Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA | (15/02/2024) - Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan  bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF. Dokumen elektronik tersebut meliputi  form standar permohonan bantuan hukum internasional:  penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan dokumen elektronik surat  gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan

Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

Dijelaskan Panitera MA, penerbitan surat tersebut sebagai tidak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri  tahun 2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara  dan Perjanjian Kerja Sama yang menjadi turunannya, serta sebagai upaya meningkatkan efektivitas monitoring proses penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing.

Berikut ini pokok-pokok arahan Panitera Mahkamah Agung yang dimuat dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024, sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF,  yaitu:
    a. Dokumen elektronik form standar permohonan bantuan hukum internasional: penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan);
    b. Dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan
  2. Penyertaan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan cara mengunggah melalui form yang disediakan dalam menu pembuatan virtual account (VA Rogatori) pada aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung;
  3. Untuk efektivitas penyampaian informasi (notifikasi), agar pengadilan mendaftarkan akun surat elektronik pengadilan (pos-el) pada form yang tersedia pada aplikasi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua). Apabila dipandang perlu, pengadilan dapat membuat akun poe-el khusus untuk tujuan penyampaian notifikasi tersebut.
  4. Pengadilan mengirimkan asli dari dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung disertai bukti bayar biaya penyampaian dokumen (lembar notifikasi transaksi dari bank).
  5. Berkas permintaan bantuan teknis hukum dikirimkan oleh Pengadilan ke alamat sebagai berikut: “Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia PO BOX 913 Jakarta Pusat”. Pada sampul amplop dituliskan nomor perjanjian kerja sama antara Panitera Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia: 1670/PAN/HM.01.1/6/2022  - 654/Bisnis-II/1/B/0722.  Contoh model amplop sebagaimana terlampir.
  6. Setelah dokumen cetak diterima dan dinyatakan memenuhi syarat, Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung memproses permohonan penanganan bantuan teknis hukum melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen elektronik yang telah dikirimkan oleh pengadilan  melalui aplikasi akan dilakukan verifikasi oleh Tim Kepaniteraan MA dan Kementerian Luar Negeri.
  7. Untuk mempercepat proses pengiriman dokumen, terhitung mulai 1 Maret 2024,  pengiriman berkas ke Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

UNDUH SURAT PANITERA