Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA Buka Sosialisasi SEMA 14/2010

Seluruh Dirjen Dukung Implementasi SEMA 14/2010


Jakarta | Kepaniteraan Online (21/2)

Panitera Mahkamah Agung , H. Suhadi, SH, MH, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi S EMA  14/2010  bagi  Panitera/Sekretaris Pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, Senin malam (21/2), di Hotel Mercure, Jakarta. Dalam sambutannya, Panitera MA menyampaikan  bahwa lahirnya SEMA 14/2010 ini sebagai wujud pembaruan manajemen perkara yang terus menerus dilakukan  MA dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan. Sedangkan dari perspektif rencana strategis MA, lahirnya SEMA tersebut tidak lepas dari upaya pencapaian  visi mewujudkan badan peradilan yang agung.

Panitera MA mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi MA dari dulu hingga kini adalah persoalan meningkatnya perkara masuk yang berdampak secara paralel pada tunggakan perkara dan lamanya penyelesaian berkas perkara. “Padahal  publik menghendaki perkaranya bisa diselesaikan secepat mungkin”, ujar  Panitera.

Untuk memenuhi harapan publik agar waktu penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung bisa dipercepat, perlu dilakukan terobosan yang bisa mengurai simpul yang menjadi penghambat penyelesaian perkara. Dalam analisanya, diantara faktor penghambat tersebut adalah penyusunan  konsep  putusan yang memakan waktu lama yang diakibatkan dari pengetikan ulang bagian dari putusan, seperti gugatan, rekonpensi, eksepsi, dan dakwaan.

 


“Padahal semua itu sudah ada di putusan tingkat pertama yang pengerjaannya semua diketik menggunakan komputer”, ungkap Panitera.

Dari pemikiran tersebut, kemudian dilempar wacana mewajibkan penyertaan dokumen elektronik dalam pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Wacana ini, kata Panitera MA, disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung  yang pada akhirnya lahir SEMA 14 Tahun 2010.


Menurut SEMA ini, penyertaan dokumen elektronik ini bersifat imperatif. “jika diabaikan berkas permohonan kasasi akan dinyatakan tidak lengkap”, tegasnya.
Diakhir sambutannya Panitera berharap agar para peserta sosialisasi, bisa meneruskan informasi ini kepada pengadilan tingkat pertama yang berada di daerah hukumnya sesegera mungkin, karena SEMA ini efektif sejak permohonan  kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan  1 Maret 2011.

Seluruh Dirjen Mendukung
Sementara itu Dirjen Badilag, Dirjen Badilum, dan Dirjen Badilmiltun yang mendapat giliran memberikan pengarahan pada sesi pertama, senada menyampaikan apresiasi terhadap terobosan yang diatur oleh SEMA 14/2010, dan mereka siap mendukung implementasinya.

Menurut Wahyu Widiana, Dirjen Badilag, yang mendapat kesempatan pertama memberikan pembinaan, lahirnya SEMA 14/2010 berdampak positif dalam mendorong pengembangan teknologi informasi di pengadilan yang menjadi ciri dari pengadilan modern. Menurutnya lahirnya SEMA tersebut, bisa memupus citra negatif pengadilan yang selalu dikesankan lambat dalam menyelesaikan perkara. “Pemberdayaan teknologi informasi menjadi hentakan (strike) yang efektif bagi percepatan penyelesaian perkara”, ujarnya mengutip teori di buku Technology for Juctice, How Information Technology Can Support Judicial Reform”, buah karya Dery Reilling terbitan Leiden University Press.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Cicut Sutiarso, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Umum. Ia mengajak seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan SEMA 14/2010. “Substansi dari SEMA ini sudah dinanti sejak lama, untuk terwujudnya penyelesaian perkara dengan cepat, mari kita dukung”, ungkapnya. 

Sementara itu, Dirjen Badilmiltun, H. Sonson Basar, SH, menyoroti soal kesiapan SDM terkait implementasi teknologi informasi dalam manajemen perkara. Ia sangat mendukung SEMA 14/2010, namun menurutnya, implementasinya harus didukung dengan kesiapan SDM yang mengerti IT. “semua aparat pengadilan harus menguasai IT, jika perlu dikursuskan”, ungkapnya.

Tidak hanya tiga Dirjen yang tampil secara panel memberikan pengarahan, Kepala Badan Pengawas  (Ka Bawas) pun diberikan sesi untuk menyampaikan pengarahan tentang SEMA 14/2010. Ia menyampaikan bahwa penerapan teknologi informasi dalam manajemen perkara sudah saatnya diintensifkan. Penerapan IT, menurutnya, bisa mencegah adanya mafia hukum.

“Jika semua proses terdokumentasikan melalui perangkat IT, maka celah adanya mafia hukum bisa ditutup”,  ujarnya. 

Namun demikian Ka Bawas mengharapkan penggunaan IT dalam proses manajemen perkara ini harus disertai dengan ketelitian dan kecermatan, sebab jika ada kekeliruan akan cepat tersebar. (an)