Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

P ENGADILAN Tinggi Jakarta  dan Pengadilan Negeri se-Jakarta mengikuti kegiatan crash program peningkatan publikasi putusan tanggal 17-19 September 2015 di Tangerang. Penyelenggaraan crash program tersebut merupakan kerjasama Kepaniteraan MA dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Kegiatan yang diikuti oleh 18 peserta ini dibuka oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, Kamis (17/8).  Hadir dalam acara pembukaan tersebut, Binziad Khadafi, Senior Manajer AIPJ yang membidangi reformasi peradilan, dan Tim Publikasi Kepaniteraan MA.

Ketua Kamar Pembinaan dalam sambutannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi komitmen Mahkamah Agung sejak diterbitkannya SK KMA nomor 144 Tahun 2007.  Komitmen keterbukaan informasi di  peradilan ini lahir sebelum diundangkannya undang-undang keterbukaan informasi publik pada tahun 2008.  Setelah lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 aturan keterbukaan informasi pengadilan disempurnakan dengan SK KMA 1-144 Tahun 2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan. Dalam SK ini dijelaskan bahwa putusan dan penetapan pengadilan baik yang sudah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap  merupakan jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses setiap saat.

Menurut Ketua Kamar, media yang efektif untuk menyediakan informasi putusan adalah dengan mempublikasikan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung dalam kerangka acuan kegiatan menjelaskan alasan penyelenggaraan workshop ini. Menurutnya, pengadilan di Jakarta adalah pengadilan yang berada di pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perkara-perkara yang diperiksa mayoritas perkara-perkara besar yang memuat permasalahan hukum yang kompleks dan menarik perhatian masyarakat dan komunitas hukum Indonesia. Keadaan ini menurut Panitera MA menciptakan tuntutan tersendiri bagi pengadilan negeri di Jakarta untuk dapat melakukan publikasi putusan melalui data base secara tepat waktu.  

Dalam praktiknya, kata Panitera,  terdapat berbagai hambatan bagi pengadilan di Jakarta untuk dapat selalu tepat waktu dalam melakukan pengunggahan putusan. 

“Tingginya jumlah perkara yang diperiksa, berakibat pada bertambahnya beban kerja hakim, panitera dan staf pengadilan, sehingga kerap kali terjadi penumpukan pekerjaan, tunggakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Tunggakan pekerjaan juga terjadi dalam pengunggahan putusan pengadilan”, kata Panitera dalam Kerangka Acuan Kegiatan.

Panitera MA berharap dengan workshop ini dapat meningkatkan jumlah putusan yang tepublikasikan.