Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/6/2021) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M,H,  membuka rapat evaluasi sistem pemilahan perkara  pada Mahkamah Agung, Selasa (29/6).  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar,   beberapa hakim agung  dari masing-masing kamar penanganan perkara,  para pejabat eselon I, para panitera muda perkara  dan para hakim tinggi pemilah perkara pada Mahkamah Agung serta  tim asistensi pembaruan peradilan .  Rapat evaluasi dipandu oleh Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir  Rahmadi, S.H., LL.M.

Dalam  pengarahannya Yang Mulia Ketua MA menjelaskan bahwa pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan  perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada  dua  Keputusan Ketua Mahkamah Agung  yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara, selain untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, juga untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Agung. Prosedur pemilihan perkara  pada prinsipnya  memilah perkara  apakah memiliki isu hukum (question of law) atau hanya mempersoalkan fakta (question of fact).   Perkara yang memiliki isu hukum diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim  sedangkan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.

Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh  Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sebagai Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung.

Saat ini, Mahkamah Agung telah mengangkat 18  hakim tinggi pemilah perkara yang terdiri atas  pemilah perkara pidana khusus 5 orang, pemilah perkara pidana umum 2 orang, pemilah perkara perdata umum 4 orang, pemilah perkara perdata khusus 4 orang,  pemilah perkara perdata agama 2 orang dan pemilah perkara TUN 1 orang.

Hasil Evaluasi

Pimpinan dan peserta rapat sepakat bahwa keberadaan hakim tinggi pemilah perkara pada Mahkamah Agung  sangat strategis untuk menguatkan sistem kamar. Namun demikian perlu diatur lebih lanjut standar operasional prosedur termasuk template dokumen pemilahan perkara yang menjamin efektifitas dan efisiensi kerja pemilah perkara. Untuk merespons hal tersebut dalam waktu dekat akan digelar rapat kerja atau workshop. [an]