Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (22/9/2022) Sistem Informasi Perkara MA kini telah dilengkapi dengan fitur usia perkara. Fitur ini sebagai instrumen monitoring waktu penanganan perkara pada setiap tahapan proses. Bukan hanya itu,  status proses penanganan perkara juga disajikan lebih rinci. Jika sebelumnya info perkara hanya menampilkan 3 status proses  yaitu proses pemeriksaan oleh majelis, putus, dan dikirim ke pengadilan pengaju, kini status proses tersebut dirinci menjadi 6 (enam) tahapan proses.

Keenam status tersebut adalah   1) dalam proses penetapan majelis hakim, 1) 1) dalam proses distribusi, 3) dalam proses pemeriksaan majelis, 4) perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis, 5). Dalam proses pengiriman oleh Panmud dan 6) Telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Rabu (21/9/2022).  Menurut Ridwan, status perkara 1, 2 dan 3 cukup jelas sesuai dengan bunyi redaksinya. Untuk status nomor 4, menunjukkan perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim, salinan putusannya belum dikirimkan ke pengadilan pengaju karena masih dalam proses minutasi. Status nomor 5 menunjukkan perkara tersebut telah diminutasi oleh majelis, telah diserahkan kepada Panitera Muda Perkara dan sedang dalam proses administrasi pengiriman berkas perkara. Status nomor 6 menunjukkan penanganan perkara telah selesai karena salinan putusan telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Tampilan Baru


Selan berubah dari sisi konten, info perkara juga mengalami perubahan dari sisi tampilan.  Untuk rincian informasi proses ditambahkan QR-Code yang menunjukkan URL (uniform resource locator) halaman informasi tersebut. Menurut  Panitera MA, QR-Code menjadi pengaman dari upaya pemalsuan informasi.

“Beberapa kali terjadi pihak berperkara diberikan informasi palsu berupa hasil cetak yang menyerupai informasi perkara yang seolah-olah berasal dari informasi resmi Kepaniteraan MA.  Dengan adanya QR-Code tersebut, publik dapat memverifikasi informasi dengan sumber aslinya dengan cara men-scan  QR-Code tersebut melalui ponsel atau perangkat lainnya”, jelas Panitera MA.

Selain itu, status proses penanganan perkara ditampilkan lebih jelas sebagai sub heading dari nomor perkara.

Perubahan lainnya adalah penambahan tanggal minutasi dan resume lamanya proses penanganan perkara.

Panitera MA berharap adanya inovasi ini mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih baik.

“Fungsi Kepaniteraan MA adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial terhadap Majelis Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Kami berharap inovasi ini mendukung peningkatan kinerja penanganan perkara MA”, pungkas Panitera MA. [margi]