JAKARTA | (06/08) - Ketua Mahkamah Agung melantik dua Ketua Muda atau yang biasa disebut Ketua Kamar, yaitu Ketua Kamar Agama dan Ketua Kamar Pembinaan, dalam sidang paripurna Mahkamah Agung yang digelar Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Dua pejabat yang dilantik tersebut adalah Hakim Agung Yasardin sebagai Ketua Kamar Agama dan Hakim Agung Syamsul Maarif sebagai Ketua Kamar Pembinaan. Pengangkatan keduanya sebagai Ketua Kamar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 77/P tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024.
Hakim Agung Yasardin menggantikan Amran Suadi yang purna tugas sebagai Ketua Kamar terhitung mulai 1 Mei 2024. Sementara itu, Hakim Agung Syamsul Maarif menggantikan Takdir Rahmadi yang mengakhiri jabatan Ketua Kamar Pembinaan terhitung mulai 1 Juni 2024. Dengan pelatikan dua pejabat Ketua Muda tersebut, formasi baru pimpinan MA saat ini , sebagai berikut:
- Ketua Mahkamah Agung : Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial : Prof. Dr. Sunarto,S,H., M.H
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial : Suharto, S.H., M.Hum
- Ketua Kamar Pidana : pelaksana tugas Suharto, S.H., M.Hum
- Ketua Kamar Perdata : I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H
- Ketua Kamar Agama : Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum
- Ketua Kamar Militer : Dr. H. Burhan Dahlan, S,H, M.H
- Ketua Kamar TUN : Prof. Dr. Yulius, S.H., M,H
- Ketua Kamar Pengawasan : Dwiarso Budi Santiarto,S.H., M.H
- Ketua Kamar Pembinaan: Syamsul Maarif, S.H., L.LM, PhD
Yasardin: Dari Asisten Hakim Agung Menjadi Ketua Kamar MA
Yasardin lahir di Padang Guci Bengkulu, 10 November 1959 (65 tahun). Bapak dari tiga orang anak ini, yaitu Fauzan Akbary, Faiz Adela dan Fadlan Ardinda, mengawali karir sebagai CPNS di Pengadilan Agama Klungkung pada tahun 1987. Di PA Klungkung, suami dari Ernida Basri ini pernah menduduki jabatan Panitera Pengganti (1988) dan Panmud Permohonan (1989).
Perjalanan karir sebagai hakim pengadilan agama di mulai dari PA Curup pada tahun 1993. Kemudian beralih tugas ke PA Bengkulu pada tahun 1997. Yasardin mulai menduduki jabatan sebagai pimpinan pengadilan pada tahun 1999. Ia diberikan kepercayaan sebagai Wakil Ketua PA Curup, tempatnya memulai karir hakim.
Pada tahun 2000, Yasardin dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Setahun berikutnya, Ia ditugaskan sebagai hakim yustisial/asisten di Mahkamah Agung. Tugas ini diembannya hingga tahun 2006.
Tugas berikutnya yang dipercayakan kepada alumni IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1986 ini adalah Wakil Ketua PA Depok pada tahun 2006. Setelah dua tahun menjabat Wakil Ketua, Ia diangkat menjadi Ketua di pengadilan yang sama pada tahun 2008.
Pada tahun 2009, Yasardin diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jabatan ini diembannya hingga tahun 2011, ketika Ia diberikan kepercayaan selanjutnya sebagai Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua tahun jabatan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan diemban oleh penyandang Doktor Universitas Islam Banding ini, hingga dipercaya menduduki jabatan hakim tinggi di PTA Palembang pada tahun 2013. Pada tahun 2014, Yasardin dialihtugaskan sebagai Hakim Tinggi PTA Jakarta yang diperbantukan sebagai Hakim Tinggi pada Balitbangndiklat MA.
Pada tahun 2017, setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding, Yasardin diberikan kepercayaan untuk memimpin PTA Banten, sebagai Wakil Ketua. Belum genap setahun memimpin PTA Banten, Yasardin mengikuti serangkaian seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus hingga dilantik sebagai hakim agung pada tanggal 7 November 2017, tiga hari menjelang miladnya ke 58.
Kini, Hakim Agung Kamar Agama yang juga Ketua Umum PP IKAHI ini diberikan kepercayaan menduduki unsur pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Ketua Muda/Ketua Kamar Agama, yang dilantik pada tanggal 6 Agustus 2024. Jabatan ini, berdasarkan Pasal 5 ayat (6) UU 3 Tahun 2009, akan dijabat hingga 5 (lima) tahun ke depan.
Syamsul Ma’arif : Salah Satu Tokoh Kunci Pembaruan Peradilan
Hakim Agung Syamsul Ma’arif lahir di Mojokerto 26 September 1957 (67 tahun). Ia mengawali karir sebagai akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Syamsul Ma’arif adalah alumni hukum tatanegara FH-UB (1983). Ia meraih master dalam bidang environmental law (1991) dan doktor dalam civil law (1998), keduanya dari McGill University, Montreal, Canada. Syamsul Ma’arif adalah pakar dibidang hukum persaingan usaha. Hal ini terbaca dari beberapa jejak digital karya ilmiahnya sebelum diangkat sebagai hakim agung, antara lain : “Keabsahan Kebijakan Mobnas menurut Hukum Perdagangan Internasional”, “Foreign Investments in Indonesia”, “Enforcement of Competition Law in Indonesia and Its Transparancy”, “Competition Law in Indonesia”, dan “Tantangan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia”. Kepakaran di bidang hukum persaingan usaha tersebut mengantarkannya sebagai Ketua KPPU Periode 2005-2006.
Suami dari ibu Suchaemi ini dilantik sebagai hakim agung pada 30 Desember 2008 (usia 51 tahun). Pelantikannya sebagai sebagai hakim agung oleh Ketua MA pada saat itu Harifin A Tumpa bersama dengan lima hakim agung lainnya yaitu: Suwardi (jabatan terakhir Waka MA Non Yudisial) , Takdir Rahmadi (Jabatan terakhir Tuaka Pembinaan), , Andi Ayyub Saleh, Djafni Djamal (Jabatan Terakhir Tuaka Perdata), dan Mahdi Soroinda Nasution. Kelimanya telah purna tugas sebagai hakim agung.
Selain sebagai hakim agung senior, Syamsul Maarif merupakan salah satu tokoh kunci pembaruan peradilan. Ia diberikan kepercayaan sebagai Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Syamsul Ma’arif juga memimpin beberapa Kelompok Kerja di MA, antara lain Pokja Kemudahan Berusaha, Pokja Anugrah Mahkamah Agung, dan beberapa pokja yang lain. Ia pun menjadi pengarah dalam penyusunan berbagai regulasi yang terkait pengadilan elektronik, termasuk implementasi e-Court di tingkat pertama dan banding, termasuk kasasi dan PK secara elektronik. [an]