JAKARTA | (20/7/22) - Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik, bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Namun demikian, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengajuan
Keberatan terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.
Siapa itu pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?. Menurut Pasal 2 Perma, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan.
Berkaitan dengan kurator yang mengajukan permohonan keberatan, hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan.
Waktu Pengajuan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma 2/2022. keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.
Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi. Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka Menteri Keuangan harus dijadikan Turut Termohon.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, menurut Pasal 7 Perma No 2/2022, ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara. Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim, maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.
Biaya Pengajuan Keberatan
Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Produk Pengadilan
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa majelis hakim memutus keberatan dalam bentuk penetapan.
Upaya Hukum
Upaya hukum terhadap penetapan pengadilan adalah kasasi yang dapat diajukan oleh pemohon, termohon dan/atau turut termohon. Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.
“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.
Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung. Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...
Penyampaian Memori Kasasi
Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.
“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022. [an]