Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (14/08/2017) - Mahkamah Agung RI  menerima “hibah” 100 buku “Hukum Adat Bali: Aneka Kasus & Penyelesaiannya” dari PT.  BPR  Sukawati Pancakanti (BPR Kanti). Penyerahan buku tersebut dilakukan secara simbolis pada hari Senin (14/08/2017) bertempat di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung RI.   Direktur  BPR Kanti, Drs. Made Amitaba, M.M menyerahkan Buku kepada Panitera MA, Made Rawa Aryawan, S.H., M.H dan Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si. (Penulis Buku)  menyerahkan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr.Drs. Aco Nur, M.M.

Panitera MA, Made Rawa Aryawan, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si. selaku penulis buku dan Direktur BPR Kanti  sebagai penerbit buku. Menurut Panitera MA, kehadiran  buku tersebut dapat menambah khazanah pengetahuan hukum di Indonesia,  khususnya bagi para hakim yang mengadili sengketa yang peristiwanya tunduk pada hukum adat.  Buku tersebut,  kata Panitera MA, sebagian akan menjadi koleksi  Perpustakaan MA, Perpustakaan Balitbang Diklat MA dan sebagiannya lagi akan didistribusikan kepada para hakim agung  Kamar Perdata dan pejabat MA yang terkait.

 

Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa buku  “Hukum Adat Bali: Aneka Kasus & Penyelesaiannya” merupakan kompilasi materi dari rubrik tanya jawab yang dimuat di  majalah mingguan “Prima”  selama periode 1993 s.d 1998 dan majalah bulanan “Sarad” selama periode 2000 s.d 2010. Penerbitan buku ini dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR)  PT.  BPR  Sukawati Pancakanti (BPR Kanti).

Menurut Wayan P Windia, ketentuan hukum adat yang dimuat dalam buku tersebut adalah respon atas pertanyaan yang disampaikan dalam kurun waktu tahun 1993 s.d tahun 2010. Oleh karena itu sangat  dimungkinkan dalam buku akan ditemukan  norma hukum adat yang ketika pertanyaan dikemukakan masih berlaku, namun saat ini norma tersebut telah ditinggalkan oleh masyarakat adat.  Sebaliknya, dimungkinkan perkembangan hukum adat yang muncul saat ini belum terakomodir dalam buku ini, khususnya yang berkembang dalam kurun waktu 2010-2017.

Penyerahan buku diakhiri dengan foto bersama yang dilanjutkan dengan kunjungan ke perpustakaan Mahkamah Agung RI.