Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (02/03) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak  18.454 perkara. Jumlah ini  meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 13.678 perkara. Dari keseluruhan permohonan kasasi tersebut,  hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan sebanyak 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Apabila  permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan  membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.

Berdasarkan Pasal  30 UU 14 Tahun 1985, MA   dalam   tingkat  kasasi  membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : (a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b). salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;  dan/atau (c).       lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Merujuk pada data permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, hal ini menunjukkan sebagian besar (88,08%) putusan banding yang diajukan kasasi telah  tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung  menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Dalam  amar putusan yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan  konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.

Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar  bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding,  atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.

24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan.

Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” adalah varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”.  Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan  Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan  yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud  Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan  tersebut  yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya.  Demkian juga dalam perkara pidana, MA memberbaiki  besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan.

Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka  putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka harus mengikuti amar yang telah diperbaiki tersebut. [an]