Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

TATA CATA PENGUNGGAHAN ULANG PUTUSAN PENGADILAN MELALUI APLIKASI SIPP PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN SIPP PENGADILAN TINGKAT BANDING

PENDAHULUAN

Sejak tahun 2018, Aplikasi SIPP telah  terintegrasi dengan Direktori Putusan sehingga pengunggahan putusan dapat dilakukan melalui menu yang disediakan pada aplikasi SIPP. Langkah ini menyederhanakan proses publikasi putusan. Pengadilan tidak perlu menginput ulang informasi yang menjadi atribut perkara seperti nomor perkara, nama pihak,  tanggal putus, susunan majelis, dan informasi lainnya. Hal tersebut karena antara SIPP dan Direktori Putusan telah terhubung satu sama lain.

Permasalahan terjadi apabila terjadi kesalahan/kekeliruan/revisi terhadap file putusan yang diunggah ke Direktori Putusan. Pengunggahan ulang tidak dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi SIPP. Prosedur pengunggahan ulang harus dilakukan secara manual melalui Aplikasi Direktori Putusan.

Mekanisme pengunggahan ulang melalui aplikasi Direktori Putusan sangat memberatkan pengadilan ketika putusan yang diunggah mencapai jumlah yang banyak. Hal tersebut terjadi di pertengahan tahun 2023 sebagai akibat kerusakan tempat penyimpanan file putusan pada server storage Direktori Putusan.  

Berdasarkan data tanggal 18 April 2024, ada 1.039.988 putusan yang  harus diupload ulang, dengan perincian sebagai berikut:

Tahun

Jumlah Putusan yang perlu diunggah ulang

Keterangan

2021

555.308

 

2022

96.881

 

2023

387.799

 

Jumlah

1.039.988

link daftar perincian perkara

Berdasarkan hal tersebut, saat ini  telah dilakukan pembaruan pada Aplikasi Direktori Putusan sehingga memungkinkan proses pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIPP  Pengadilan Tingkat Pertama maupun  SIPP Pengadilan Tingkat Banding.

Selengkapnya