Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (25/11/2020) Mahkamah Agung pertama kali menghadirkan layanan peradilan elektronik pada tahun 2018 yang  diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018.  Layanan elektronik tersebut meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik. Setahun berikutnya, MA menggenapkan layanan elektronik tersebut dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1  Tahun 2019. Bahkan, dari Perma ini juga lahir layanan upaya hukum banding secara elektronik.  Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan  pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan  di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu materi muatan Perma ini adalah pelaksanaan persidangan dapat dilangsungkan meskipun Tergugat tidak menyetujuinya.

Perubahan Sistem Persidangan Elektronik

Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan  dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh  penggugat. Sebaliknya, dokumen  Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.  

Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022

Persidangan  Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat

Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019,  persidangan elektronik dapat diselenggarakan  hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022. Persidangan secara elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara elektronik (Pasal 20 Ayat 1). Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan,  majelis  hakim tetap dapat  menggelar persidangan secara elektronik. Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6). Persetujuan Tergugat bahkan sama sekali tidak perlukan untuk perkara TUN dan  perkara Keberatan atas Putusan KPPU.

Perluasan Jenis Perkara

Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan  harta pailit. Sementara itu  untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding.  Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.

Perluasan Konsep Domisili Elektronik

Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan surat elektronik (pos-el) sebagai domisili elektronik para pihak. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga dapat juga menggunakan  layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak (Pasal 1 angka 3)

Perluasan Pengguna Layanan

Layanan pengadilan elektronik  hanya dapat digunakan oleh Pengguna SIP yang dibedakan antara  Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Pengguna Terdaftar adalah Advokat yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.  Perma 7 Tahun 2022 memperluas Pengguna Terdaftar menjadi bukan hanya Advokat tetapi juga  Kurator atau Pengurus.  Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Mengakomodir Perkara Prodeo

Layanan administrasi perkara secara elektronik meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Sistem e-Court akan meregistrasi perkara apabila ada notifikasi dari sistem perbankan bahwa penggugat telah membayar biaya perkara. Dengan mekanisme demikian, perkara prodeo tidak dapat didaftarkan melalui layanan e-Court sehingga  pihak harus mengeluarkan biaya untuk mendatangi gedung pengadilan baik untuk mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan. Perma 7 Tahun 2022 merespons hal tersebut dengan membuat ketentuan bahwa  Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dapat  menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan  tahapan mengunggah  dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan  secara ekonomi (Pasal 12).

Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP

Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Bagaimana dengan pemanggilan Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna Sistem Informasi Pengadilan. Pasal  15 dan Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022 memberikan “jalan keluar”  dengan prosedur sebagai berikut:

  • Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya;
  • Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat;
  • Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui;
  • Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektrnoniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku

Persidangan Elektronik

Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

  1. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
  3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui  Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat

Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
  • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
  • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
  • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan [an]