JAKARTA | (16/9) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan seleksi kompetensi calon jabatan fungsional pranata peradilan tahap kedua, mulai tanggal 14 s.d 16 September 2021, bertempat di Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Selasa malam (14/9/2021). Hadir dalam kegiatan pembukaan uji kompetensi para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan MA, Kepala Biro Kepegawaian, Hakim Tinggi Pemilih Perkara dan Hakim Yustisial. Mereka dalam uji kompetensi bertindak sebagai Tim Penguji.
Menurut Panitera MA dalam sambutannya, Pranata Peradilan ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 sebagai jabatan fungsional di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan pertama kali dimunculkan dalam SK KMA 018 Tahun 2006 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi Kepaniteraan. Melihat data tersebut, Panitera MA menyebut proses lahirnya pranata peradilan memakan waktu yang cukup lama.
“Pertama kali dinormakan pada tahun 2006 dan ditetapkan resmi sebagai jabatan fungsional tahun 2019, kurang lebih 13 tahun” , jelas Panitera MA.
Panitera MA menjelaskan jabatan fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan sebagai pelaksana dukungan teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung yang menjadi bagian tupoksi Kepaniteraan MA. Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pranata Peradilan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pengangkatan pertama (dari CPNS), perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.
Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa calon pranata peradilan yang akan mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua sebanyak 75 orang. Menurut Iyus Suryana, para calon pralan tersebut akan mengikuti seleksi melalui mekanisme penyesuaian (inpassing).
Gambar : Salah seorang Calon Pranata Peradilan sedang mengikuti uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
Mereka yang mengikuti jalur inpassing ini dipersyaratkan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kompetensi yang diujikan kepada 75 calon pejabat fungsional pranata peradilan adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. [an]