Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MAKASSAR | (26/9/2024) - Kepaniteraan MA dan Ditjen Badilum menyelenggarakan kegiatan bersama bertajuk  “Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” yang di pusatkan di PT Makassar, Kamis (26/09/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Panitera dan operator SIPP dari pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Makassar dan PT Sulawesi Barat. Panitera MA, Heru Pramono, dan Dirjen Badilum, Bambang Myanto, langsung memimpin  jalannya kegiatan monev tersebut.

Panitera MA dalam pengarahannya menyampaikan progress penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024. Menurutnya,  hingga 24 September 2024 MA telah menerima  6.659 perkara kasasi/PK elektronik. Jumlah perkara tersebut berasal dari 548 pengadilan pengaju, yaitu 369 pengadilan negeri (67,34%), 128 pengadilan agama (23,36%), 19 pengadilan militer (3,47%) dan pengadilan tata usaha negara (5,84%).

Lebih lanjut Pantera MA mengungkapkan perkara kasasi/ PK elektronik yang telah diregistrasi berjumlah 3227 perkara, yang telah diputus sebayak 1062 perkara dan  yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 3432 perkara. Sementara itu, lanjut Panitera MA, ada 2328 perkara yang “tertahan” proses registrasinya karena dalam proses konfirmasi kelengkapan berkas ke pengadilan pengaju.

Panitera MA menjelaskan dalam  kasasi/PK elektronik berkas yang dikirimkan sepenuhnya berbasis dokumen elektronik. Dengan keadaan ini, MA memperketat  proses penelaahan berkas agar ketika sampai di hakim agung berkas tersebut sudah clear.

“Penelaahan berkas elektronik selain menyangkut kelengkapan berkas juga memastikan berkas elektronik jelas dan bisa dibaca,  hasil alih medianya tidak miring atau terbalik”, ujar Panitera MA.

Fokus Monev Makassar

Kegiatan monitoring dan evaluasi di PT Makassar difokuskan pada data perkara kasasi/PK elektronik yang statusnya dalam konfirmasi kelengkapan berkas perkara. Proses monev ini diawali dengan pemaparan data umum oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA. Selanjutnya, pemaparan lebih rinci oleh setiap Panmud Perkara yang diawali dari Panmud Perkara Pidana Khusus, Sudharmawatiningsih, Panmud Perdata, Ennid Hasanuddin kemudian Panmud Perdata Khusus, Ahmad Ardianda Patria.  

Seluruh peserta monev diberikan data terperinci yang memuat informasi perkara yang dinyatakan kurang berkas. Dalam data tersebut pengadilan diinformasikan  jenis kekurangan berkas yang  harus dilengkapi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panitera MA meminta pengadilan tinggi memantau proses pemenuhan kelengkapan berkas oleh pengadilan yang ada di bawah pembinaannya.

Selain itu, Panitera MA juga mengingkatkan bahwa kekurangan berkas adalah cerminan proses quality control yang kurang baik dan lamanya respons pengadilan atas permintaan kelengkapan berkas adalah ceminan dari kualitas kepemimpinan.

“Itulah alasan kami menggandeng Dirjen Badilum dalam kegiatan  monev ini. Karena Dirjen memiliki fungsi pembinaan kepada pengadilan di bawah MA”, pungkas Panitera MA.  [an]