Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (03/04/2024). Penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan merupakan salah satu persoalan yang sering mengemuka. Laporan kasasi tersebut menjadi dasar bagi MA untuk menerbitkan penetapan penahanan. Berbagai persoalan terkait hal tersebut antara lain pengadilan tidak menyampaikan laporan kasasi, terlambat menyampaikan laporan kasasi, hingga terlambatnya salinan penetapan penahanan sampai ke pengadilan atau APH terkait. Untuk memecahkan persoalan tersebut, Kepaniteraan MA menggelar rapat koordinasi untuk implementasi e-Berpadu di tingkat MA. Rencananya, dalam waktu dekat MA akan memberlakukan e-berpadu untuk media penyampaian laporan kasasi dari pengadilan dan salinan penetapan penahanan dari sisi MA ke aparat penegak hukum terkait.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Panitera MA, Rabu (3/4/2024). Pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Panitera MA, Panitera Muda Perkara Pidana, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Tim Pengembang Sistem Informasi Pengadilan Biro Hukum dan Humas, serta para Operator pada Kepaniteraan Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Khusus, Kepaniteraan Muda Perkara Agama, dan Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Militer.

Penataan Ulang Prosedur

Pemberlakuan e-Berpadu sebagai media menyampaian laporan kasasi merupakan bentuk penataan ulang manajemen perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA. Empat tahun yang lalu (2020), Panitera Mahkamah Agung telah melakukan hal yang sama untuk mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri  di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa  Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan.  

Panitera Mahkamah Agung ketika itu  menyebutkan  bahwa lahirnya surat tersebut menindaklanjuti  Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.

Ternyata empat tahun berlalu, persolan tersebut masih sering mengemuka.  Namun dengan adanya perkembangan implementasi e-court pada perkara pidana, Panitera MA, Heru Paramono, meyakini hal tersebut dapat diselesaikan dengan pemberlakukan e-Berpadu di tingkat kasasi.

“Kini, dengan telah dibangunnya e-Berpadu  prosedur tersebut akan ditata ulang. Kedepannya pengiriman laporan kasasi tidak lagi melalui aplikasi Dirput, namun menggunakan e-Berpadu. Kami akan segara membuat edaran perubahan prosedur tersebut”, ujara Panitera MA.

Kesiapan Aplikasi E-Berpadu

E-Berpadu adalah aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.

Setelah e-Berpadu efektif digunakan untuk perpanjangan penahanan pada pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini aplikasi tersebut  akan diimplementasikan untuk penetapan penahanan di Mahkamah Agung.

Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas dalam paparannya menyatakan bahwa pada prinsipnya aplikasi e-Berpadu telah siap digunakan di Mahkamah Agung, namun memang perlu dilakukan uji fungsi atau user acceptance test (UAT) terlebih dahulu.

“Aplikasi e-Berpadu sudah siap digunakan untuk penanganan penahanan di MA. Kami sudah menindaklanjuti usulan-usulan perbaikan dari Kepaniteraan MA. Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah tahap uji fungsi”. Ungkap Rian A.S., selaku perwakilan Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas.

Rencana UAT

Tidak ingin berlama-lama, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menghendaki agar penanganan penetapan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu segera dapat diimplementasikan. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan agar uji fungsi aplikasi tersebut dapat segera diselenggarakan.

“Mekanisme penetapan penahanan yang selama ini digunakan mengalami banyak kendala. e-Berpadu harus segera diimplementasikan untuk menggantikan mekanisme yang lama. Oleh sebab itu, UAT penggunaan e-Berpadu harus segera dilakukan. Saya menjadwalkan, hari Jum’at, tanggal 05 April 2024, Pukul 09.00 WIB, kita bertemu lagi di ruangan ini untuk menyelenggarakan uji fungsi aplikasi e-Berpadu”, tegas Panitera MA

Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menyatakan bahwa UAT merupakan tahapan penting dalam sebuah pembangunan aplikasi, sehingga tahapan ini harus digelar sebelum aplikasi benar-benar diimplementasikan.

“UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  UAT merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Dalam kegiatan UAT ini, user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan, juga merekomendasikan fitur tambahan”, ungkap Asep Nursobah.

Petunjuk Implementasi

Apabila UAT telah selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan kendala serius, maka penggunaan e-Berpadu untuk penetapan penahanan akan segera diimplementasikan. Menurut Panitera Mahkamah Agung, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu tersebut akan dituangkan dalam Surat Panitera.

“Nanti akan kita susun surat Panitera MA yang ditujukan kepada seluruh pengadilan untuk mengimplementasikan aplikasi e-Berpadu  untuk penanganan penahanan ini”, pungkas Heru Pramono [aza/afd].