JAKARTA | (29/6/2021) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M,H, membuka rapat evaluasi sistem pemilahan perkara pada Mahkamah Agung, Selasa (29/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, beberapa hakim agung dari masing-masing kamar penanganan perkara, para pejabat eselon I, para panitera muda perkara dan para hakim tinggi pemilah perkara pada Mahkamah Agung serta tim asistensi pembaruan peradilan . Rapat evaluasi dipandu oleh Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Dalam pengarahannya Yang Mulia Ketua MA menjelaskan bahwa pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara, selain untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, juga untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Agung. Prosedur pemilihan perkara pada prinsipnya memilah perkara apakah memiliki isu hukum (question of law) atau hanya mempersoalkan fakta (question of fact). Perkara yang memiliki isu hukum diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim sedangkan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.
Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sebagai Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung.
Saat ini, Mahkamah Agung telah mengangkat 18 hakim tinggi pemilah perkara yang terdiri atas pemilah perkara pidana khusus 5 orang, pemilah perkara pidana umum 2 orang, pemilah perkara perdata umum 4 orang, pemilah perkara perdata khusus 4 orang, pemilah perkara perdata agama 2 orang dan pemilah perkara TUN 1 orang.
Hasil Evaluasi
Pimpinan dan peserta rapat sepakat bahwa keberadaan hakim tinggi pemilah perkara pada Mahkamah Agung sangat strategis untuk menguatkan sistem kamar. Namun demikian perlu diatur lebih lanjut standar operasional prosedur termasuk template dokumen pemilahan perkara yang menjamin efektifitas dan efisiensi kerja pemilah perkara. Untuk merespons hal tersebut dalam waktu dekat akan digelar rapat kerja atau workshop. [an]