JAKARTA | (21/03) Mahkamah Agung pada tahun 2015 menerima perkara peninjauan kembali sebanyak 2.755 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.351 perkara (49,04%) merupakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pajak. Sedangkan, jumlah perkara peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang berada di bawah MA adalah 1.404 perkara (50,96%). Dari 1.404 putusan berkekuatan hukum tetap yang menjadi objek peninjauan kembali sebanyak 1.098 (78,21%) adalah putusan kasasi.
Selebihnya (21,79 %), objek peninjauan kembali adalah putusan tingkat banding, tingkat pertama dan tingkat PK itu sendiri. Putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan peninjauan kembali di tahun 2015 sebanyak 113 (8,05%). Putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 176 (12,54%).
Selain diajukan atas putusan tingkat kasasi, banding dan tingkat pertama, permohonan peninjauan kembali juga diajukan terhadap putusan peninjauan kembali (PK ke dua). Jumlah peninjauan kembali ke-dua kali yang diajukan di tahun 2015 sebanyak 17 perkara (1,21%).
Jumlah peninjauan kembali pada masing-masing kamar adalah sebagai berikut: perdata (umum) sebanyak 656 perkara (23,81%), perdata khusus sebanyak 125 perkara (4,54%), pidana umum sebanyak 101 perkara (3,67%), pidana khusus sebanyak 223 perkara(8,09%), perdata agama sebanyak 101 perkara (3,67%), pidana militer sebanyak 31 perkara (1,13 %), TUN sebanyak 167 perkara (6,06%) dan pajak sebanyak 1.351 perkara (49,04%). [an]