JAKARTA | (15/9/2016) - Putusan Pengadilan adalah dokumen yang harus terhindar dari kekeliruan, termasuk kesalahan ketik (typo). Oleh karena itu, MA menerapkan sistem koreksi berlapis oleh Panitera Pengganti, Hakim Agung anggota 1 dan Ketua Majelis untuk menghasilkan putusan dengan tingkat kesalahan 0 %. Namun demikian, kemungkinan masih adanya kekeliruan resaksional yang lolos dari tiga orang korektor masih bisa terjadi. Mengantisipasi hal tersebut, Panitera MA, Made Rawa Aryawan, melibatkan peran pengadilan tingkat pertama sebagai “petugas” quality control terakhir sebelum putusan sampai di tangan pihak berperkara.
Pelibatan pengadilan tingkat pertama dalam quality control putusan Mahkamah Agung tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 153/PAN/Hk.02/9/2016 tanggal 6 September 2016. Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Pajak dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan, Panitera MA menyampaikan tiga poin, yaitu:
1. Agar setiap salinan putusan Mahkamah Agung yang dikirimkan ke pengadilan dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada para pihak yang berperkara;
2. Apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam salinan putusan Mahkamah Agung agar segera dikembalikan ke Panitera Mahkamah Agung untuk dilakukan perbaikan;
3. Apabila kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan keada para pihak, maka salinan putusan tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan renvooi.