Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Syarat Terjadinya Persetujuan:

1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.Suatu pokok persoalan tertentu;

4.Suatu sebab yang tidak terlarang


Rujukan: Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)