Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LABUAN BAJO | (9/10)- Terjaganya Integritas aparatur pengadilan menjadi aspek penting bagi tumbuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Upaya  menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik, khususnya pengawasan atasan langsung.  Ibarat kondisi keimanan, integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut. Oleh karena itu, fungsi pengawasan atasan langsung sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan terjaga integritasnya secara konsisten dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Labuan Bajo, Senin (9/10). Bersama dengan seluruh pimpinan MA lainnya, Ketua MA menyampaikan pengarahan langsung kepada seluruh pimpinan, panitera  dan pengadilan peradilan se Indonesia. Mereka yang berada di provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti secara langsung, sedangkan yang lainnya mengikuti secara virtual.

“Aspek pengawasan tetap menjadi fokus utama dalam agenda pembinaan kali ini, karena sekalipun saat ini situasinya sudah mulai berangsur-angsur membaik, namun kita tidak boleh lengah, karena akan sulit bagi kita untuk memulihkan kembali  masih  ada  di  antara  hakim  atau  aparatur  peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan”, ungkap Ketua MA.

Menurut Ketua MA,  setiap atasan langsung, selain harus mampu mengawasi bawahannya juga harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi lingkungannya. Seorang pimpinan jangan menjadi biang keladi dari timbulnya masalah.

“Tidak mungkin bisa mengawasi bawahannya,  jika pimpinannya sendiri yang justru memicu timbulnya berbagai masalah”, tegas Ketua MA.

Lebih lanjut dikatakan Ketua MA, bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan  kewajibannya  sebagai  atasan  langsung. Hal tersebut sebagaimana juga ditegaskan dalam butir 4   Maklumat   Ketua   Mahkamah  Agung    Tahun 2017

Menyongsong tahun politik.

Aspek lain yang mendapat perhatian Ketua MA dalam pembinaannya adalah sikap hakim dan aparatur pengadilan dalam menghadapi tahun politik. Ketua MA mengingatkan hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar tidak ikut dalam proses dukung mendukung kepada  salah  satu  calon  yang  akan  berkontestasi dalam pilpres maupun pileg tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk di media sosial.

Ketua MA menegaskan bahwa lembaga peradilan harus memposisikan diri sebagai lembaga yang netral dan independen karena sengketa dan pelanggaran pemilu akan bermuara di lembaga peradilan.

“Jangan sekali-kali mengunggah konten di media sosial berupa gambar atau pernyataan yang mengandung potensi untuk diartikan sebagai dukungan kepada salah satu kontestan pemilu, karena hal itu akan mengundang reaksi negatif dari masyarakat.  Jika  publik  sudah  menganggap  bahwa kita tidak independen lagi, maka apapun yang kita putusakan akan memicu reaksi penolakan dari publik”, pungkas Ketua MA.


Materi Pembinaan dapat diunduh di sini