Kota Batam | (29/09/2022)- Kepaniteraan Mahkamah Agung bersama PT Bank Syariah Indonesia menyelenggarakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri sekaligus sosialisasi kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung di Hotel Santika, Kota Batam (29/09/2022). Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Batam, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang hadir secara luring, sedangkan peserta dari pengadilan-pengadilan lain di wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Bagian Selatan hadir secara daring.
Berlangsungnya Kegiatan
Tepat pukul 08.00 WIB Master of Ceremony (MC) memulai kegiatan. Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung, kemudian diteruskan dengan pembacaan do’a.
Setelah do’a selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Deputy Group Head Bank Syariah Indonesia, Surtikanti. Dalam sambutannya, Surtikanti mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mempercayakan pembayaran biaya perkara di Mahkamah Agung dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri kepada Bank Syariah Indonesia.
Sambutan selanjutnya adalah dari Panitera Mahkamah Agung yang sekaligus akan membuka acara. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam sambutannya juga menghaturkan terima kasih pada Bank Syariah Indonesia yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam rangka membantu Mahkamah Agung untuk mengelola pembayaran biaya perkara dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri. Selanjutnya, Ridwan Mansyur juga menjelaskan sejarah perkembangan kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait mekanisme pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri.
Tidak lupa, Ridwan Mansur juga menjelaskan latar belakang penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu sebagai tindak lanjut dari perubahan sistem pembayaran akibat adanya merger tiga bank syariah. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan menggunakan sistem milik BNI Syariah, maka saat ini, setelah adanya merger, pembayaran dilakukan dengan menggunakan BSI Institusi. Usai menyampaikan sambutan, Ridwan Mansyur kemudian membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Setelah membuka acara, Ridwan Mansyur kemudian menyampaikan materi mengenai kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung. Substansi pokok dari pemaparan materi tersebut adalah perkembangan mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik, pengembalian sisa panjar, kebijakan pengiriman berkas perkara secara elektronik, penyampaian laporan kasasi perkara pidana secara elektronik, publikasi putusan, pemberlakuan tanda tangan elektronik untuk salinan penahanan dan petikan putusan, serta ketentuan-ketentuan baru negara asing terkait bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri.
Setelah pemaparan materi dari Panitera Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan penyajian materi dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Iyus Suryana menyampaikan materi seputar prosedur pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Iyus Suryana menyoroti kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh pengadilan pengaju dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar dengan adanya sosialisasi ini kekeliruan-kekeliruan tersebut dapat diperbaiki.
Sebelum istirahat siang, Tim dari Bank Syariah Indonesia (Fira, Yanthie, dan Danu) menyampaikan materi seputar mekanisme pembayaran biaya perkara, retail deposit group Bank Syariah Indonesia, dan consumer finance. Materi yang disampaikan Tim dari Tim dari Bank Syariah Indonesia ini berlangsung hingga waktu Ishoma tiba, yaitu pukul 12.00 WIB.
Setelah Ishoma, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung tampil sebagai narasumber untuk dua materi sekaligus: 1) mekanisme pembuatan dan pembayaran virtual account untuk penyetoran biaya perkara Mahkamah Agung dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri, dan 2) kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung.
Pada penyampaian materi pertama, Asep Nursobah menitik beratkan presentasinya pada mekanisme pembuatan virtual account, baik itu via aplikasi Direktori Putusan maupun Website Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sedangkan pada materi kedua, ia memfokuskan materinya pada empat hal, yaitu: 1) pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali, 2) laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan, 3) penyampaian panggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berada di luar negeri atau cara penyampaian dokumen dari pengadilan asing ke pengadilan indonesia, dan 4) beberapa permasalahan administrasi yudisial.
Agar seluruh peserta benar-benar memahami materi yang disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi dan agar suasana sosialisasi lebih hidup, setelah pemaparan materi telah selesai, diselenggarakanlah diskusi tanya jawab. Diskusi tersebut dipandu Ahmad Z Anam, selaku moderator dalam sesi tersebut.
Setelah seluruh rangkaian acara selesai, kegiatan kemudian ditutup oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H.. Dalam sambutan penutupannya, Iyus Suryana berharap agar kegiatan ini membawa banyak kontribusi positif bagi modernisasi peradilan.
Antusiasme Peserta
Ada hal menarik yang pantas diapresiasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut: antusiasme peserta. Antusiasme peserta, baik yang hadir secara daring maupun luring, mulai terlihat setelah Tim dari Bank Syariah Indonesia merampungkan presentasi lalu membuka kesempatan untuk diskusi tanya jawab. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.
Antusiasme tersebut kemudian meningkat pesat pada sesi pasca istirahat siang, yaitu pada saat pemaparan materi dari Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Oleh karena peserta yang mengajukan pertanyaan jumlahnya cukup banyak, sedangkan waktu terbatas, maka terpaksa ada beberapa peserta yang tidak mendapat kesempatan langsung untuk bertanya kepada narasumber. Untuk menyiasati persoalan tersebut, moderator diskusi akhirnya mengambil kebijakan agar peserta yang tidak berkesempatan bertanya secara langsung untuk menuliskan pertanyaannya melalui kolom pesan pada aplikasi zoom meeting, dan nantinya narasumber akan meresponsnya setelah acara paripurna.
Merchandise untuk Peserta Aktif
Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta aktif, Kepaniteraan Mahkamah Agung akan memberi merchandise berupa kaos bertema “Direktori Putusan Mahkamah Agung”. Merchandise tersebut akan dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung ke alamat pengadilan masing-masing peserta yang berhak.
Jika dilihat dari segi harga, tentu merchandise tersebut tidaklah seberapa. Tetapi hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian merchandise tersebut merupakan bentuk apresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung kepada insan peradilan yang memiliki semangat tinggi untuk terus berpikir dan bekerja demi kemajuan lembaga peradilan[aza/afd].