Perkara PAP merupakan upaya hukum yang ditempuh dari pasangan calon kepala daerah yang terkena sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonanya oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Kabupaten. Perkara PAP diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara dan secara administrasi diregister oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan kode registrasi XX P/PAP/TAHUN (misalnya: 03 P/PAP/2017)
Dasar kewenangan MA mengadili perkara PAP adalah Pasal 135A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MA dalam perkara PAP bersifat final dan mengikat. Hukum acara tentang penyelesaian sengketa administrasi pemilihan telah diatur dalam Perma 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Administrasi Pemilihan.
Pemohon dalam sengketa pelanggaran administrasi pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang terkena sanksi administrasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang pembatalan sebagai pasangan calon. Sedangkan Termohon merupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan
Permohonan diajukan langsung kepada Ketua MA melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara untuk dilakukan penelaahan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon diwajibkan untuk membayar biaya permohonan. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA.
Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengirimkan surat permohonan kepada termohon untuk diberikan kesempatan mengajukan jawaban dengan melampirkan alat bukti.
Termohon wajib mengirim jawaban kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, paling lambat 3 (tiga) hari sejak dikirim surat permohonan. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung, paling lambat 1 (satu) hari setelah diterima jawaban termohon.
Ketua Mahkamah Agung meneruskan berkas tersebut kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara pada hari itu juga untuk menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara TUN. [asep nursobah]