan pertengahan 2013 tersebut terbukti ketepatannya. Hasil stock opname berkas perkara menunjukkan adanya peningkatan percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung yang cukup signifikan.

Penyempurnaan manajemen perkara pada dasarnya memerlukan prasyarat sebagai pendukung keberhasilan yaitu keberadaan dukungan sistem dan teknologi informasi. Mahkamah Agung sudah mulai memanfaatkan sistem informasi untuk mengelola informasi perkara dan database putusan. Lebih dari itu, pemanfaatan dokumen elektronik dapat membantu efisiensi dan efektivitas pemeriksaan/pembacaan berkas yang membutuhkan berkas perkara digandakan sebanyak anggota Hakim Agung/Hakim Ad-hoc dalam suatu majelis. Pemanfaatan sistem informasi juga dapat membantu efisiensi dan efektivitas manajemen kalender sidang yang terjadwal dan tercatat. Pada masa mendatang, pemanfaatan sistem informasi di Mahkamah Agung dapat bermanfaat sebagai penyedia pengetahuan sebagai referensi bagi Hakim untuk memutus, sehingga tujuan konsistensi putusan dapat tercapai.

Atas dasar permasalahan yang ditemui selama praktik dan berbagai upaya penyempurnaan di bidang manajemen perkara melandasi perlunya penyempurnaan kebijakan tentang Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Penyempurnaan tersebut guna terjadinya sinkronisasi dan keselarasan kebijakan, baik antara sistem kamar dan proses penanganan dan penyelesaian perkara kasasi dan/atau peninjauan kembali. Sehingga tujuan-tujuan yang ingin dicapai sejak awal dapat terwujud.

 

II.        SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A.      Susunan Kamar

1.             Pada Mahkamah Agung dibentuk kamar, yaitu :

a.         Kamar perkara adalah kamar yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lain yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung;

b.         Kamar non-perkara adalah kamar yang menangani pembinaan dan pengawasan.

2.             Kamar-kamar yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud angka (1.a.) yaitu:

a.         Kamar Pidana, memeriksa dan mengadili perkara pidana umum dan pidana khusus;

b.         Kamar Perdata, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata khusus;

c.         Kamar Agama, memeriksa dan mengadili perkara perdata agama, ekonomi syari’ah, jinayah dari Mahkamah Syari’ah Provinsi Aceh;

d.         Kamar Militer, memeriksa dan mengadili perkara pidana militer.

e.         Kamar Tata Usaha Negara, memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara, perkara pajak, uji materiil dan uji pendapat;

3.              Kamar-kamar dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dengan mempertimbangkan beban perkara dan kebutuhan kekhususan keahlian Hakim Agung.

4.              Setiap kamar perkara terdiri atas:

a.         Ketua Kamar;

b.         Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc khusus bagi Kamar Pidana dan Kamar Perdata;

c.         Panitera Muda Kamar; dan

d.         Panitera Pengganti

B.      Ketua Kamar

1.              Ketua Kamar perkara secara ex-officio adalah Ketua Muda Mahkamah Agung.

2.              Tugas dan tanggung jawab Ketua Kamar adalah:

a.       memastikan terwujudnya kesatuan penerapan hukum dengan menjaga konsistensi putusan di masing-masing Kamar;

b.       menetapkan Majelis Hakim pada Kamar yang dipimpinnya dan dapat meninjau ulang dalam periode tertentu.

c.       mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditetapkan berdasarkan pemerataan beban kerja;

d.       memonitor penyelesaian perkara;

e.       menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan pada hari yang telah ditetapkan;

f.        menentukan perkara yang akan dibahas dalam rapat pleno kamar;

g.       mengkoordinasikan penghimpunan putusan-putusan yang mengandung penemuan hukum baru sebagai referensi untuk perkara-perkara serupa bagi pengadilan-pengadilan di tingkat bawah;

h.       menetapkan prosedur-prosedur kunci seperti jadwal sidang, jadwal rapat pleno kamar, mekanisme koreksi bersama, dan hal-hal lain yang dibutuhkan sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

 

3.              Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Kamar dibantu oleh Panitera Muda Kamar.

 

C.       Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc

 

1.              Ketua Mahkamah Agung menetapkan Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc sebagai anggota pada masing-masing kamar.

2.              Setiap Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc hanya dapat menjadi anggota dari salah satu kamar.

3.              Dengan pertimbangan kebutuhan dan kondisi pada suatu kamar, Ketua Mahkamah Agung atas usulan Ketua Kamar dapat menetapkan Hakim Agung dari salah satu kamar untuk diperbantukan dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara pada kamar lainnya, dengan ketentuan:

a.            pada Kamar Perdata dapat diperbantukan Hakim Agung yang berasal dari Kamar Agama atau Kamar Tata Usaha Negara,

b.            pada Kamar Pidana dapat diperbantukan Hakim Agung yang berasal dari Kamar Militer.

4.              Jumlah Hakim Agung pada masing-masing kamar disesuaikan dengan beban perkara pada kamar tersebut.

5.              Hakim Agung yang dapat ditempatkan di Kamar Pidana adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.         Berasal dari lingkungan peradilan umum; dan/atau

b.         Memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum pidana.

6.              Hakim Agung yang dapat ditempatkan di Kamar Perdata adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.         Berasal dari lingkungan peradilan umum; dan/atau

b.         Memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum perdata.

7.              Hakim Agung yang dapat ditempatkan di Kamar Agama adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.         Berasal dari lingkungan peradilan agama; dan/atau

b.         Memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum Islam (syari’ah).

8.              Hakim Agung yang dapat ditempatkan di Kamar Militer adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.         Berasal dari lingkungan peradilan Militer; dan/atau

b.         Memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum pidana.

9.              Hakim Agung yang dapat ditempatkan di Kamar Tata Usaha Negara adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.         Berasal dari lingkungan peradilan tata usaha negara; dan/atau

b.         Memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum administrasi/tata usaha negara dan/atau hukum pajak.

10.          Penempatan Hakim Ad-hoc pada suatu Kamar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan terkait pengangkatannya.

 

D.      Panitera Muda Kamar

1.              Ketua Mahkamah Agung menetapkan seorang Panitera Muda Kamar pada masing-masing kamar.

2.              Panitera Muda Kamar terdiri atas:

a.         Panitera Muda Kamar Pidana

b.         Panitera Muda Kamar Perdata

c.         Panitera Muda Kamar Agama

d.         Panitera Muda Kamar Militer

e.         Panitera Muda Kamar Tata Usaha Negara

3.              Tugas dan tanggung jawab Panitera Muda Kamar adalah:

a.         membantu Panitera Mahkamah Agung dalam memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada Ketua Kamar;

b.         melakukan pencatatan penanganan berkas perkara yang ditangani oleh Kamar;

c.         menunjuk, mendistribusikan dan mengalokasikan berkas perkara kepada Panitera Pengganti berdasarkan beban kerja;

d.         mengkoordinasikan tugas dan kinerja yang dibebankan kepada Panitera Pengganti, operator komputer dan tenaga fungsional lainnya pada Kamar;

e.         memantau kinerja Panitera Pengganti, operator komputer dan tenaga fungsional lainnya pada Kamar;

f.          memonitor dan menyusun laporan perkembangan penanganan perkara untuk disampaikan kepada Panitera Muda Perkara dan Panitera Mahkamah Agung.

4.              Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Panitera Muda Kamar dibantu oleh Panitera Pengganti, operator komputer dan tenaga fungsional lainnya.

 

E.       Panitera Pengganti

1.              Ketua Mahkamah Agung mengangkat Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

2.              Panitera Mahkamah Agung menetapkan penempatan Panitera Pengganti pada masing-masing kamar, dengan mempertimbangkan:

a.         latar belakang keahlian dan/atau asal lingkungan peradilan, dan

b.         beban kerja atau jumlah perkara yang ditangani masing-masing kamar.

3.              Tugas dan tanggung jawab Panitera Pengganti adalah:

a.         memberikan dukungan kepada Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan;

b.         melakukan pencatatan penanganan berkas perkara yang ditanganinya;

c.         membuat konsep putusan perkara yang sedang ditanganinya;

d.         menyelesaikan minutasi atau penyelesaian perkara yang ditanganinya;

e.         berkoordinasi dengan Panitera Muda Kamar serta dengan operator komputer dan tenaga fungsional lainnya pada Kamar.

 

III.        KEDUDUKAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG DALAM KAMAR

 

1.              Ketua Mahkamah Agung dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak merangkap sebagai Ketua Kamar.

2.              Ketua Mahkamah Agung dan/atau para Wakil Ketua Mahkamah Agung dapat bersidang di semua kamar.

3.              Ketua Mahkamah Agung dan/atau para Wakil Ketua Mahkamah Agung menangani perkara-perkara dengan kriteria berpotensi:

a.         membawa dampak luas kepada negara dan perekonomian negara, atau

b.         mempengaruhi kredibilitas lembaga peradilan, atau

c.         menarik perhatian publik, atau

d.         perkara lain yang dipandang penting oleh Ketua Mahkamah Agung.

4.              Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana dimaksud angka (3).

5.              Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam angka (4) dapat terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan/atau para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan/atau Hakim Agung pada kamar yang terkait jenis perkaranya.

6.              Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menjalankan peran kontrol dan supervisi penyelesaian perkara pada setiap Kamar.

 

IV.        PENANGANAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

1.              Penanganan perkara pada Mahkamah Agung merupakan tahapan proses yang terdiri dari:

a.              penerimaan berkas perkara;

b.              penelaahan berkas perkara;

c.              registrasi berkas perkara;

d.              penetapan kamar, penetapan majelis dan distribusi berkas perkara,

e.              penetapan hari musyawarah dan ucapan;

f.               pembacaan berkas perkara;

g.              persidangan musyawarah dan ucapan;

h.              minutasi; dan

i.                pengiriman berkas perkara.

2.              Penerimaan Berkas Perkara

Dalam tahapan penerimaan berkas perkara, unit kerja penerima surat/berkas perkara melaksanakan kegiatan operasional antara lain:

a.         menerima, mengagendakan dan memilah berkas perkara sesuai dengan jenis perkaranya;

b.         melakukan input data pada sistem informasi;

c.         melanjutkan distribusi berkas perkara kepada unit kerja penelaah berkas yang sesuai dengan jenis perkaranya.

3.              Penelaahan Berkas Perkara

a.              Dalam tahapan penelaahan berkas perkara, unit kerja penelaah berkas perkara melaksanakan kegiatan operasional antara lain:

                                            i.     meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara, termasuk dokumen elektroniknya;

                                          ii.     menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan;

                                        iii.     melakukan input data pada sistem informasi;

                                        iv.     melanjutkan distribusi berkas perkara kepada Kepaniteraan Muda perkara sesuai jenis perkaranya.

b.              Dalam hal berkas perkara dinyatakan tidak lengkap maka unit kerja penelaah berkas perkara meminta kelengkapan berkas perkara kepada Pengadilan pengaju.

4.              Registrasi Berkas Perkara

Dalam tahapan registrasi berkas perkara, Kepaniteraan Muda Perkara melaksanakan kegiatan operasional antara lain:

a.              memberi nomor register perkara;

b.              melakukan input data pada sistem informasi dan buku register perkara;

c.              menyiapkan lembar pendapat (adviesblad) Hakim Agung;

d.              mengirimkan memorandum kepada Ketua Mahkamah Agung untuk penentuan distribusi perkara

5.              Penetapan Kamar, Penetapan Majelis Hakim dan Distribusi Berkas

a.              Ketua Mahkamah Agung menetapkan kamar yang mengadili perkara sesuai dengan jenis perkaranya untuk selanjutnya mendisposisikannya kepada Ketua Kamar terkait.

b.              Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara setelah mendapatkan disposisi dari Ketua Mahkamah Agung.

c.              Penetapan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud angka (5.b.) disampaikan kepada Panitera Muda Perkara oleh Panitera Muda Kamar.

d.              Panitera Muda Perkara menyampaikan Surat Penetapan Majelis Hakim kepada tiap-tiap anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti disertai dengan penyampaian dokumen elektronik berkas perkara Bundel B dan lembar pendapat (adviesblad).

e.              Berkas perkara Bundel A dan B (dokumen kertas) disampaikan Panitera Muda Perkara kepada Ketua Majelis untuk disimpan guna dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh anggota Majelis Hakim.

f.               Ketua Kamar wajib menetapkan perubahan Majelis Hakim apabila terjadi pengembalian berkas perkara.

g.              Guna percepatan penyelesaian minutasi konsep putusan pasca persidangan, Hakim Agung P1 dibantu Panitera Pengganti dan Operator dapat segera memulai penyusunan konsep putusan dengan memanfaatkan templat putusan dan dokumen elektronik yang tersedia.

6.              Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan

a.              Setelah mendapatkan Surat Penetapan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari musyawarah dan ucapan dengan ketentuan jangka waktu maksimal 90 hari sejak diterimanya Surat Penetapan Majelis Hakim.

b.              Setelah Ketua Majelis menetapkan hari musyawarah dan ucapan sebagaimana dimaksud angka (6.a.), Panitera Muda Kamar melaksanakan:

                                            i.     input data informasi jadwal sidang pada sistem informasi, dan

                                          ii.     melanjutkan distribusi Surat Penetapan Hari Musyawarah kepada tiap-tiap Anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dengan tembusan kepada Panitera Mahkamah Agung.

7.              Pembacaan Berkas

a.              Setelah menerima berkas perkara, tiap-tiap anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti secepatnya mengidentifikasi kemungkinan adanya konflik kepentingan sesuai yang diatur dalam undang-undang dan menyatakan menolak untuk memeriksa berkas perkara tersebut serta segera mengembalikannya kepada Ketua Kamar (melalui Ketua Majelis).

b.              Setiap anggota Majelis Hakim membaca dan memeriksa berkas perkara secara serentak sesuai dengan jangka waktu yang dimiliki berdasarkan Surat Penetapan Hari Musyawarah.

c.              Pemeriksaan berkas perkara sebagaimana dimaksud angka (7.b.) dilaksanakan dengan memanfaatkan dokumen elektronik Bundel B yang tersedia dan apabila diperlukan dapat melihat/memeriksa beras perkara Bundel A yang ada pada Ketua Majelis.

d.              Setiap anggota Majelis Hakim memberikan pendapat dalam lembar pendapat (adviesblad) untuk dibawa ke Sidang Musyawarah dan Ucapan yang telah ditetapkan.

e.              Panitera Muda Kamar menyampaikan rol sidang kepada setiap anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebelum hari sidang musyawarah dan ucapan.

8.              Persidangan Musyarawah dan Ucapan

a.              Persidangan musyawarah dan ucapan dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan dengan dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.

b.              Segera setelah penjatuhan putusan dalam perkara pidana, Panitera Pengganti menyusun Petikan Putusan.

c.              Panitera Muda Kamar harus melakukan publikasi informasi perkara berdasarkan rol hasil sidang atau Petikan Putusan.

d.              Publikasi informasi perkara sebagaimana dimaksud angka (8.c.) berisi amar lengkap putusan dan tanggal putus.

9.              Minutasi

a.                   Karena sifat kerahasiaannya, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Operator dan tenaga fungsional lainnya yang membantu dalam penyelesaian perkara wajib merahasiakan konsep putusan.

b.                  Panitera Pengganti dibantu operator melengkapi konsep putusan dengan menambahkan pertimbangan hukum dan amar berdasarkan hasil persidangan musyawarah dan ucapan.

c.                   Panitera Pengganti melakukan koreksi atas konsep putusan yang telah lengkap dengan ketentuan:

                                                 i.     memastikan kesesuaian format putusan dengan templat putusan;

                                               ii.     memastikan kesesuaian data dalam konsep putusan dengan data pada berkas perkara;

                                             iii.     memastikan tidak ada kesalahan pengetikan (typo / text fault).

d.                  Setelah Panitera Pengganti memastikan hasil koreksinya, Hakim Agung P1 melakukan pengecekan dan koreksi kembali atas konsep putusan dengan ketentuan:

                                              i.       memastikan kebenaran data yang dapat mengakibatkan batalnya putusan;

                                            ii.       memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan;

e.                   Ketua Majelis melakukan pengecekan dan koreksi akhir atas konsep putusan dengan ketentuan memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan.

f.                    Setelah ketentuan dalam angka (9.c.), (9.d.) dan (9.e.) terpenuhi, dokumen putusan ditandatangani oleh Ketua Majelis, setiap anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.

g.                   Panitera Pengganti membuat salinan putusan setelah dokumen putusan tertandatangani.

h.                  Atas salinan putusan, Panitera Pengganti melakukan pemeriksaan akhir atas kesesuaiannya antara dokumen putusan dengan salinan putusan dan dokumen elektronik putusan.

i.                    Panitera Pengganti melanjutkan distribusi dokumen putusan, salinan putusan dan dokumen elektronik putusan kepada Panitera Muda Kamar.

j.                    Panitera Muda Kamar mengunggah dokumen elektronik putusan pada Direktori Putusan.

k.                  Panitera Muda Kamar melanjutkan distribusi dokumen putusan, salinan putusan dan dokumen elektronik putusan kepada Panitera Muda Perkara.

10.          Pengiriman Berkas

a.                   Panitera Muda Perkara melakukan pemeriksaan akhir atas otentifikasi salinan putusan.

b.                  Panitera Muda Perkara mengirimkan salinan putusan dan berkas perkara Bundel A ke Pengadilan pengaju serta mengirimkan dokumen putusan dan berkas perkara Bundel B ke unit kerja pengarsipan.

11.          Ketentuan mengenai jangka waktu penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

 

V.        PENANGANAN PERKARA LAINNYA DAN PERMOHONAN

1.              Uji Materiil

a.         Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

b.         Tata cara penyelesaian perkara permohonan uji materiil diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

2.              Sengketa Kewenangan Mengadili

a.         Ketua Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lingkungan peradilan.

b.         Tata cara penyelesaian perkara sengketa kewenangan mengadili diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

3.              Permohonan Fatwa

a.         Ketua Mahkamah Agung menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh lembaga negara dengan mendengar pertimbangan Ketua Kamar terkait.

b.         Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan kewenangan menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh perseorangan atau badan hukum kepada Ketua Kamar atau pejabat terkait untuk ditindaklanjuti dengan pemberian petunjuk hukum.

 

4.              Permohonan Grasi

Ketua Mahkamah Agung menjawab permohonan grasi dengan mempertimbangkan pendapat Ketua Kamar Pidanas.

 

VI.        RAPAT PLENO KAMAR

1.              Setiap Kamar menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan pada hari yang telah ditetapkan oleh Ketua Kamar.

2.              Ketua Kamar dan Panitera Muda Kamar masing-masing bertindak sebagai pimpinan rapat dan sekretaris rapat.

3.              Rapat Pleno Kamar wajib dihadiri oleh setiap Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc, Panitera Muda Kamar serta Panitera Pengganti sebagai anggota kamar dan dapat dihadiri pihak lain yang ditentukan oleh Ketua Kamar.

4.              Tujuan Rapat Pleno Kamar adalah sebagai berikut:

a.         menjaga konsistensi putusan dalam kamar yang bersangkutan;

b.         mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan;

c.         memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc yang mungkin terjadi;

d.         meningkatkan kehati-hatian Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc dalam memutus perkara;

e.         sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani oleh masing-masing Majelis Hakim dalam kamar;

f.          sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

5.              Rapat Pleno Kamar dapat memiliki agenda sebagai berikut:

a.         pembahasan substansi perkara sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Keputusan ini;

b.         pembahasan administrasi perkara; dan

c.         agenda lain yang ditetapkan oleh Ketua Kamar.

6.              Dalam Rapat Pleno Kamar yang agendanya adalah pembahasan mengenai substansi perkara, maka para anggota kamar membahas:

a.       Permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara;

b.       Penafsiran hukum Majelis Hakim atas permasalahan hukum tersebut.

7.              Kriteria perkara yang dapat dibahas dalam Rapat Pleno Kamar sebagaimana dimaksud angka (6) adalah:

a.            perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terdapat perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut;

b.            perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah dan diperiksa oleh Majelis Hakim yang berbeda dan kemungkinan penjatuhan putusan yang berbeda;

c.            dalam hal terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh Majelis Hakim yang berbeda dengan pendapat hukum yang berbeda atau saling bertentangan;

d.            perkara yang memerlukan penafsiran yang lebih luas atas suatu permasalahan hukum;

e.            adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap;

f.             alasan lain yang dianggap penting.

8.              Kesepakatan Rapat Pleno Kamar yang membahas substansi suatu perkara tidak mengikat Majelis Hakim dalam memutus perkara. Apabila tetap terdapat perbedaan pendapat setelah Rapat Pleno Kamar, maka perkara diputus dengan mencantumkan dissenting opinion.

 

9.              Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim.

10.          Agenda pembahasan administrasi perkara sebagaimana dimaksud angka (5) wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan turut dihadiri oleh Panitera Muda Perkara.

 

VII.        RAPAT PLENO ANTAR KAMAR

1.              Rapat Pleno Antar Kamar diselenggarakan dengan agenda pembahasan substansi perkara yang mengandung masalah hukum yang menjadi wilayah 2 (dua) kamar atau lebih.

2.              Rapat Pleno Antar Kamar diusulkan oleh salah satu Ketua Kamar dan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.

3.              Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Panitera Mahkamah Agung masing-masing bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris rapat.

 

VIII.        MONITORING KEPATUHAN DAN PELAPORAN

1.        Kepaniteraan Mahkamah Agung melaksanakan monitoring kepatuhan proses penanganan perkara serta mengelola data dan informasi perkara untuk dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung secara berkala.

2.        Panitera Muda Kamar secara berkala melaporkan penanganan perkara pada Kamar kepada Panitera Muda Perkara sesuai dengan jenis perkara.

3.        Panitera Muda Perkara secara berkala melaporkan penanganan perkara kepada Panitera Mahkamah Agung.

4.        Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan reward and punishment terkait kepatuhan atas pelaksanaan Keputusan ini.

 

IX.        PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI

1.              Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan Keputusan ini didukung dengan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi perkara yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

2.              Dalam keadaan tertentu sehingga anggota Majelis Hakim membutuhkan berkas perkara fisik, Kepaniteraan dapat melakukan penggandaan berkas perkara.

 

 

Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam Rangka Implementasi Sistem Kamar

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 010/KMA/ SK/I/2011 Tanggal 21 Januari 2011 Tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 142/KMA/SK/ IX/2011 Tanggal 19 September 2011 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/KMA/SK/ IX/2011 Tanggal 19 September 2011 Tentang Penunjukan Ketua Kamar Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  4. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/2011Tanggal  19  September  2011  Tentang  Penunjukan  Hakim  Agung  Sebagai Anggota Kamar Perkara Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 163/KMA/ SK/X/2011 Tanggal 24 Oktober 2011 Tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 Tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 164/KMA/ SK/X/2011 Tanggal 24 Oktober 2011 Tentang Pemberian Nama Tim Pada Kamar- Kamar Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 017/KMA/ SK/II/2012 Tanggal 3 Februari 2012 Tentang Perubahan Pertama SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 106/KMA/ SK/IX/2012 Tanggal 6 September 2012 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Aksi Implementasi Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung RI
  9. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 50A/KMA/SK/ IV/2013 Tanggal 1 April 2013 Tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  11. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 50B/KMA/SK/ IV/2013 Tanggal 1 April 2013 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 Tentang Penunjukan Ketua Kamar Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung
  12. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 111/KMA/SK/ VII/2013 Tanggal 10 Juli 2013 Tentang Pembentukan Tim Implementasi Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  13. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 112/KMA/SK/ VII/2013 Tanggal 10 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung
  14. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 119/KMA/SK/ VII/2013 Tanggal 19 Juli 2013 Tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  15. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2014 Tanggal 29 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali 
  16. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 1 Desember 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil  Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  17. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  18. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 213/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG

 

Dasar Hukum :  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014

Point Pokok SK Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

 

PERTAMA

:

Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

KEDUA

:

Penjabaran jangka waktu penanganan perkara dalam setiap tahapan proses adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA

:

Pelaksanaan Keputusan ini merupakan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penanganan perkara sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan ini.

KEEMPAT

:

Setiap pihak yang mendapatkan tanggung jawab sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ketiga, harus menyusun standar operasional prosedurnya masing-masing berikut dengan jangka waktunya.

KELIMA

:

Demi menjamin efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan Keputusan ini didukung dengan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi perkara yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

KEENAM

:

Kepaniteraan Mahkamah Agung melaksanakan monitoring kepatuhan serta mengelola data dan informasi jangka waktu penanganan perkara untuk dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung secara berkala.

KETUJUH

:

Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan reward and punishment  terkait kepatuhan atas pelaksanaan Keputusan ini.

KEDELAPAN

:

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka diadakan perbaikan seperlunya.

 

   

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR      : 214/KMA/SK/XII/2014

TANGGAL   : 31 Desember 2014


 

 JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

A.   Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga hal tersebut merupakan asas mendasar dalam pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip kerja yang efektif dan efisien. Maka program pembaruan peradilan pada sektor manajemen dan administrasi peradilan memprioritaskan percepatan penyelesaian perkara dan pengurangan tunggakan perkara guna mencapai asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Beberapa kebijakan telah diberlakukan guna mempercepat penyelesaian dan pengurangan tunggakan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kebijakan yang terkait sistem kamar, perubahan sistem pembacaan/pemeriksaan berkas perkara, manajemen kalender persidangan hingga pemanfaatan sistem informasi dan dokumen elektronik telah diberlakukan  dan dirasa membawa perubahan yang signifikan. Hal ini dibuktikan secara ilmiah berdasarkan hasil stock opname berkas perkara yang menunjukkan rata-rata waktu penyelesaian perkara dapat ditekan hingga di bawah target yang ditentukan.

Berdasarkan Keputusan ini maka penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi jangka waktunya maksimal yaitu 250 hari. Sedangkan terhadap jenis perkara yang secara khusus diatur dalam undang-undang dibatasi waktu penyelesaiannya (misalnya: perkara perdata khusus, pidana khusus, perdata agama/ekonomi syariah, tata usaha negara/pajak, dll), merujuk dan tunduk pada ketentuan dalam undang-undang tersebut. Guna dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan maka setiap pelaksana/penanggung jawab harus menyusun standar operasionalnya masing-masing yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. Sedangkan guna menjamin efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja maka perlu mengedepankan penyelesaian pekerjaan dengan pemanfaatan sistem informasi dan dokumen elektronik.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung memberi jangka waktu maksimal 1(satu) tahun untuk penyelesaian perkara kasasi/peninjauan kembali. Target atau jangka waktu maksimal ini berdasarkan stock opname berkas perkara tidak lagi relevan karena dapat lebih dipercepat. SK No.138/2009 ini dirasakan perlu penyempurnaan dan penyelarasan dengan kebijakan lainnya terkait pembaruan manajemen dan administrasi peradilan di Mahkamah Agung. Maka dengan demikian SK No.138/2009 dicabut dan digantikan dengan Keputusan ini.

B.   Definisi Operasional

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.   Penanganan Perkara adalah rangkaian proses penyelesaian perkara  dimulai sejak diterimanya berkas perkara pada unit kerja penerima surat hingga pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju

2.   Proses Minutasi adalah proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan serta publikasi putusan.

3.   Perkara menarik perhatian publik adalah perkara yang memiliki dampak terhadap eksistensi lembaga negara, tatanan hukum dan keadilan, politik, perekonomian sehingga menjadi pembahasan intensitas tinggi di masyarakat. 

4.   Dokumen elektronik atau disebut juga e-document adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan diterima dan/atau disimpan dalam bentuk analog maupun digital terkait hal-hal tertentu yang disebutkan dalam Keputusan ini dan juga sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014. 

5.   Media Penyimpanan Bersama (MPB) adalah sistem penyimpanan dokumen elektronik yang ada dan dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung

 6.   Hari adalah hari kalender.

 C.   Ruang Lingkup

Penanganan perkara pada Mahkamah Agung merupakan tahapan proses yang terdiri dari:

1.      penerimaan berkas perkara,

2.      penelaahan berkas perkara,

3.      registrasi berkas perkara,

4.      penetapan kamar, penetapan majelis dan distribusi berkas perkara,

5.      penetapan hari musyawarah dan ucapan,

6.      pembacaan berkas,

7.      musyawarah dan ucapan,

8.      minutasi, dan

9.      pengiriman berkas perkara.

D.  Jangka Waktu

Penjabaran jangka waktu penanganan perkara dalam setiap tahapan proses adalah sebagai berikut.

 

No.

Tahapan Proses

Penanggung Jawab / Unit Kerja Pelaksana

Jangka Waktu (Maksimal)

Kegiatan Operasional

1.         

Penerimaan Berkas Perkara

1.1.     

Menerima, mengagendakan dan memilah berkas perkara yang masuk

Unit kerja penerima surat/berkas perkara

(Biro Umum)

5 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara yang secara khusus diatur dalam UU, misalnya: perkara perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara/ pajak)

1.2.     

Input data pada sistem informasi

1.3.     

Distribusi berkas perkara kepada Unit Kerja Penelaah Berkas

2.          

Penelaahan Berkas Perkara

2.1.     

Meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara (termasuk dokumen elektroniknya)

Unit kerja penelaah berkas (Direktorat Pranata dan Tata Laksana)

14 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU)

 

3 hari

(untuk perkara pidana umum, pidana khusus, pidana militer yang terdakwa ditahan)

 

2.2.     

Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan

2.3.     

Input data pada sistem informasi.

Distribusi berkas perkara kepada Kepaniteraan Muda perkara.

2.4.     

Meminta kelengkapan berkas perkara kepada Pengadilan pengaju terhadap berkas perkara yang dinyatakan tidak lengkap.

 

1 hari

(sejak diketahui berkas tidak lengkap)

3.      

Registrasi Berkas Perkara

3.1. 

Memberi nomor register perkara

Kepaniteraan Muda perkara

13 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

3.2. 

Input data pada sistem informasi

3.3. 

Input data pada buku register

3.4. 

Menyiapkan lembar pendapat

3.5. 

Memorandum kepada Ketua MA untuk penentuan distribusi perkara

4.    

Penetapan Kamar, Penetapan Majelis Hakim dan Distribusi Berkas Perkara

4.1. 

Menetapkan Kamar yang mengadili perkara, dan

Disposisi kepada Ketua Kamar

Ketua Mahkamah Agung

2 hari

 

4.2. 

Menetapkan Majelis Hakim yang mengadili perkara

Ketua Kamar

2 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

 

4.3. 

Penyampaian

Surat Penetapan Majelis,

dokumen elektronik Bundel B serta lembar pendapat (adviesblad) kepada Majelis.

Berkas perkara Bundel A dan B disampaikan kepada Ketua Majelis untuk disimpan.

 

Kepaniteraan Muda

3 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

 

4.4. 

Input data dan informasi perkara pada sistem informasi

4.5. 

Perubahan penetapan Majelis Hakim (jika ada)

Ketua Kamar

1 hari

5.    

Penetapan Hari Musyawarah

5.1. 

Menetapkan hari musyawarah dan ucapan (maksimal 90 hari sejak Ketua Majelis menerima penetapan, kecuali ditentukan lain)

Ketua Majelis

3 hari

(untuk perkara umum)

 

 

5.2. 

Input data informasi jadwal sidang pada sistem informasi

Asisten Ketua Majelis

3 hari

(untuk perkara umum, perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

5.3. 

Distribusi Surat Penetapan Hari Musyawarah kepada anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti

Asisten Ketua Majelis

6.    

Pembacaan Berkas Perkara

6.1. 

Penyusunan konsep putusan

Input data pada templat putusan berdasarkan dokumen elektronik yang tersedia.

Dapat dimulai sejak dokumen elektronik diterima, khususnya bagi perkara khusus, sehingga konsep putusan sudah tersedia ketika hari musyawarah ucapan

Hakim Agung P1 dibantu

Panitera Pengganti dan operator

Selama masa pembacaan berkas

6.2. 

Mengidentifikasi berkas perkara untuk melihat kemungkinan konflik kepentingan sesuai diatur dalam UU, dan

Menyatakan menolak untuk memeriksa berkas perkara dan mengembalikan berkas ke Ketua Kamar (melalui Ketua Majelis).

Majelis Hakim dan Panitera Pengganti

7 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

6.3. 

Membaca dan memeriksa berkas perkara

Memberikan pendapat dalam lembar pendapat (adviesblad)

Majelis Hakim

90 hari

(untuk perkara umum)

 

9 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU)

 

60 hari

(untuk perkara menarik perhatian publik)

 

Sesuai sisa masa tahanan untuk perkara pidana yang terdakwa ditahan

7.    

Musyawarah dan Ucapan

7.1. 

Menyampaikan rol sidang dari Asisten Ketua Majelis kepada anggota Majelis Hakim dan PP

Asisten Ketua Majelis

H-7

sebelum hari sidang musyawarah dan ucapan

7.2. 

Persidangan musyawarah dan ucapan.

Anggota Majelis Hakim membawa lembar pendapat (adviesblad)

Majelis Hakim dan PP

1 hari

7.3. 

Penandatanganan rol hasil sidang

Asisten Ketua Majelis

1 hari

(maksimal 24 jam setelah hari muscap)

7.4. 

Penyampaian rol sidang kepada Asisten Ketua Kamar

Asisten Ketua Majelis

7.5. 

Publikasi informasi perkara (one day publish)

Panitera Muda Kamar

7.6. 

Penyampaian rol hasil sidang ke Panitera Muda dengan tembusan ke Kepaniteraan MA

Panitera Muda Kamar

3 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU)

8.    

Minutasi

8.1. 

Melengkapi konsep putusan berdasarkan hasil musyawarah ucapan dengan menambahkan pertimbangan hukum dan amar

Panitera Pengganti dibantu operator

9 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

8.2. 

Koreksi oleh Panitera Pengganti

-    Memastikan kesesuaian format putusan dengan templat putusan

-    Memastikan kesesuaian data dalam konsep putusan dengan data pada berkas perkara (misal: nomor putusan, identitas, dll)

-    Memastikan tidak ada kesalahan pengetikan (typo / text fault)

 

Panitera Pengganti

30 hari

(untuk perkara umum)

 

3 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

 

8.3. 

Koreksi oleh Hakim Agung P1

-    Memastikan kebenaran data yang dapat mengakibatkan batalnya putusan

-    Memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan

Hakim Agung P1

20 hari

(untuk perkara umum)

 

2 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

8.4. 

Koreksi oleh Ketua Majelis

Memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan

Ketua Majelis

20 hari

(untuk perkara umum)

 

2 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

8.5. 

Penandatanganan dokumen putusan

Majelis Hakim dan Panitera Pengganti

7 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

8.6. 

Pembuatan salinan putusan

Panitera Pengganti

9 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

 

8.7. 

Pemeriksaan final atas kesesuaian dokumen putusan dengan salinan putusan dan dokumen elektronik putusan

8.8. 

Ekspedisi putusan dan salinan putusan kepada Asisten Ketua Kamar

8.9. 

Unggah dokumen elektronik putusan pada Direktori Putusan

 

Panitera Muda Kamar

3 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU atau perkara menarik perhatian publik)

8.10.     

Ekspedisi berkas perkara, putusan dan salinan putusan kepada Panitera Muda perkara

9.    

Pengiriman Berkas dan Salinan Putusan

9.1. 

Pemeriksaan akhir dan otentifikasi salinan putusan

Kepaniteraan Muda

14 hari

(untuk perkara umum)

 

1 hari

(untuk perkara khusus yang ditentukan UU, atau perkara menarik perhatian publik)

 

 

9.2. 

Pengiriman salinan putusan dan berkas Bundel A ke Pengadilan Pengaju

9.3. 

Pengiriman dokumen putusan asli dan berkas Bundel B ke unit kerja pengarsipan.

         

Ditetapkan di  : Jakarta

Pada tanggal   : 31 Desember 2014

Ketua Mahkamah Agung RI,

ttd

MUHAMMAD HATTA ALI

Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan Mengadili

Dasar Hukum

Umum

  • Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili :
    • antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
    • antara  dua  Pengadilan  yang  ada  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
    • antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
  • Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :
  • jika  2  (dua)  Pengadilan  atau  lebih  menyatakan  berwenang  mengadili perkara yang sama;
  • jika   2   (dua)   Pengadilan   atau   lebih   menyatakan   tidak   berwenang mengadili perkara yang sama.

Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Perdata

  • Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam  perkara  perdata,  diajukan  secara tertulis  kepada  Mahkamah  Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:

a.        pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;

b.        Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

  • Ketua Pengadilan karena jabatannya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah   Agung   untuk   memeriksa dan   memutus   sengketa   Kewenangan mengadili. Jika yang mengajukan pihak  berperkara,  permohonan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 
  • Permohonan  sengketa  kewenangan  mengadili  yang  diajukan  oleh  pihak  berperkara, dikenakan biaya yang besarnya ditaksir oleh Ketua Pengadilan, dan biaya pemeriksaan di Mahkamah Agung.
  • Permohonan  sengketa  kewenangan  mengadili  yang  diajukan  oleh  Ketua  Pengadilan tidak dikenakan biaya perkara.
  • Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam buku daftar sengketa  tentang  kewenangan mengadili  perkara  perdata  dan  atas  perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan- alasannya.
  • apabila  permohonan   untuk  memeriksa   dan  memutus   sengketa  kewenangan mengadili   telah  diajukan   oleh pihak  berperkara,   atau  diajukan   oleh  Ketua Pengadilan kerena jabatannya, maka Pengadilan harus menunda pemeriksaan perkaranya tersebut yang dituangkan dalam bentuk "PENETAPAN", sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Pengadilan   yang   telah  menunda   pemeriksaan   karena   adanya   sengketa kewenangan mengadili, harus mengirimkan  salinan "PENETAPAN"  penundaan tersebut kepada Pengadilan lain yang mengadili perkara yang sama;
  • Pengadilan lain yang menerima salinan "PENETAPAN" penundaan tersebut, harus menunda pemeriksaan perkara di maksud sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :

para pihak melalui Ketua Pengadilan;
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Pidana

  • Permohonan  untuk  memeriksa  dan  memutuskan  sengketa  kewenangan  megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.
  •  Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta kepada terdakwa.
  • Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  lain,  demikian  pula  terdakwa  selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.
  • Apabila  permohonan  diajukan  oleh  terdakwa,  maka  surat  permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan, yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
  • Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada Penuntut Umum lainnya.
  • Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2) mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut.
  • Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut  kepada  para  Ketua  Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
  • Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu.
  • Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
  • Dalam   hal   sengketa   kewenangan   sebagaimana   dimaksudkan   Pasal   58, Mahkamah Agung  memutus sengketa tersebut  setelah  mendengar pendapat Jaksa Agung.
  • Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

 

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Umum

  • Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
  • Permohonan  peninjauan  kembali  dapat  dicabut  selama  belum  diputus,  dan dalam  hal  sudah  dicabut  permohonan peninjauan  kembali  itu  tidak  dapat diajukan lagi.

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali

Permohonan  peninjauan  kembali  putusan  perkara  perdata  yang  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Tata Cara Pengajuan

Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Apabila   selama   proses   peninjauan   kembali   pemohon   meninggal   dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :

No

Alasan

Titik Perhitungan 180 Hari

1

putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan

terhitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara

2

ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum)

terhitung  sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

3

-          telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau;

-           apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya,atau;

-           apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata

terhitung  sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

 4

apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain

sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

 

  • Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon  kepada  Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
  • Mahkamah  Agung  memutus  permohonan  peninjauan  kembali  pada  tingkat pertama dan terakhir.
  • Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  • Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
  • Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan  salinan  permohonan  tersebut  kepada  pihak  lawan  pemohon, dengan maksud :
    • dalam  hal  permohonan  peninjauan  kembali  didasarkan  atas  alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
    • dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f agar dapat diketahui.
  • Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
  • Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara  dalam  tingkat  pertama    dan  pada  surat  jawaban  itu  oleh  Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak pemohon untuk diketahui.
  •  Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah   Agung   berwenang   memerintahkan   Pengadilan   Negeri   yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud. Pengadilan ,   setelah   melaksanakan   perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
  • Mahkamah  Agung  dapat  meminta  keterangan  dari  Jaksa  Agung  atau  dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
  • Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  • Mahkamah   Agung   menolak   permohonan   peninjauan   kembali,   dalam   hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
  • Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam   Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
  •  

PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

Dasar Hukum

Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI

Umum 

  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
  • pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.

Alasan Kasasi

Mahkamah   Agung   dalam   tingkat  kasasi   membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

- Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

- Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

- Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

- Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya,  dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;

- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan  menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

- Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat  pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.

Pencabutan Permohonan Kasasi

-Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.

- Apabila  pencabutan  kembali  sebagaimana  dimaksudkan  ayat  (1)  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Sistem Pemeriksaan Kasasi

-Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

- Apabila  Mahkamah  Agung  membatalkan  putusan  Pengadilan  dan  mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal  30  huruf  a,  maka  Mahkamah  Agung  menyerahkan  perkara  tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya

- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku  dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan)  maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.

- Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.

- Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan  Tingkat  Pertama  yang memutus perkara tersebut.

- Putusan  Mahkamah  Agung  oleh  Pengadilan  Tingkat  Pertama  diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

- Bermain slot online di situs slot online terpercaya, ayo daftar sekarang!

SEJARAH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

Zaman Kolonial

Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan.  Dalam setiap susunan pengadilan, seorang  ketua pengadilan selalu didampingi  oleh seorang panitera pengadilan.

Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama HooggerechtshofHooggerechtshof    ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia.  Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera  yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.

Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin.  Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan  Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari  Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).

Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha.

 

K e t u a

: Mr. Dr. Kusumah Atmadja.

WakilKetua

: Mr. R. Satochid Kartanegara.

Anggota-anggota

1. Mr. Husen Tirtasmidjaja.

 

2. Mr. Wiryono Prodjodikoro.

 

3. Sutan Kali Malikul Add.

Panitera

: Mr. Soebekti.

Kepala Tata Usaha

: Ranuatmadja.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14  Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Sedangkan susunan Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dipimpin oleh seorang panitera dan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.

Petunjuk teknis tentang Organisasi Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undanng Nomor 14 Tahun 1985 diatur dalam  Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Menurut Kepres ini fungsi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung  dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera/Sekretaris Jenderal ini dibantu oleh Wakil Panitera (administrasi peradilan) dan Wakil Sekretaris (administrasi umum). Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi: Direktorat Perdata, Direktorat Perdata Agama, Direktorat Tata Usaha Negara, Direktorat Pidana, Direktorat Hukum dan Peradilan, Biro Umum, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, dan Kelompok Fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dan yustisial.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ini selanjutnya diatur dalam Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : MA/PANSEK/02/SK/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepaniteraan Pasca Sistem Peradilan Satu Atap

Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menandai berlakunya sistem satu atap peradilan di bawah Mahkamah Agung, susunan organisasi  Mahkamah Agung  mengalami perubahan. Perubahan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu perubahan organisasi Mahkamah Agung adalah pemisahan satuan kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung yang semula dipimpin oleh seorang  Panitera/Sekretaris Jenderal. Berdasarkan Pasal 18 UU No  5 Tahun 2004,  Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera. Sedangkan  kesekretariatan  Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam UU ini juga dilakukan perubahan nomenklatur Sekretaris Jenderal menjadi  Sekretaris.

Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor  14 Tahun 2005. Sedangkan peraturan mengenai  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Daftar Pejabat Panitera Mahkamah Agung Pasca Satu Atap Mahkamah Agung

Berikut ini daftar nama Panitera Mahkamah Agung sejak berlakunya satu atap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 

No  Nama  Periode Kepemimpinan
1.   H. Satri Rusyad, S.H., M.H 2005 -2007
2.   Dr. H. Sareh Wiyono, S.H., M.H 2007 - 2009
3.  Dr. H. Suhadi, S.H., M.H 2009 - 2011
4.  H. Soeroso Ono, S.H., M.H  2011 - 2016
5.  Made Rawa Aryawan, S.H., M,H 2016 - 2021
6.  Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H 2021- sekarang

Sejarah Perkembangan Sistem Kamar

Penerapan  sistem kamar di Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011 menjadi jawaban atas sejumlah isu yang menjadi harapan publik terhadap penanganan perkara di Mahkamah Agung yaitu:  konsistensi putusan, kesatuan hukum, profesionalitas hakim, dan kecepatan proses penanganan perkara. Pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung ditandai dengan lahirnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011. Dalam  sejarah Mahkamah Agung,  SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 menjadi momentum perubahan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung dari sistem Tim menjadi Sistem Kamar. Lahirnya SK ini didahului oleh sebuah proses panjang yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai kalangan. 

2011: Peletakan Fondasi Sistem Kamar

Di awal tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung membentuk Tim Kelompok Kerja Penerapan Sistem Kamar.  Tim Pokja ini dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 010/KMA/SK/I/2011 tanggal 21 Januari 2011. Tim ini mempunyai tugas yang sangat strategis untuk melakukan perubahan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung dari Sistem Tim ke Sistem Kamar. Diantara butir tugas Tim Pokja yang termaktub di surat keputusan tersebut adalah: melaksanakan kajian secara komprehensif dalam rangka menyusun kebijakan yang diperlukan untuk penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung, menyusun draft-draft kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung. 

Delapan bulan setelah Tim Pokja Penerapan Sistem Kamar dibentuk, tepatnya tanggal 19 September 2011, Mahkamah Agung resmi memberlakukan sistem kamar melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 142/KMA/SK/IX/2011. Surat Keputusan ini dilaunching bersamaan dengan momentum Rapat Kerja Nasional Akbar di Jakarta. 

Berdasar Surat Keputusan Pedoman Penerapan Sistem Kamar, penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI dilaksanakan oleh  5 (lima) kamar, yaitu: kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar agama, dan kamar militer. Sesuai dengan tujuan sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, maka  dibentuk pula  perangkat baru  yaitu rapat pleno kamar dan rapat pleno antar kamar.  Salah satu bahasan dalam rapat pleno kamar adalah ketika ada perkara peninjauan kembali yang akan membatalkan  putusan tingkat kasasi dan adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap. Sedangkan rapat pleno  antar kamar diselenggarakan apabila terdapat perkara yang mengandung masalah hukum yang menjadi wilayah kewenangan dua kamar atau lebih sekaligus.

Untuk efektifitas pelaksanaan sistem kamar sesuai pedoman yang diatur dalam  SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa surat keputusan yang merupakan paket implementasi sistem kamar.  Surat Keputusan tersebut adalah: Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar di Mahkamah Agung (SK KMA Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011) dan Penunjukan Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI (SK KMA Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tanggal  19 September 2011, kemudian dirubah dengan SK KMA Nomor 163/KMA/SK/X/2011 tanggal  24 Oktober 2011). 

Oleh karena sistem kamar bagi Mahkamah Agung merupakan sistem baru yang berbeda sangat jauh dengan sistem Tim, diperlukan strategi agar sistem tersebut cepat membumi di semua lini yang terlibat dalam proses penanganan  perkara. Perlu diketahui bahwa sebelumnya ketika MA menerapkan sistem Tim masing-masing tim diberi nama dari mulai Tim A hingga Tim K. Beberapa nama seringkali diasosiasikan dengan nama burung, misalnya D= Dadali, F=Falkon, G=Garuda dan lain-lain. Untuk itu Ketua Mahkamah Agung melakukan penamaan (branding) untuk masing-masing kamar.  Nama yang digunakan adalah nama simbol yang terdapat pada logo hakim. Kamar Pidana  dinamakan Tim Cakra yang memiliki 3 (tiga) sub kamar yaitu:  Sub Kamar Pidana Umum  :  Tim Cakra A (Tim CA), Sub Kamar Pidana Khusus Tindak  Pidana Korupsi : Tim Cakra B (Tim CB) dan  Sub Kamar Pidana Khusus Non Tindak Pidana Korupsi :  Tim Cakra C (Tim CC) . Kamar Perdata   dinamakan Tim Tirta yang memiliki  tiga sub kamar yaitu:  Sub Kamar Perdata :  Tim Tirta A (Tim TA), Sub Kamar Perdata Khusus  :  Tim Tirta B (Tim TB), dan Sub Kamar Perdata Khusus  Perselisihan Hubungan Industrial :  Tim Tirta C (Tim TC). Kamar Agama dinamakan  Tim Kartika (Tim K), Kamar Militer  dinamakan  Tim Sari (Tim S) sedangkan Kamar Tata Usaha Negara  dinamakan  Tim Candra ( Tim C). Kebijakan pemberian nama kamar ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 164/KMA/SK/X/2011 tanggal  24 Oktober 2011.

2012: Mewujudkan Kesatuan Hukum

Setelah satu semester sistem kamar diimplementasikan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyempurnaan. Penyempurnaan ini terkait dengan prosedur pengambilan keputusan majelis hakim agung ketika terjadi perbedaan pendapat. Tujuan utama implementasi  sistem kamar adalah terciptanya konsistensi dan kesatuan hukum. Sehingga dalam praktek sistem kamar di pengadilan Belanda, perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini tidak diberikan ruang. Mahkamah Agung RI memberikan sedikit “modifikasi” dalam implementasi sistem kamar. Dissenting opinion tidak dilarang namun ada prosedur yang harus ditempuh. Prosedur ini belum diatur dalam  SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011.  Oleh karena itu, Ketua MA menerbitkan Surat Keputusan Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. Menurut SK ini, apabila dalam majelis suatu perkara terdapat perbedaan pendapat yang tajam yang tidak dapat disatukan, maka Ketua Kamar menambah 2 (dua) anggota baru. Apabila setelah ada penambahan anggota baru, perbedaan pendapat  masih ada, maka pihak yang berbeda (minoritas) dapat membuat pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Awal tahun 2012, isu terciptanya konsistensi dan  kesatuan hukum menjadi perhatian utama dalam implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung. Setelah menerbitkan surat keputusan penyempurnaan pedoman sistem kamar, Ketua Mahkamah Agung meminta masing-masing kamar melakukan rapat pleno untuk membahas persoalan hukum (question of law) yang seringkali memicu perbedaan pendapat.  Rapat pleno masing-masing kamar pun akhirnya digelar sepanjang periode bulan Maret – Mei 2012. Rapat pleno ini berhasil melahirkan rumusan hukum hasil kamar yang harus menjadi pedoman bagi hakim agung dalam menangani perkara. Agar daya ikat rumusan hukum pleno kamar dapat menjangkau pengadilan, maka Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai  Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Hukum adalah isu yang sangat dinamis.  Sejumlah  rumusan hukum yang dalam pleno kamar tahun 2012 disepakati  sebagai pedoman, setahun berikutnya dianggap “tidak tepat” karena kehilangan konteks sosio-yuridisnya. Selain itu, sejumlah  perkembangan hukum aktual belum terakomodir dalam rumusan tersebut. Maka di akhir tahun 2013, tepatnya 19-20 Desember 2013, Mahkamah Agung kembali menggelar rapat Pleno Kamar.  

Rumusan hukum hasil rapat pleno kamar ini kembali diberlakukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas oleh Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014. Menurut SEMA ini, rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 dan rumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan di pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding. Sedangkan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2013, rumusan hukum tersebut  dinyatakan tidak berlaku.

2013: Menuju Percepatan Penanganan Perkara

Untuk memperkuat implementasi sistem kamar, selain melakukan penataan di bidang teknis yudisial, Mahkamah Agung juga melakukan penataan di bidang administrasi. Pada tanggal 1 April 2013, Mahkamah Agung melakukan perubahan nomenklatur unsur pimpinan Mahkamah Agung sehingga lebih mencerminkan sistem kamar. Perubahan nomenklatur ini dilandaskan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  50 A/SK/KMA/IV/2013 tanggal  1 April 2013.  Nomenklatur unsur pimpinan yang berubah berdasarkan surat keputusan tersebut adalah nomenklatur ketua muda menjadi ketua kamar. Perubahan nomenklatur ini lebih merefleksikan peran dan tanggung jawab pimpinan (ketua kamar) dalam  menjaga kesatuan hukum melalui implementasi sistem kamar.

Selain merubah nomenklatur, Mahkamah Agung juga melakukan pengurangan jumlah unsur pimpinan (Ketua Muda) menyesuaikan dengan jumlah kamar penanganan perkara Penanganan perkara di Mahkamah Agung  dilakukan oleh 5 (lima) kamar,  yaitu:  kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara. Untuk menyesuaikan  dengan sistem kamar,  maka  jabatan ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus yang semula menjadi bagian dari unsur pimpinan Mahkamah Agung tidak diisi lagi ketika pejabatnya purnabakti dan promosi. Penidaan kedua jabatan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  50 B/SK/KMA/IV/2013 tanggal  1 April 2013. Berdasarkan SK ini unsur pimpinan Mahkamah Agung adalah: Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata,  Ketua Kamar Agama; Ketua Kamar Militer; Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Pembinaan, dan Ketua Kamar Pengawasan.

Selain penataan di bidang organisasi, di tahun 2013 kembali dilakukan penyempurnaan dalam bidang teknis terkait implementasi sistem kamar. Penyempurnaan ini dituangkan dalam Surat  Keputusan  Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Kedua SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung. Perubahan mendasar yang diatur dalam SK ini adalah menyangkut dua hal, yaitu: Pertama, kedudukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam Sistem Kamar tidak merangkap sebagai Ketua Kamar. Mereka  dapat bersidang di  semua kamar atas dasar penunjukan Ketua Mahkamah Agung.  Perkara yang ditangani oleh Ketua dan Wakil Ketua dikhususkan terhadap perkara-perkara  yang membawa dampak luas kepada negara dan perekonomian negara, perkara-perkara yang akan mempengaruhi kredibilitas lembaga peradilan, atau perkara lain yang dipandang penting oleh Ketua Mahkamah Agung. Kedua,  Kriteria perkara yang dibahas dalam Rapat Pleno Kamar dilakukan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Dalam SK KMA Nomor 112/KMA/SK/VII/2013, diatur bahwa kriteria perkara yang dibawa ke Rapat Pleno, antara lain:

  • Perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan membatalkan putusan  tingkat kasasi dimana terdapat perbedaan pendapat dalam  Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut. (Dengan SK baru ini, maka mekanisme penambahan anggota majelis menjadi ditiadakan)
  • Ketua Majelis berbeda pendapat dengan dua anggotanya dalam perkara yang menarik perhatian  masyarakat.

Masih terkait dengan penguatan sistem kamar, di tahun 2013 Mahkamah Agung melakukan perubahan dalam sistem pemeriksaan berkas perkara. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI. Melalui SK ini Mahkamah Agung merubah sistem membaca berkas bergiliran menjadi sistem membaca berkas secara serentak atau bersamaan.  

Sistem baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penanganan perkara, antara lain: Pertama, keharusan  ketua majelis menetapkan hari dan tanggal musyawarah dan ucapan bagi perkara yang ditanganinya sehingga memberikan kepastian waktu penyelesaian perkara. Kedua, adanya kalender  hari musyawarah dan ucapan online. Ketiga,  Adanya Majelis dan Hari Musyawarah  yang Tetap. Keempat, mendorong Implementasi e-Dokumen. Hal ini karena penerapan sistem membaca berkas bersama, mengharuskan berkas bundel B digandakan sesuai jumlah hakim anggota. Untuk efektifitas sistem membaca berkas sekaligus mengeliminasi  dampak negatif penggandaan  berkas fisik,  maka pemanfaatan dokumen elektronik dalam pengajuan kasasi dan peninjauan kembali adalah sebuah keniscayaan.  

2014 : Penyempurnaan Sistem Kamar

Ketua Mahkamah Agung RI menerbitkan Keputusan Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI. Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku pedoman penerapan sistem kamar yang diatur dalam beberapa keputusan yaitu: SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011, SK KMA Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 dan SK KMA  Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal10 Juli 2013.

Pedoman penerapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor  213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 lebih komprehensif pengaturannya dibandingkan tiga peraturan sebelumnya. Lahirnya SK tersebut juga mengakhiri perbedaan penafsiran terhadap beberapa aturan sistem kamar.

Hal baru yang diatur dalam SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 adalah sebagai berikut:

a.    Ketentuan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali dari mulai proses penerimaan berkas di Mahkamah Agung RI sampai dengan dikirimnya berkas ke pengadilan pengaju;

b.    Ketentuan penanganan perkara uji materiil, sengketa kewenangan mengadili, permohonan fatwa, dan permohonan grasi;

c.    Monitoring kepatuhan dan pelaporan;

d.    Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi.

Dari sisi substansi tatalaksana sistem kamar, SK tersebut juga memuat beberapa penyempurnaan, antara lain:

a.    Salah satu kriteria perkara yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana terdapat perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

b.    Kesepakatan Rapat Pleno Kamar yang membahas substansi suatu perkara tidak mengikat Majelis Hakim dalam memutus perkara. Apabila tetap terdapat perbedaan pendapat setelah Rapat Pleno Kamar, maka perkara diputus dengan mencantumkan dissenting opinion.

 

c.    Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim.  [asep nursobah]

 

Menu ini berisi laporan kinerja Panitera Pengganti per bulan.

Untuk mengakses menu ini anda diminta memasukan username dan password. Silahkan hubungi Pusat Data Kepaniteraan untuk mendapatkannya, melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Silahkan pilih Laporan Kinerja Panitera Pengganti berdasarkan tahun :

1. Laporan Kinerja Panitera Pengganti Tahun 2012
2. Laporan Kinerja Panitera Pengganti Tahun 2013
3. Laporan Kinerja Panitera Pengganti Tahun 2014
4. Laporan Kinerja Panitera Pengganti Tahun 2015

Halaman 1 dari 3