JAKARTA | (14/8/2019) - Ketua MA, M. Hatta Ali, dalam pidato di hari ulang tahun MA yang ke 73 setahun yang lalu (19/08/2018), menyebutkan bahwa MA baru saja menciptakan sebuah momentum bersejarah yang menandai sebuah era baru bagi peradilan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi. Momentum tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018, dimana pada tanggal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Menurut Ketua MA, Perma 3 Tahun 2018 memberi payung hukum bagi implementasi Pengadilan Elektronik (e-court) dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Kini, satu tahun sejak diluncurkan layanan administrasi perkara secara elektronik, Mahkamah Agung membuat lompatan kuantum (quantum leap) di bidang pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan pengadilan dengan menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma yang merupakan penyempurnaan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 akan diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA pada momentum peringatan hari ulang tahun MA ke 74, Senin 19 Agustus 2019.
Pada tanggal 19 Agustus nanti, bukan hanya sekadar ceremony launching sebuah produk layanan, tetapi dipastikan Perma 1 Tahun 2019 dapat efektif dilaksanakan oleh pengadilan percontohan. Strategi yang dilakukan MA untuk mewujudkan harapan tersebut adalah menggelar sosialisasi dan TOT sebelum launching selama 3 hari, 12-15 Agustus 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H.M. Syarifuddin, membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan pengarahan pada Selasa malam (12/8/2019). Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Sekretaris Mahkamah Agung, para Direktur Jenderal Badan Peradilan dan Tim Pengembang Aplikasi e-court dijadwalkan sebagai narasumber/fasilitator selama kegiatan sosialisasi dan TOT tersebut.
Peserta kegiatan sosialisasi/TOT adalah perwakilan dari pengadilan yang ditunjuk sebagai pilot project implementasi SEMA 1 Tahun 2019 dan pimpinan pengadilan tingkat banding yang terkait. Ada 13 pengadilan tingkat pertama dari tiga lingkungan peradilan yang ditunjuk sebagai pengadilan percontohan, yaitu:
A. Lingkungan Peradilan Umum
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Pengadilan Negeri Surabaya
- Pengadilan Negeri Makassar
- Pengadilan Negeri Tanjung Karang
- Pengadilan Negeri Palangkaraya
B. Lingkungan Peradilan Agama
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat
- Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Pengadilan Agama Jakarta Timur
- Pengadilan Agama Surabaya
C. Lingkungan Peradilan TUN
- Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
- Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh
- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Sekilas Perma 1/2019
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik merupakan peraturan penyempurna dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jika Perma 3 Tahun 2018 mengatur layanan e-court hanya meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan/pemberitahuan pihak secara elektronik (e-summons) , maka dalam Perma 1 Tahun 2019 layanan tersebut disempurnakan dengan persidangan perkara secara elektronik. Dengan demikian Perma 1 Tahun 2019, mengambil alih substansi ketentuan dalam Perma 3 Tahun 2018, kemudian ditambahkan dengan materi muatan tentang persidangan elektronik (e-litigation)
Persidangan secara elektronik yang diatur dalam Perma 1 Tahun 2019 meliputi pertukaran dokumen jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi/ahli, penyampaian kesimpulan dan pengucapan putusan. Perma ini juga mengakomodir gugatan intervensi yang diajukan secara elektronik.
Hal baru lainnya yang diatur dalam Perma 1 Tahun 2019 adalah perluasan pengguna layanan e-court. Jika dalam Perma 3 Tahun 2018, layanan e-court hanya dapat digunakan oleh Advokat sebagai pengguna terdaftar, maka dengan diterbitkannya Perma 1 Tahun 2019, pengguna selain advokat juga diakomodir untuk menggunakan layanan e-court. Mereka adalah Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan Undang-undang dan perorangan.
Pengguna non advokat ini merupakan user insidentil dimana hak akses aplikasi e-court hanya diberikan selama proses berperkara. Ketika perkara sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, maka hak aksesnya ditutup oleh pengadilan. [an]