Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/10) - Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menandatangani  Perjanjian Kerja  Sama tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Dokumen yang merupakan turunan dari Nota  Kesepahaman Tahun 2023 tersebut ditandatangani secara sirkuler oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto  pada tanggal 22 Oktober 2024 dan Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono pada tanggal 23 Oktober 2024. Dokumen Perjanjian Kerja Sama  yang mendukung proses penanganan perkara secara elektronik (e-Court)  ini diberikan identitas dengan nomor  PRJ/PK/00022/10/2024/64 – nomor 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Kerja Sama tersebut, ditegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik pada  Perwakilan RI dapat dilakukan terhadap saksi dan/atau ahli yang berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan  asing. Namun demikian, untuk dapat melakukan pemeriksaan saksi/ahli secara elektronik pada Perwakilan RI tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Aturan hukum pada negara terkait tidak melarang pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia;
  2. Kehadiran saksi dan/atau ahli didasarkan pada prinsip sukarela;
  3. Perwakilan RI mengirimkan informasi secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia kepada otoritas berwenang pada negara terkait (sebagaimana format yang dimuat dalam Lampiran I Perjanjian ini); dan
  4. Perwakilan RI menyetujui pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwaklan RI oleh Pengadilan Indonesia sesuai dengan waktu yang disepakati.

Mekanisme  Permohonan

Untuk mengajukan pemeriksaan saksi/ahli yang berada di luar negeri dengan prosedur pemeriksaan secara elektronik pada kantor perwakilan,  menurut Pasal 5 PKS,   pengadilan  di Indonesia harus  menyampaikan permohonan kepada Kementerian Luar negeri/Kantor Perwakilan melalui Panitera Mahkamah Agung dengan menggunakan formulir yang disediakan dalam Lampiran PKS.  Selanjutnya, kantor Perwakilan akan  memberikan jawaban tertulis  terhadap permohonan tersebut setalah   memeriksa aturan hukum negara setempat. Apabila Perwakilan RI bersedia memenuhi permohonan  dari Pengadilan Indonesia, maka sidang pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang diusulkan oleh pengadilan Indonesia. Informasi rinci mengenai mekanisme pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan dapat dilihat pada Pasal 6 Nota Kesepahamanan.

Pemeriksaan Saksi/Ahli WNA

Pasal 6 PKS menentukan prasyarat jika saksi/ahli yang akan diperiksa kesaksiannya tersebut merupakan  warga negara asing,  maka  pengadilan Indonesia  perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. pengadilan Indonesia menunjuk penerjemah lisan sesuai dengan bahasa yang digunakan oleh saksi dan/atau ahli;
  2. penerjemah lisan sebagaimana yang telah disebutkan dalam huruf a dapat hadir di pengadilan atau Perwakilan RI atau tempat yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Indonesia;
  3. biaya yang timbul atas penunjukan penerjemah lisan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibebankan kepada pihak berperkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Tata Cara Pemeriksaan Saksi

Tata cara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik diatur dalam Pasal 7 PKS,  dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

1) Pemanggilan kepada saksi dan/atau ahli untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata merupakan tanggung jawab pihak berperkara, sehingga pemberitahuan tersebut bukan merupakan ruang lingkup Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain oleh Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara.

2) Dalam hal Majelis Hakim/Hakim berpendapat bahwa pemanggilan terhadap saksi dan/atau ahli yang akan diperiksa dilakukan oleh Pengadilan Indonesia, maka pemanggilan tersebut menggunakan mekanisme yang berlaku pada Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen ke Luar Negeri.

3) Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata dilaksanakan pada Perwakilan RI dengan menggunakan saluran telekonferensi yang memungkinkan semua pihak untuk saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan.

4) Persidangan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.

5) Perwakilan menunjuk seorang sebagai juru sumpah, pengawas, dan petugas teknologi informasi untuk membantu Majelis Hakim/Hakim Pengadilan Indonesia untuk memeriksa saksi dan/atau ahli secara elektronik pada Perwakilan RI.

6) Peran juru sumpah, pengawas, dan petugas teknologi informasi dapat dijalankan oleh satu orang, selama tidak mengganggu proses pemeriksaan.

7) Perwakilan RI menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik meliputi:

  • ruang pemeriksaan;
  • perangkat telekonferensi; dan
  • perlengkapan pengambilan sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaan saksi dan/atau ahli.

8. Tata ruang, posisi saksi dan/atau ahli, juru sumpah, pengawas, dan kamera telekonferensi adalah sebagaimana Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

9. Majelis Hakim/Hakim pemeriksa perkara membuka sidang di ruang sidang Pengadilan Indonesia.

10. Pemeriksaan terhadap saksi dan/ahli mengikuti hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan di Indonesia.

11. Juru sumpah bertanggung jawab membantu Majelis Hakim/Hakim untuk mengambil sumpah terhadap saksi dan/atau ahli yang akan memberi keterangan.

12. Petugas teknologi informasi bertanggung jawab untuk memastikan proses pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik berjalan dengan lancar.

13. Pengawas bertanggung jawab untuk:

a. Memastikan situasi dan kondisi ruang sidang tempat telekonferensi sesuai dengan sifat pemeriksaan perkara tersebut (misal: sidang terbuka atau tertutup untuk umum). Pengawas harus tetap berada dalam ruang sidang telekonferensi selama pemeriksaan berlangsung, meskipun sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

b. Melaporkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan RI setempat tentang pelaksanaan telekonferensi, sekurang-kurangnya meliputi hari, tanggal, waktu pelaksanaan, dan lancar atau tidaknya proses pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pengawas tersebut.

c. Format laporan sebagaimana dimaksud pada angka ii adalah sebagaimana Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

14. Jika terjadi gangguan telekonferensi, Majelis Hakim/Hakim berwenang untuk menentukan:

a.  pemeriksaan tersebut ditunda pada hari yang sama dengan jam yang berbeda atau pada hari yang lain; dan/atau

b. pemeriksaan dianggap cukup tanpa merugikan para pihak;

15. Majelis Hakim menetapkan penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf n angka (i) diatas berdasarkan usulan dari Perwakilan RI.

Informasi mengenai tata cara  Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia dapat diakses melalui dokumen lengkap Perjanjian Kerjasama  nomor  PRJ/PK/00022/10/2024/64 – nomor 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024.  [an]