BATAM (28/01/2022) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., geram atas kejadian tangkap tangan oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Menurut Ketua MA, kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ulah oknum hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas tersebut akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ketua MA mengibaratkan hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.
“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan apatarur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, tegas Ketua MA.
Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam pengarahannya mengawali kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia, Kamis (17/1/2022) di Batam. Kegiatan Pembinaan diselenggarakan secara hibrid, memadukan pertemuan langsung dengan pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Pertemuan langsung yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam, diikuti oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan bagi pengadilan yang berada di luar provinsi tersebut mengikutinya secara daring.
Ketua MA sangat terpukul dengan kejadian tangkap tangan tersebut. Bagaimana tidak, dalam setiap pembinaan Ketua MA dan seluruh jajaan pimpinan selalu mengingatkan agar hakim dan aparatur peradilan jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela. Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah. Ibarat sebuah pribahasa yang mengatakan, karena nila setitik drusak susu sebelanga.
Pengawasan Atasan Langsung
Untuk mencegah prilaku aparatur yang menyimpang, Ketua MA meminta optimalisasi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,
“Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus”, tegas Ketua MA.
Menurut Ketua MA, pengawasan prilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.
Ketua MA menjelaskan ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Sementara itu, kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin sebagai berikut :
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala;
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
- Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Sanksi Bagi Atasan Langsung
Ketua MA mengingatkan bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan akan dijatuhi sanksi administratif.. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berbunyi.
“Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,” ungkap Ketua MA mengutip isi Maklumat MA Tahun 2017.
Selain itu, Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.
Ketua MA menyebutkan sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional.
“Jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab bawahannya secara pribadi”, tegas Ketua MA.
Tumor dalam Tubuh
Ketua MA menyebutkan oknum hakim dan panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK ibarat tumor yang harus “dipotong”. Oleh karena itu, terhadap oknum hakim dan PP yang bersangkutan, karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Disamping itu Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.
“Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena 1 (satu) orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan” harap Ketua MA. [an]