Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PONTIANAK | Sistem pemeriksaan berkas secara serentak di MA yang diberlakukan sejak Agustus 2013 terbukti efektif mempercepat waktu memutus perkara kasasi/peninjauan kembali. Alhasil, produktifitas MA dalam memutus perkara dalam tiga tahun terakhir di atas 14.000  perkara per tahun. Namun ada “ongkos” yang harus dibayar Kepaniteraan MA untuk mendukung sistem pembacaan berkas secara serentak tersebut, yakni “ongkos” penggandaan berkas. Untuk mereduksi “ongkos” penggandaan berkas, Kepaniteraan MA terus mendorong pengadilan untuk mengirim dokumen elektronik sebagaimana ketentuan SEMA 1 Tahun 2014.  Untuk memastikan kepatuhan pengadilan dalam menyertakan dokumen elektronik dalam setiap permohonan kasasi/peninjauan kembali, Kepaniteraan MA melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah pengadilan di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Demikian disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan dalam pembukaan kegiatan Monev  yang dipusatkan di PN  Pontianak, Selasa (22/03), pekan lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut,  Panitera PT Pontianak, Panitera PTA Pontianak, Panitera dan Panitera Muda serta operator dari PN Pontianak, PA Pontianak,  Dilmil Pontianak, dan PTUN Pontianak. Kegiatan monitoring itu sendiri sebelumnya dibuka oleh salah seorang hakim senior yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri  Pontianak.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Kepaniteraan MA berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor  14 Tahun 2005 memiliki fungsi melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dalam kaitannya dengan sistem pembacaan berkas secara serentak,  dukungan teknis/administrasi yustisial yang diberikan oleh Kepaniteraan MA adalah  ketersediaan dokumen elektronik untuk kepentingan membaca berkas.

Berdasarkan data yang dimiliki Kepaniteraan,  masih terdapat pengadilan yang  belum memenuhi ketentuan SEMA 1 Tahun 2014 sebagaimana mestinya

“Akibatnya, Kepaniteraan Muda melakukan penggandaan berkas untuk kepentingan pembacaan serentak”, tegas Koordinator Data Kepaniteraan.

Apabila seluruh pengadilan telah mematuhi ketentuan SEMA 1 Tahun 2014,  bukan saja berdampak pada efisiensi tetapi juga akan mempercepat proses distribusi berkas ke majelis. Selama ini distribusi berkas ke majelis dilakukan setelah proses penggandaan berkas selesai.

“Proses ini akan dapat dipangkas jika berkas elektronik yang dikirim telah lengkap dan sesuai ketentuan”,  jelas Asep Nursobah.

Jalannya Monev

Pelaksanaan Monev dilakukan dengan melihat berkas elektronik terkini yang dikirim melalui aplikasi Direktori Putusan.  Dari proses ini diketahui beberapa dokumen elektronik yang masih belum lengkap, seperti: akta pernyataan kasasi, relaas pemberitahuan putusan banding, dan tanda terima memori kasasi.  Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa belum semua petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman dokumen elektronik memahami ketentuan SEMA 1 Tahun 2014. Selain itu, dalam beberapa  kasus kekurangan berkas elektronik,  belum dilakukan  quality control oleh pejabat kepaniteraan.  Pejabat Kepaniteraan tidak mengetahui secara pasti dokumen elektronik yang  dikirim ke MA melalui aplikasi komunikasi data.

Melalui proses Monev,  pihak yang terkait dengan  pengiriman dokumen elektronik  kelengkapan kasasi/peninjauan kembali dapat mengetahui adanya kekurangan dokumen elektronik sekaligus mendapatkan informasi  bagaimana seharusnya dokumen elektronik itu dikirim ke MA.

Kegiatan monev di Kalbar ini dilanjutkan ke wilayah Kota Singkawang, pada hari Rabu (23/3). Di wilayah ini, monev dilakukan di di PN Singkawang,  peserta terdiri dari Panitera, Panitera Muda, dan operator dari PN  Singkawang  dan PA Bengkayang.