JAKARTA | (27/05) – Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran dalam Pemberian Layanan Rogatori secara Elektronik kepada seluruh Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri (Selasa, 27/05/2025). Sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dipusatkan di Museum Konferensi Asia Afrika, Bandung. Narasumber dari Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung hadir secara luring di Museum Asia Afrika, sedangkan para peserta yang terdiri dari seluruh Perwakilan RI di luar negeri hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi aplikasi baru tersebut dibagi dalam tiga sesi. Sesi I untuk Kantor Perwakilan RI kawasan Asia dan Pasifik Oseania. Sesi II untuk Kantor Perwakilan RI kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Adapun sesi III yaitu untuk Kantor Perwakilan RI kawasan Amerika Utara dan Amerika Selatan.
Usaha untuk Mempercepat Pelaksanaan Rogatori
Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran merupakan terobosan baru yang digagas oleh Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk memudahkan penyelenggaraan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara (rogatori).
Plt. Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Sayu Oka Widani, saat menyampaikan sambutannya, menyatakan bahwa ikhtiar yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan rogatori.
“Kita sangat bersyukur, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kita dapat mengimplementasikan Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran pada bulan April 2025 yang lalu. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelenggaraan rogatori. Tentunya ini akan sangat membantu pihak berperkara untuk mendapatkan percepatan layanan rogatori. Kita harus ingat, mereka adalah pembayar pajak kepada Negara” ujar Sayu.
Menjawab Kebutuhan Pengadilan
Narasumber dari Mahkamah Agung, Ahmad Zainul Anam, dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa selain mempercepat penyelenggaraan rogatori, Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran juga sangat membantu Mahkamah Agung dan pengadilan dalam melacak status proses penyampaian rogatori.
“Ada dua manfaat yang sangat kami rasakan dari implementasi Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran ini. Pertama, sebagaimana disampaikan Ibu Direktur Konsuler tadi, yaitu untuk mempercepat penyampaian dokumen rogatori. Kedua, yang juga sangat penting, yaitu membatu Mahkamah Agung dan pengadilan untuk mengetahui status penyampaian atau tracking dokumen rogatori. Status penyampaian dokumen ini dapat digunakan oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan perkara”, tegasnya.
Apa yang Harus Dilakukan Pengadilan?
Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran ini memfasilitasi penyampaian dokumen rogatori secara elektronik. Oleh sebab itu, pengadilan di Indonesia yang memohonkan bantuan teknis hukum otoritas di luar negeri, wajib mengunggah dokumen elektronik pada aplikasi Direktori Putusan. Arif Fadhilah, penelaah rogatori pada Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan agar pengadilan di Indonesia benar-benar memperhatikan ketentuan ini.
“Tentu, untuk mengimplementasikan aplikasi ini pengadilan harus meng-upload dokumen rogatorinya secara elektronik pada Aplikasi Direktori Putusan. File yang diunggah pada Direktori Putusan tersebut nantinya akan ditarik oleh Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran” tegas Arif.
Perlu diketahui, kewajiban pengadilan untuk mengunggah dokumen elektronik rogatori ini telah diinstruksikan sejak 1 Maret 2024 oleh Panitera Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2330-panitera-ma-mulai-1-maret-2024-pengiriman-surat-rogatori-wajib-disertai-dokumen-elektronik), namun ternyata masih banyak pengadilan yang mengajukan permohonan rogatori yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dengan diberlakukannya Aplikasi Dashboard Jasa Kekonsuleran, maka pengadilan yang memohonkan layanan rogatori, benar-benar wajib mengunggah dokumen elektroniknya (aza).