JAKARTA | (02/03) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak 18.454 perkara. Jumlah ini meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 13.678 perkara. Dari keseluruhan permohonan kasasi tersebut, hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan sebanyak 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Apabila permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.
Berdasarkan Pasal 30 UU 14 Tahun 1985, MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : (a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b). salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau (c). lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Merujuk pada data permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, hal ini menunjukkan sebagian besar (88,08%) putusan banding yang diajukan kasasi telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Dalam amar putusan yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.
Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding, atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.
24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan.
Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” adalah varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”. Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya. Demkian juga dalam perkara pidana, MA memberbaiki besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan.
Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka harus mengikuti amar yang telah diperbaiki tersebut. [an]