Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (21/11/2024) - Panitera MA, Heru Pramono, telah menerbitkan Keputusan yang berisi Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penanganan Permohonan Penetapan Kembali Terhadap Penetapan Kompensasi Atas tidak  dapat Dilaksanakannya Rehabilitasi pada Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Keputusan yang bernomor SK  Nomor  1636A/PAN/HK2.7/SK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Edaran Ketua Kamar TUN Nomor 01/KMA.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Kedua regulasi tersebut  diterbitkan MA  merujuk pada ketentuan Pasal 117 ayat (5) UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan bahwa MA berwenang untuk menetapkan kembali kompensasi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, penetapan kompensasi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan TUN tersebut diterbitkan apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan  putusan peradilan tata usaha negara yang telah memperoleh kekuatan  hukum tetap yang disebabkan berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan  pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan TUN.

Menurut Panitera MA, sebagaimana terbaca dalam konsideran  Keputusan Nomor 1636A Tahun 2024,  peraturan perundang-undangan  yang berkaitan dengan peradilan tata usaha negara  belum mengatur secara terperinci tata cara pengajuan permohonan  penetapan kembali  tersebut, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan.

Prosedur Pengajuan 

1.    Pengajuan permohonan PKK diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pengaju paling lambat 30 hari kalender sejak Penetapan Kompensasi diterima oleh pihak berperkara;
2.    Pengadilan Pengaju mendaftarkan permohonan PKK setelah pemohon membayar biaya perkara Mahkamah Agung sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu) dan biaya proses pada pengadilan tingkat pertama;
3.    Pengadilan Pengaju mengirimkan  berkas permohonan PKK ke Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
4.    Kelengkapan berkas perkara PKK yang dikirimkan oleh Pengadilan Pengaju ke Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
     a.    Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai nilai eksekutorial;
     b.    Salinan Penetapan Kompensasi Ketua Pengadilan tingkat pertama;
     c.    Relaas Pemberitahuan Penetapan Kompensasi Ketua Pengadilan tingkat pertama;
     d.    Permohonan Penetapan Kembali dari  Pemohon yang berkeberatan;
     e.    Tanda Terima Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi;
     f.    Jawaban pihak lawan terhadap Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi;
    g.    Tanda Terima Jawaban Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi;
    h.    Relaas Pemberitahuan Jawaban Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi;
    i.    Bukti Panjar Biaya Upaya Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi;
    j.    Surat Lampiran Bukti Setoran;
    k.    Surat Kuasa Pemohon dan Termohon apabila menggunakan kuasa; dan 
    l.    Dokumen elektronik (file elektronik) seluruh dokumen huruf a s.d huruf k;
    m.    Dokumen lain yang relevan.
5.    Proses pengajuan permohonan PKK sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dapat diajukan secara elektronik.

Prosedur Penanganan Perkara di MA 

6.    Petugas Penelaah pada Kepaniteraan Muda Perkara melakukan penelaahan kelengkapan dan formalitas berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
7.    Berkas perkara yang telah memenuhi syarat kelengkapan dan formalitas didaftarkan dengan kode perkara sebagai berikut:  “NOMOR URUT/PKK/TUN/TAHUN”;
8.    Penanganan upaya permohonan Penetapan Kembali Kompensasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak  berkas didaftarkan  pada Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
9.    Asli Penetapan Kembali Kompensasi ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung;
10.    Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangan untuk menandatangani Penetapan Kembali Kompensasi kepada Ketua Muda Tata Usaha Negara;
11.    Salinan Penetapan Kembali Kompensasi dikirimkan kepada Pengadilan Pengaju dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
12.    Panitera Pengadilan Pengaju  mengirimkan salinan Penetapan Kembali  kepada para pihak paling lambat 5 hari kerja sejak dokumen diterima.