Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (16/9) - Kepaniteraan MA menggelar persamuhan  yang diikuti oleh Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera Pengadilan I A Khusus seluruh Indonesia, Minggu malam (15/9/2024), di Yogjakarta. Persamuhan yang bertajuk monitoring dan evaluasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik tersebut diawali dengan keynote speech Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam pengarahannya. Ketua MA mengingatkan kembali pentingnya quality control terhadap berkas  perkara elektronik yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung

Ketua MA yang dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menegaskan kembali bahwa panitera pengadilan memiliki peran penting dalam efektivitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, kata Ketua MA, bertanggung jawab melakukan quality control untuk memastikan kelengkapan dan validitas berkas kasasi/ PK elektronik sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Menurut Ketua MA, pelaksanaan peran quality control tersebut harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kesungguhan sehingga dapat dipastikan berkas elektronik yang sampai ke hakim agung lengkap dan tidak ada kesalahan.

“Jangan sampai karena berharap proses pemberkasan dilakukan cepat, quality control diabaikan, akibatnya prosesnya malah menjadi lama karena proses registrasi tertunda”, ujar Ketua Mahkamah Agung.

Ketua MA menandaskan pentingnya quality control terhadap berkas perkara elektronik tersebut merespons data yang disampaikan oleh Panitera MA saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan monev.

Panitera MA, Heru Pramono,  dalam laporannya yang mengawali kegiatan Monev tersebut mengungkapkan data perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik  yang  masih dalam status permintaan klarifikasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan pengaju.  Menurut Panitera MA,  hingga  13 September 2024, telah menerima 6045 berkas kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP-MA Terintegrasi. Dari  keseluruhan berkas tersebut, sebanyak 2138 berkas (35,37%) dalam status konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan pengaju. Berkas yang berada dalam status ini, kata Panitera MA, akan tertunda proses registrasinya hingga pengadilan pengaju memberikan konfirmasi dan melengkapi kekurangan berkas.

Menanggapi  informasi tersebut, Ketua MA meminta  seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kepada panitera pengadilan tingkat pertama  agar melakukan proses quality control  yang baik terhadap berkas elektronik yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga meminta kepada para Dirjen Badan Peradilan agar melakukan tindakan pembinaan terhadap panitera pengadilan tingkat pertama yang berulang kali  melakukan kelalaian dalam proses quality control.

Pembentukan Tim QC

Senada dengan Ketua MA, Panitera MA, Heru Pramono, meminta para Panitera Pengadilan Tingkat Banding untuk mengingatkan panitera pengadilan tingkat pertama yang berada dalam jangkauan pembinaanya untuk membentuk Tim Quality Contol. Kewajiban pembentukan Tim QC tersebut tertuang dalam  Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.