Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Bandung (5/11/2024) Panitera Mahkamah Agung memberikan Laporan Kinerja Penanganan Perkara Mahkamah Agung Periode Januari S.D 31 Oktober 2024 pada pembukaan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2024 yang akan diadakan pada tanggal 5 s.d 7 November 2024 bertempat di InterContinental Hotel, Bandung. Berbagai capaian kinerja Mahkamah Agung dan Kepaniteraan MA disampaikan Heru Pramono pada kesempatan ini.

Laporan Panitera

 

Mahkamah Agung Menorehkan Berbagai Prestasi Kinerja Penanganan Perkara

pleno2024

Data laporan kinerja penanganan perkara setiap bulannya dan data agregat malam ini sungguh membanggakan dan memicu optimisme yang luar biasa. Bagaimana tidak, di tengah melonjaknya arus perkara masuk namun dengan SDM yang  terbatas, Mahkamah Agung berhasil mengukir berbagai kinerja dalam proses penanganan perkara manual maupun elektronik.

Rasio produktivitas memutus yakni perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dan beban perkara telah mencapai 80,52% sedangkan target capaian Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan pada angka 70%. Semua kamar telah mencapai target IKU memutus perkara. Selain itu, Panitera MA juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim agung  karena ketepatan waktu memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,56%. Artinya hanya 0,44% perkara yang diputus lebih dari 3 bulan. 

Rasio produktivitas memutus melampaui target capaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Sebagai gambaran, perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dan beban perkara telah mencapai 80,52% sedangkan target IKU yang ditetapkan pada angka 70%. Semua kamar telah mencapai target IKU memutus perkara. Panitera MA kemudian memberikan apresiasi kepada majelis hakim agung  karena ketepatan waktu memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,56%, artinya hanya 0,44% perkara yang diputus lebih dari 3 bulan.

Pencapaian juga terjadi pada aspek minutasi. “Persoalan minutasi yang selama ini seperti benang kusut semakin terurai. Memang,  jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju masih di bawah tahun 2023. Namun saya optimis dalam dua bulan tersisa, jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju akan melampaui capaian tahun 2023.  Ini bukan mimpi, karena rerata pengiriman salinan putusan kita per bulannya adalah 2500, sehingga dalam dua bulan ke depan minimal akan dikirim 5000 salinan putusan” ucap Heru penuh optimis.  Yang paling membanggakan karena waktu proses minutasi perkara rata-rata di atas tiga bulan setelah perkara diputus dimana selama ini rata-rata selama 6-12 bulan.

Kepaniteraan Mahkamah Agung Melakukan berbagai Terobosan

pleno

Sebelum memaparkan Kinerja Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, Heru Pramono menyampaikan berbagai terobosan yang dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung. Demi menggenapkan ekosistem layanan peradilan elektronik, pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diimplementasikan mulai 1 Mei 2024 telah. Selain itu, untuk memfasilitasi Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri pada tanggal  23 Oktober 2024.

Sebagai upaya mempercepat penyebaran informasi Mahkamah Agung, Kepaniteraan meluncurkan berbagai media. Aplikasi DIKTUM diluncurkan untuk menghadirkan seluruh rumusan kamar dari 12 kali penyelenggaraan pleno kamar dalam genggaman. Kepaniteraan MA juga meluncurkan Indonesia Law Report yang diberi nama GARDA PERADILAN yang merangkum putusan-putusan  penting  (landmark) dari setiap kamar di Mahkamah Agung yang akan terbit setiap empat bulan. Untuk mengedukasi para warga peradilan dan pencari keadilan mengenai hukum dan peradilan, kepaniteraan MA juga membuat podcast “MARI KE MONAS” yang hingga saat ini sudah menghasilkan tiga episode. (AFK)