Syarat Terjadinya Persetujuan:
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu pokok persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarang
Rujukan: Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)