Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (17/03) Arus perkara yang masuk ke Mahkamah Agung  sejak tahun 2008 berada di angka rata-rata pertahun  12.823 perkara. Sedangkan rerata beban penanganan perkara per tahun di periode 2008-2015 adalah sebanyak 20.950 perkara. Mengadili perkara tersebut, MA menilai permohonan yang didasarkan pada alasan kasasi atau PK nya sesuai dengan peraturan perundangan  jumlahnya hanya di bawah 20 %.  Hal ini terlihat dari jumlah putusan MA yang amarnya mengabulkan permohonan kasasi/PK jumlahnya konsisten di bawah 20%. Data ini juga memberikan informasi  bahwa 80-an % putusan yang diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali  telah menerapkan hukum yang semestinya sehingga dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi/peninjauan kembali.

Data laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2015 mengungkapkan  bahwa dari 11.182 perkara kasasi yang diputus MA pada tahun 2015,  hanya 1.868 perkara (16,71%)  yang permohonannya dikabulkan. Sebagian besar permohonan kasasi, yakni 8.835 perkara (79,01%),ditolak oleh MA. Selebihnya, 442 perkara (3,95%) dinyatakan tidak dapat diterima, 36 perkara (0,32%) dicabut oleh pemohon kasasi dan 1 perkara (0,01%) dinyatakan gugur.

 

Sementara itu, dari 3.163 perkara peninjauan kembali yang diputus oleh MA pada tahun 2015,  hanya 373 (11,79%) yang dikabulkan oleh MA. Sebagian permohonan peninjauan kembali, yakni  2.505 perkara (79,20 %) ditolak oleh MA. Sisanya, 270 perkara (8,54%) dinyatakan tidak dapat diterima dan 6 perkara (0,19) dicabut oleh pemohon.

Dari data yang diungkapkan diatas, Panitera Mahkamah Agung  meminta pihak berperkara agar cermat dalam mempertimbangkan pengajuan upaya hukum kasasi ataupun peninjauan kembali.  Menurut Panitera, dengan terpublikasikannya putusan MA di website, seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan upaya hukum.

“Publik sudah bisa membaca arah putusan MA terhadap berbagai kasus serupa, apalagi dengan sistem kamar yang diterapkan, maka konsistensi akan lebih terjaga”, ungkap Panitera MA.

“jadi dengan data lebih dari 70 % upaya hukum kasasi/PK ditolak oleh MA, maka pengajuan upaya hukum harus didasarkan pada alasan yang benar2 tepat bukan sekedar coba-coba”, pungkas Panitera. [an]