Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/7) - Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang  Yudisial, dan sejumlah hakim agung hadir dalam peluncuran buku “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”,  Senin (10/7), bertempat di ruang perpustakaan Erasmus Huis, Jakarta. Buku yang bernuansa otokritik tersebut, merupakan karya Binziad Kadafi, penggiat reformasi peradilan yang kini menjabat anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025. Salah satu rekomendasi dari buku tersebut, kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata agar dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

Buku  yang diterbitkan oleh KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) tersebut berasal dari disertasi  Binziad Kadafi di Tilburg Law School (TLS), Belanda, dengan judul “Finality and Fallibililty in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground”. Dalam pengantarnya, disebutkan konten buku telah disesuaikan dengan perkembangan hukum hingga awal 2023.

Ketua Mahkamah Agung dalam acara tersebut memberikan tanggapan sebagaimana juga dimuat dalam cover buku bahwa rekomendasi yang diajukan dalam buku Binziad Kadafi cukup substansial sehingga perlu menjadi bahan perhatian bersama.

Dalam perhelatan tersebut, turut memberikan komentar beberapa tokoh terkemuka, antara lain Sebastian Pompe (Penulis Buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung), Maurice Adams (Guru Besar Yurisprudensi TLS) dan sejumlah tokoh lainnya dari dalam dan luar negeri.

Binziad Kadafi  dalam  pengantar diskusi mengungkapkan bahwa buku yang ditulisnya itu mengelaborasi tidak hanya syarat formal, melainkan juga alasan materiil, hingga prosedur PK.  Hal ini berbeda dengan buku dengan topik serupa yang beredar di Indonesia umumnya berfokus pada syarat formal. Dalam analisisnya,  buku tersebut merujuk dan menganalisis banyak sekali putusan pengadilan, yang jarang ditemukan di buku-buku lain.

Jika melihat bibliografi buku tersebut, putusan PK yang menjadi referensi penelitian mencapai 78 putusan. Menurut Kadafi, dengan kebijakan transparansi peradilan, sumber data tersebut diperoleh dengan mudah.

“Saya menggunakan banyak sekali data empirik, yang syukurnya disediakan dengan sangat baik oleh MA dan berbagai lembaga peradilan di bawahnya”, ungkap Kadafi.

PK upaya hukum “luar biasa”?

Binziad Kadafi menyatakan bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang suatu perbuatan pidana yang sudah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, atas alasan-alasan yang luar biasa.    Pertanyaannya, Apakah karakter PK yang secara hukum dikatakan “luar biasa” juga tercermin secara empirik?.  Menurutnya, ketika mendengar frasa luar biasa, kita semua akan membayangkan sesuatu yang eksklusif, istimewa, berbeda dari yang lain dan mengesankan. Akan tetapi berdasarkan data statistik, Mahkamah Agung kebanjiran permohonan PK

“Bukannya eksklusif, MA justru selalu kebanjiran perkara PK”, tegas Kadafi

Lebih lanjut Kadafi menyebutkan bahwa pada 2022 ada 9.519 permohonan PK (64% di antaranya PK pajak).  Jumlah PK pada 2022 meningkat 66,55% dari 2021. Bahkan, pada perkara pidana saja, rata-rata jumlah PK dalam 9 tahun terakhir adalah 565 per tahun.  Sementara Hoge Raad Belanda, pada tahun 2022 hanya menerima 7 permohonan PK pidana (herziening).

Sebagian Besar PK Ditolak

Dikatakan Binziad Kadafi, alih-alih  permohonan peninjauan kembali  didasarkan pada alasan istimewa, MA pernah mengungkap hanya 20 persen permohonan PK yang alasannya layak. Sebanyak 85% permohonan PK ditolak.  Tingkat keberhasilan PK selama bertahun-tahun hanya sekitar 12%.

Upaya hukum ketiga

Sebagai upaya hukum istimewa, seharusnya PK berbeda dari upaya hukum yang lain. Namun, bukannya berbeda, malahan PK sering dijadikan upaya hukum ketiga setelah kasasi. Sebagian besar alasan pengajuan  PK adalah “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata”. Alasan ini merupakan yang paling lentur (untuk tidak bilang sembarangan) dibanding 2 alasan lainnya, yaitu novum dan putusan saling bertentangan.

Berdasarkan data putusan yang diteliti, alasan kasasi yang sudah ditolak dapat dikemas ulang sebagai kekhilafan hakim di PK.

“Itu sebabnya, mayoritas PK diajukan terhadap putusan kasasi. Pada 2022, 55% PK diajukan terhadap putusan MA di tingkat kasasi. Prosentase itu bahkan pernah mencapai 78%.”, ungkap Kadafi.

Pengganti banding biasa

 Dalam analisisnya, belakangan PK dijadikan satu-satunya upaya hukum, seperti pengganti banding biasa.             Strategi ini dipilih karena KUHAP menjamin sanksi dalam putusan PK akan lebih ringan dari putusan semula, minimal sama. Makin banyak terpidana yang tidak banding, atau kasasi, namun meng-in-kracht-kan putusannya di tingkat pertama dan langsung mengajukan PK.

 Pada 2022, persentase PK terhadap putusan pidana khusus di tingkat pertama melonjak sangat drastis, mencapai 68,4% dari keseluruhan permohonan PK pidana khusus. Padahal di 2019 jumlahnya masih sekitar 35%.

Koreksi Kesalahan          

Binziad Kadafi menyebut buku yang ditulisnya bersifat otokritik, sehingga dipilih judul  “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”. Hal ini merujuk pada potret  senyatanya sistem PK di Indonesia.

Menurutnya, sistem PK lebih mengedepankan koreksi kesalahan, kurang menghargai finalitas.  Banyak aktor di bidang hukum setuju bahwa fungsi utama PK adalah koreksi kesalahan. Memang putusan yang salah harus diperbaiki, apalagi jika kesalahannya bersifat fakta (miscarriage of justice).

“Hak seseorang untuk mendapatkan putusan yang benar harus dijamin. Tidak seorang pun boleh dirampas nyawa, kemerdekaan, atau hartanya oleh putusan yang salah”, ungkapnya.

Res judicata

Ia juga mengingatkan aspek lain bahwa putusan yang sudah benar juga harus dilindungi finalitasnya.   Secara sosial putusan sudah dianggap benar ketika semua upaya hukum telah ditempuh, atau hak upaya hukum sengaja tidak digunakan.Di negara civil law seperti Indonesia, putusan final sudah diperiksa 9 hakim di 3 tingkatan proses.  Karena itulah  muncul asas res judicata pro veritate habitur (sesuatu yang diserahkan pada hakim untuk memutus, apalagi jika sudah menempuh upaya hukum, harus dianggap benar). Sedangkan secara prosedur pun ada asas lites viniri oportet (legal battle must be ended). 

Kontribusi teori

Kontribusi teori dari buku yang ditulisnya, kata Binziad Kadafi,  adalah menegaskan fungsi PK untuk menjaga finalitas putusan, tidak hanya mengoreksi kesalahan.             Untuk itu buku ini menjembatani PK dengan ne bis in idem. KUHP mengatur ne bis in idem dalam ketentuan hukum yang sama dengan PK: Pasal 76 (1).

Ne bis in idem adalah asas yang melindungi putusan final dari kemungkinan dibuka ulang. Sementara PK adalah mekanisme untuk membuka ulang putusan final dengan alasan yang sangat terbatas.

 Lewat Bukunya tersebut, Binziad Kadafi menawarkan kerangka operasional untuk mendesain dan menggunakan sistem PK. Intinya untuk membuka kembali suatu putusan final melalui PK, yang sama artinya dengan membuka perlindungan ne bis in idem, harus ada fakta baru, yang mengantarkan pada penerapan ketentuan hukum berbeda, dan diajukan dengan tetap menghormati finalitas putusan pengadilan.

Pilar PK yaitu syarat formal, alasan materiil, hingga prosedur harus memungkinkan diperiksanya fakta baru, ditentukannya ketentuan hukum berbeda, dan tetap menjaga finalitas putusan BHT. Oleh karena itu, Ia merekomendasikan alasan materiil untuk PK terdiri dari: (a) novum; (b) putusan saling bertentangan; (c) pernyataan terbukti tanpa pemidanaan.

Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

Pemeriksaan PK

Merujuk pada praktik di Belanda,  permohonan PK diajukan ke MA, yang akan memutus apakah dapat diterima atau tidak. Sebab MA adalah judex jurist yang bertugas menjaga kesatuan hukum.  Jika diterima, MA akan merujuk permohonan PK tersebut kepada pengadilan fakta (judex factie) untuk diperiksa secara materiil dan substantif.

 Pemeriksaan materiil permohonan PK dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang terdekat dari pengadilan yang pertama kali memeriksa dan memutus perkara pidana yang bersangkutan. PT yang akan melakukan pemeriksaan faktual, dengan hukum acara yang berlaku mutatis mutandis bagi PN.  PT tersebut akan membuat putusan final tentang apakah permohonan PK dikabulkan atau ditolak. PT juga akan menentukan rehabilitasi dan kompensasi untuk mantan terdakwa atau korban. [an]